Tak Ada Ruang bagi Bandit Jalanan! Polda Jatim Libas 178 Kasus 3C dalam Sebulan, 206 Pelaku Dibekuk dan Sindikat Kejahatan Diburu Hingga Tuntas

SURABAYA, Jumat (31/7/2026) –TOP BERITA NUSANTARA Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mencatat keberhasilan besar dalam pemberantasan kejahatan jalanan sepanjang Juli 2026. Melalui operasi terpadu yang melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama seluruh Polres jajaran, aparat berhasil mengungkap 178 kasus kejahatan 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), sekaligus mengamankan 206 tersangka beserta ratusan barang bukti.
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahameru Mapolda Jawa Timur, Jumat (31/7/2026) pukul 14.00 WIB. Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy Sihombing, didampingi jajaran pejabat utama Polda Jatim serta dihadiri para insan pers.
Dalam pemaparannya, Kombes Pol Roy Sihombing menegaskan bahwa kejahatan 3C masih menjadi salah satu bentuk kriminalitas yang paling meresahkan masyarakat karena tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa serta menciptakan rasa takut di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pemberantasan kejahatan konvensional menjadi salah satu prioritas utama Polda Jawa Timur melalui strategi penegakan hukum yang cepat, terukur, profesional, dan berkesinambungan.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel Ditreskrimum Polda Jatim bersama satuan Reserse Kriminal di seluruh Polres jajaran yang terus melakukan penyelidikan, penyidikan, patroli, hingga penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan.
Selama periode Juli 2026, aparat berhasil mengungkap 178 perkara, dengan rincian 98 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), 29 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), dan 51 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 206 tersangka, terdiri atas 199 laki-laki dan 7 perempuan, yang kini menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan kasus juga diikuti dengan penyitaan berbagai barang bukti hasil tindak pidana maupun sarana yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai, kendaraan roda dua dan roda empat, barang elektronik, senjata tajam, kunci T, hingga berbagai barang berharga lainnya yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Dalam pengungkapan kasus curanmor, Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polres jajaran berhasil mengamankan 104 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Selain itu, beberapa unit mobil juga berhasil diamankan sebagai barang bukti yang diduga digunakan maupun berkaitan dengan aktivitas kejahatan para tersangka.
Tidak hanya fokus pada pencurian kendaraan, aparat juga berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian hewan ternak. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sapi, kambing, puluhan ekor bebek, dan ayam yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh masyarakat. Pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa penanganan kejahatan dilakukan secara menyeluruh tanpa membedakan jenis tindak pidana yang merugikan masyarakat.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan, baik pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan maupun pencurian dengan kekerasan. Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara, sesuai dengan peran serta keterlibatan masing-masing dalam setiap perkara.
Dalam kesempatan itu pula, Ditreskrimum Polda Jatim melakukan evaluasi terhadap capaian pengungkapan kasus di seluruh wilayah hukum Jawa Timur. Sejumlah Polres memperoleh apresiasi atas keberhasilan mereka mengungkap berbagai kasus 3C secara cepat dan efektif, sekaligus menunjukkan meningkatnya profesionalisme aparat dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan implementasi nyata dari semangat Polri Presisi, yakni menghadirkan pelayanan kepolisian yang prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tidak hanya bergantung pada kemampuan aparat, tetapi juga lahir dari sinergi yang kuat dengan masyarakat yang aktif memberikan informasi mengenai berbagai tindak kriminal di lingkungan masing-masing.
Polda Jawa Timur memastikan bahwa operasi pemberantasan kejahatan jalanan tidak akan berhenti pada capaian bulan Juli semata. Aparat akan terus meningkatkan patroli di titik-titik rawan, memperkuat kegiatan preventif dan represif, serta memburu para pelaku yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga berhasil diamankan.
Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur untuk menjadi mitra aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan maupun tindak pidana kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan pengaduan resmi Polri. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
Keberhasilan pengungkapan 178 kasus 3C beserta penangkapan 206 tersangka dalam kurun waktu satu bulan menjadi bukti nyata bahwa Polda Jawa Timur tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk berkembang. Dengan penegakan hukum yang konsisten, sinergi antar-satuan, dukungan masyarakat, serta komitmen menjalankan prinsip Polri Presisi, Polda Jatim optimistis mampu terus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, kondusif, serta memberikan rasa nyaman bagi seluruh warga Jawa Timur (Har).
