Gara Gara Gelapkan Dump Truk  True Finance,  Warga Mojosari Dijebloskan Penjara 

Foto : Sadak,SH,MH ( tengah) Kuasa Hukum True Finance 

MOJOKERTOTBN | DN (51) Tahun warga Desa Sarirejo Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto harus meringkuk dipenjara setelah dilakukan jemput paksa oleh kepolisian resor mojokerto kota.

awal mula DN mengajukan pembiayaan pembelian 1 unit Kendaraan Merk / Tipe Mitsubishi Fuso Dump Truk Tahun 2011 Warna Orange Nopol L 9832 UV kepada True Finance, setelah pembiayaan tersebut disetujui dan pencairan telah didapat yakni Tanggal 27 Juni, DN memiliki kewajiban yakni membayar angsuran tiap bulannya sebesar Rp. 11.000.000 selama 48 kali.

pada pembayaran pertama lancar namun sejak angsuran yang ke 10 DN sudah tidak lagi melakukan pembayaran angsuran dan telah diketahui pihak True Finance terhadap Kendaraan Mitsubishi Dump Truk oleh DN telah di jual patas (tanpa bukti kepemilikan) dan tanpa ijin True Finance, mengetahui hal tersebut pihak internal True Finance berusaha melakukan penagihan akan tetapi tidak dihiraukan oleh DN, sehingga pada Tanggal 15 Mei 2025 Kuasa hukum True Finance yaitu Sadak, SH., MH. melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian resor mojokerto kota sebagaimana Laporan Polisi No. LP/B/75/V/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR, menurut keterangan Sadak sebelum melaporkan DN kekepolisian Resor Mojokerto terlebih dahulu mengirimkan undangan kepada DN dengan harapan mendapatkan solusi yang baik atas dipatasnya kendaraan tersebut, akan tetapi undangan tersebut tidak mendaptkan respon dari DN.

“ iya saya undang dulu ke kantor saya, akan tetapi yang bersangkutan tidak merespon ya kemudian saya laporkan dengan dugaan penggelapan dan atau mengalihkan Jaminan Fidusia dengan Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – undang Hukum Pidana Jo. Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, karena terhadap kredit Debitur atas nama DN telah terbit sertifikat fidusia” ujar sadak saat diwawancarai awak media Selasa 21 / 7 / 2026 malam.

Baca Juga :  Polsek Krembangan Berbagi Kebahagiaan: 100 Paket Takjil untuk Warga Surabaya

Lanjut Sadak atas perbuatan DN True Finance mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 300.000.000 dan saat ini terhadap kendaraan tersebut masih dalam pencarian kepolisian resor mojokerto kota , bahwa oleh karena DN tidak kooperatif saat beberapa kali dipanggil Penyidik sehingga DN dijemput paksa oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan oleh Penyidik pada Tanggal 24 Mei 2026.

Selain itu sadak juga menyampaikan tidak menutup kemungkinan kedepan ada Tersangka lain yang turut serta melakukan kejahatan atau penadahan dalam perkara tersebut.

Berkas perkara dengan Tersangka DN telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto sehingga pada hari Selasa Tanggal 21 / 7 /2026 baik berkas perkara maupun Tersangka DN telah dilimpahkan Kekejaksaan.

“berkas sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan telah pula dilimpahkan, sehingga tinggal menunggu sidang, oleh karena itu saya apresiasi kinerja Kepolisian Resor Mojokerto Kota”.

imbuh Sadak berpesan kepada semua masyarakat hendaklah menjadi Debitur yang bijak, mengalami keterlambatan yang tidak berkepanjangan merupakan hal yang wajar akan tetapi jangan sampai memindah tangankan kendaraan Objek Jaminan Fidusia apabila tidak ingin mengalami nasib yang serupa.

Akibat ulahnya DN terancam pidana penjara paling lama 4 Tahun lamanya.(Red)

Leave a Reply