Desakan Publik Memuncak, MAKI Jatim Tagih Langkah Tegas KPK Menuntaskan Seluruh Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi DPRD Jawa Timur Demi Menjaga Kredibilitas Penegakan Hukum

SURABAYA, Kamis (30/7/2026) –TOP BERITA NUSANTARA Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Jawa Timur terus menjadi perhatian publik. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan salah satu tersangka, tuntutan agar seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka diproses sesuai mekanisme hukum semakin menguat. Berbagai elemen masyarakat sipil menilai konsistensi dalam setiap tahapan penyidikan menjadi tolok ukur penting bagi kredibilitas lembaga antirasuah dalam menegakkan hukum secara adil, profesional, dan bebas dari praktik tebang pilih.
Sorotan tersebut kembali disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur melalui Ketua Korwil Jatim, Heru Satriyo. Menurutnya, langkah KPK yang telah melakukan penahanan terhadap M. Mahrus, anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029 dari Partai Gerindra, merupakan perkembangan positif dalam penanganan perkara. Namun, ia berpandangan bahwa publik masih menunggu tindak lanjut terhadap tersangka lain yang telah diumumkan dalam konstruksi perkara agar proses hukum berjalan secara utuh dan memberikan kepastian hukum.
Dalam keterangannya, Heru meminta KPK segera mengeksekusi penahanan terhadap dua tersangka lain yang disebut berada dalam klaster penerima sebagaimana dijelaskan dalam rilis resmi KPK.
“Secara kelembagaan bagi Jawa Timur, kami mendesak KPK untuk melaksanakan juga eksekusi penahanan untuk penerima pada klaster kedua, yaitu Anwar Saddam, dan juga penerima pada klaster ketiga sesuai rilis kemarin,” ujar Heru Satriyo.
Menurutnya, masyarakat Jawa Timur memiliki harapan besar agar KPK terus menunjukkan independensi, profesionalisme, serta konsistensi dalam setiap tahapan penanganan perkara. Ia menilai keberlanjutan proses hukum terhadap seluruh tersangka yang telah ditetapkan akan menjadi bukti bahwa penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami masyarakat menunggu eksekusi KPK untuk penahanan dua penerima tersebut. Kami mendesak KPK secepatnya melakukan penahanan terhadap penerima, yaitu AS dan AHY,” katanya.
Heru menegaskan bahwa MAKI Jawa Timur akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Ia menyebut pengawasan publik merupakan elemen penting dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
“Sekali lagi masyarakat Jawa Timur menunggu action dari KPK. Saya Heru Satriyo, Ketua MAKI Jawa Timur, kami akan selalu mengawal apa pun yang akan dilakukan oleh KPK di wilayah Jawa Timur,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sekaligus menahan M. Mahrus sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan anggota DPRD Jawa Timur. Dalam penjelasan resminya, KPK juga mengungkap adanya beberapa klaster penerima lain yang menjadi bagian dari konstruksi perkara dan masih berada dalam proses penyidikan.
Hingga saat ini, belum seluruh tersangka yang telah diumumkan menjalani proses penahanan. Situasi tersebut memunculkan perhatian masyarakat yang berharap seluruh tahapan penegakan hukum berjalan secara konsisten, transparan, objektif, dan didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari perspektif hukum, pelaksanaan penahanan tetap merupakan kewenangan penyidik KPK yang harus memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keputusan tersebut juga mempertimbangkan kebutuhan penyidikan, kecukupan alat bukti, serta kepentingan proses hukum. Oleh karena itu, setiap tersangka tetap memiliki hak-hak hukum yang wajib dihormati, termasuk asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Desakan yang disampaikan MAKI Jatim mencerminkan aspirasi masyarakat sipil yang menginginkan proses pemberantasan korupsi berjalan secara menyeluruh, transparan, akuntabel, dan konsisten. Di sisi lain, setiap langkah hukum yang diambil KPK tetap berada dalam koridor kewenangan penyidik dan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai jadwal maupun perkembangan terbaru terkait pelaksanaan penahanan terhadap dua tersangka lain yang disebut dalam perkara tersebut. Publik Jawa Timur masih menantikan langkah lanjutan lembaga antirasuah tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat supremasi hukum, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, serta memastikan setiap perkara dugaan korupsi ditangani secara profesional, independen, transparan, berkeadilan, dan menghormati hak konstitusional seluruh pihak sesuai prinsip negara hukum (Red).
