Skandal Dugaan Pungli Perizinan ESDM Jatim Makin Terbuka, MAKI Jatim Desak Kejati Usut Aktor Utama dan Bongkar Jejak Aliran Dana Hingga ke Akar

Surabaya, Rabu (29/7/2026) –Top Berita Nusantara Pengungkapan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur memasuki babak baru. Penetapan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT) Dinas ESDM Jatim, Ertika Dinawati (ED), sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dinilai menjadi perkembangan penting yang membuka peluang terungkapnya jaringan dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan yang lebih luas.

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, S.Ip., menegaskan bahwa bertambahnya jumlah tersangka menjadi empat orang menunjukkan penyidikan yang dilakukan Kejati Jawa Timur terus berkembang dan telah memasuki tahapan yang semakin mendalam.

Menurut Heru, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada penetapan para tersangka yang telah diumumkan. Penyidik diharapkan terus mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual maupun pihak-pihak yang diduga menikmati hasil dari praktik pungutan liar tersebut.

“Penetapan tersangka baru merupakan bukti bahwa penyidikan terus berkembang. Kami berharap Kejati Jawa Timur mengusut perkara ini secara menyeluruh, profesional, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu sehingga seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” tegas Heru Satriyo.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejati Jawa Timur, ED yang menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah sejak Februari 2024 diduga memiliki peran aktif dalam praktik pungutan liar bersama tiga tersangka yang lebih dahulu ditetapkan, yakni Aris Mukiyono (AM) selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Ony Setiawan (OS) selaku Kepala Bidang Pertambangan, serta Hermawan (H) selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Baca Juga :  Perkuat Langkah Hukum, MAKI Jatim Resmi Bawa Dugaan Penyimpangan Dana Pokir Magetan ke Kejati

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur menjelaskan bahwa penetapan ED sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan hukum berdasarkan perkembangan hasil penyidikan.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, ED diduga memerintahkan tersangka H untuk meminta sejumlah uang di luar ketentuan kepada para pemohon izin pelayanan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.

Dugaan pungutan liar tersebut disebut dilakukan terhadap 217 pemohon izin dengan nilai keseluruhan mencapai Rp1.336.683.000.

Selain itu, penyidik juga menduga ED menerima uang secara langsung sebesar Rp145.000.000 dari empat pemohon izin tanpa sepengetahuan pihak lain yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak hanya diduga menerima uang secara langsung, ED juga disebut berperan dalam mengendalikan pencatatan seluruh pemasukan dan pengeluaran dana yang diduga berasal dari praktik pungutan liar, sekaligus diduga turut menikmati hasil dari praktik tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jawa Timur melakukan penahanan terhadap ED selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan pungli pelayanan perizinan Dinas ESDM Jawa Timur kini menjadi empat orang, yakni AM, OS, H, dan ED.

Dalam konferensi pers, penyidik turut memperlihatkan uang tunai serta berbagai barang bukti hasil penyitaan. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total dana yang diduga berasal dari praktik pungutan liar mencapai Rp8.440.383.000.

Baca Juga :  “Dari Polemik Menuju Transparansi”: Kepala SMAN 7 Surabaya Akhirnya Angkat Bicara, Dana Komite dan Mekanisme Pemilihan Dibuka ke Publik

Penyidik juga melakukan penyitaan tambahan senilai Rp1.953.775.900, yang terdiri atas uang tunai sebesar Rp1.845.099.900 serta barang berharga senilai Rp108.676.000.

Barang berharga tersebut meliputi satu kalung emas seberat 19,650 gram milik tersangka OS dengan nilai sekitar Rp40.676.000, serta dua keping logam mulia Antam masing-masing seberat 25 gram atau total 50 gram dengan nilai sekitar Rp68.000.000.

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp3.695.455.140,49, satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam bernomor polisi L 1275 ABD beserta dokumen kendaraan. Dengan demikian, total uang yang telah berhasil disita Kejati Jawa Timur hingga saat ini mencapai Rp5.540.555.040,49, di luar kendaraan dan barang berharga lainnya yang juga telah diamankan sebagai barang bukti.

Heru Satriyo menilai pengungkapan perkara ini harus menjadi momentum penting bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan perizinan, khususnya di lingkungan Dinas ESDM.

Menurutnya, pelayanan publik harus dibangun dengan sistem yang transparan, akuntabel, berbasis digital, serta memiliki mekanisme pengawasan yang mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan maupun praktik pungutan liar.

MAKI Jawa Timur juga mendorong Kejati Jawa Timur agar terus menelusuri aliran dana, pola penghimpunan pungutan, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menikmati hasil praktik tersebut sehingga keseluruhan rangkaian perkara dapat diungkap secara utuh berdasarkan alat bukti yang sah.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, memperkuat alat bukti, menelusuri aliran dana, serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

MAKI Jawa Timur menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi. Heru Satriyo berharap seluruh tahapan penegakan hukum berlangsung secara objektif, profesional, transparan, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta mampu memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi setiap pihak yang nantinya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Red).

Leave a Reply