27 Narapidana Narkotika Dimutasi ke Lapas Kelas I Surabaya, Ditjenpas Jatim Perkuat Keamanan dan Percepat Pembinaan Menuju Reintegrasi Sosial yang Berkualitas

SidoarjoTop Berita Nusantara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, kembali mengambil langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemasyarakatan nasional. Sebanyak 27 narapidana kasus tindak pidana narkotika dari Lapas Kelas IIA Pamekasan resmi diterima pada Rabu (8/7/2026) sebagai bagian dari kebijakan mutasi warga binaan yang bertujuan menjaga stabilitas keamanan, pemerataan kapasitas hunian, serta mengoptimalkan efektivitas pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.

Seluruh narapidana yang dipindahkan merupakan terpidana kasus narkotika dengan masa pidana antara enam hingga 20 tahun. Proses mutasi dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dengan mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, validitas administrasi, serta pemenuhan hak-hak dasar warga binaan sejak awal memasuki lingkungan Lapas Kelas I Surabaya.

Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Surabaya, Andik Ariawan, menjelaskan bahwa penerimaan tambahan warga binaan tersebut menjadikan jumlah penghuni Lapas Kelas I Surabaya kini mencapai 1.649 narapidana. Menurutnya, seluruh tahapan penerimaan telah dipersiapkan secara matang agar berlangsung aman, tertib, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan bertambahnya 27 warga binaan tersebut, jumlah penghuni Lapas Kelas I Surabaya kini mencapai 1.649 narapidana,” ujar Andik Ariawan.

Setibanya di Lapas Kelas I Surabaya, seluruh warga binaan langsung menjalani serangkaian proses penerimaan yang meliputi pemeriksaan administrasi, verifikasi identitas dan data pemasyarakatan, pendokumentasian, serta pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh. Tahapan tersebut bertujuan memastikan keabsahan data, kondisi kesehatan, serta kesiapan setiap warga binaan sebelum memasuki tahapan pembinaan berikutnya.

“Seluruh warga binaan langsung menjalani pemeriksaan administrasi, verifikasi identitas dan data, pengambilan dokumentasi, serta pemeriksaan kesehatan oleh petugas sebelum mereka ditempatkan pada blok Mapenaling,” terang Andik.

Setelah seluruh proses pemeriksaan dinyatakan selesai, para narapidana ditempatkan di blok Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling). Tahapan ini menjadi gerbang awal proses pembinaan yang dirancang untuk membantu warga binaan beradaptasi dengan lingkungan lapas sekaligus memahami tata tertib, budaya kehidupan, sistem pelayanan, serta mekanisme pembinaan yang berlaku selama menjalani masa pidana.

Baca Juga :  “Gerak Sekejap yang Berakhir Penjara: Sabu 12,67 Gram Gagal Total Diselundupkan ke Lapas Kelas I Surabaya”

Selama mengikuti program Mapenaling, warga binaan memperoleh pembekalan mengenai hak dan kewajiban, tata tertib kehidupan di dalam lapas, prosedur keamanan, mekanisme pelayanan pemasyarakatan, serta berbagai program pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Program tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun kedisiplinan, tanggung jawab, kepatuhan terhadap aturan, serta kesiapan mental untuk mengikuti seluruh proses pembinaan secara optimal.

Menurut Andik Ariawan, Mapenaling bukan sekadar masa orientasi, melainkan tahapan strategis dalam membentuk karakter warga binaan sejak awal. Melalui proses tersebut, warga binaan diharapkan mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan baru, memahami seluruh aturan yang berlaku, serta memiliki motivasi untuk mengikuti berbagai program pembinaan sebagai bekal meningkatkan kualitas diri dan mempersiapkan reintegrasi sosial setelah bebas nanti.

Kebijakan mutasi narapidana merupakan salah satu instrumen penting Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Selain mendukung pemerataan kapasitas hunian antar-UPT, langkah ini juga memperkuat sistem pengamanan, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memastikan pelaksanaan program pembinaan berjalan lebih terarah sesuai karakteristik dan kebutuhan warga binaan.

Lapas Kelas I Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan setiap proses mutasi warga binaan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan penguatan sistem keamanan, peningkatan kualitas pelayanan, serta pembinaan yang berkesinambungan, diharapkan seluruh warga binaan mampu menjalani proses pemasyarakatan secara maksimal, mengembangkan kompetensi, memperbaiki karakter, meningkatkan keterampilan, serta kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang produktif, mandiri, bertanggung jawab, dan taat hukum setelah menyelesaikan masa pidananya (Har).

Leave a Reply