“Gerak Sekejap yang Berakhir Penjara: Sabu 12,67 Gram Gagal Total Diselundupkan ke Lapas Kelas I Surabaya”

SidoarjoTop Berita Nusantara Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya kembali berhasil dihentikan secara tuntas sebelum barang haram tersebut sempat memasuki area blok hunian warga binaan. Dua pengunjung berinisial SK (27) dan W (27) diamankan petugas setelah kedapatan melakukan modus pertukaran cepat atau “lempar tangan” di ruang pemeriksaan pengunjung, Rabu (01/07/2026).

Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti kesigapan petugas penggeledahan perempuan yang menjalankan prosedur pemeriksaan secara disiplin, ketat, dan berlapis sesuai standar operasional yang berlaku.

Peristiwa bermula saat SK lebih dahulu menjalani pemeriksaan badan dan dinyatakan selesai keluar dari ruang penggeledahan. Namun, sebelum W memasuki ruang pemeriksaan, petugas yang berjaga menangkap adanya gerakan cepat yang mencurigakan berupa penyerahan barang di antara keduanya. Momen singkat tersebut langsung menjadi perhatian petugas karena tidak sesuai dengan alur prosedur yang semestinya.

Petugas kemudian segera mengamankan kedua pengunjung dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebuah kantong plastik berisi uang tunai Rp190.000. Namun, di balik tumpukan uang tersebut, terselip uang pecahan Rp5.000 yang digunakan untuk membungkus dua klip plastik berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu.

Barang bukti tersebut kemudian segera dikoordinasikan dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan awal. Hasil uji lapangan menguatkan dugaan bahwa kristal putih tersebut merupakan sabu yang hendak diselundupkan ke dalam lingkungan lapas.

Dari hasil penimbangan, klip pertama memiliki berat bruto 9,77 gram dan klip kedua 2,91 gram, sehingga total keseluruhan mencapai 12,67 gram sabu. Seluruh barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat beredar atau diterima oleh pihak penerima di dalam lapas.

Baca Juga :  Kepala Lapas Kelas I Surabaya Pimpin Barisan Perubahan, Kusnali Kobarkan Akselerasi Transformasi Ditjenpas Jatim Menuju Pemasyarakatan Modern dan Berintegritas

Hasil pendalaman awal mengungkap bahwa narkotika tersebut diduga kuat akan diserahkan kepada warga binaan berinisial SE, yang saat ini tengah menjalani pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam kasus narkotika. Selain itu, petugas juga menemukan indikasi keterlibatan empat warga binaan lain berinisial FD, RS, MD, dan BA, yang juga merupakan narapidana kasus serupa dengan vonis beragam, mulai dari 6 tahun hingga hukuman seumur hidup.

Pihak Lapas Kelas I Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan, khususnya pada titik-titik rawan interaksi pengunjung, guna memastikan tidak ada celah sekecil apa pun yang dapat dimanfaatkan jaringan peredaran narkotika untuk menyusup ke dalam lembaga pemasyarakatan (Har).

Leave a Reply