MAKI Jatim Soroti Perburuan Bukti Kasus Griyo Dalem Kanjengan, Dokumen Rp10 Miliar Jadi Penentu Arah Penyidikan Kejari Tulungagung

TULUNGAGUNGTOP BERITA NUSANTARA Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan Tahun 2022 terus menjadi sorotan publik. Kejaksaan Negeri Tulungagung kini memperdalam proses penyidikan dengan menelusuri berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah melalui penggeledahan di dua instansi Pemerintah Kabupaten Tulungagung, yakni Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

Langkah hukum tersebut dinilai menjadi momentum penting dalam mengurai rangkaian proses pengadaan tanah yang menggunakan anggaran sekitar Rp10 miliar. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur memberikan apresiasi terhadap upaya penyidik yang dinilai serius dalam mencari, mengamankan, dan menganalisis alat bukti guna memperjelas konstruksi perkara.

Ketua MAKI Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, menyampaikan bahwa pengungkapan dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran publik harus dilakukan secara menyeluruh dan berbasis alat bukti yang kuat. Menurutnya, penggeledahan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena dapat membuka keterkaitan antara dokumen administrasi, tahapan kegiatan, serta pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan pengadaan tersebut.

Heru Satriyo berharap Kejaksaan Negeri Tulungagung tetap menjalankan proses hukum secara profesional, objektif, transparan, dan independen. Ia menilai setiap dugaan penyimpangan anggaran negara harus ditangani secara serius agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan kepercayaan terhadap penegakan hukum semakin kuat.

Penggeledahan dilakukan secara bersamaan pada 30 Juni 2026. Dalam kegiatan tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung menerjunkan dua tim untuk melakukan pencarian dan pengamanan dokumen yang berkaitan dengan seluruh tahapan pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan.

Dokumen yang menjadi perhatian penyidik meliputi berkas perencanaan, dokumen penganggaran, administrasi pelaksanaan kegiatan, hingga dokumen pertanggungjawaban. Seluruh dokumen tersebut selanjutnya akan diperiksa dan dianalisis untuk mengetahui kesesuaian proses pengadaan dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  “Alarm dari Sidoarjo: MAKI Jatim Bongkar Ancaman Tersembunyi di Dunia Pendidikan”

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni, menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan Tahun 2022. Salah satu aspek yang menjadi perhatian penyidik adalah belum diterbitkannya surat hak pakai terhadap tanah yang telah dilakukan pengadaan hingga saat ini.

Dalam pengadaan tersebut, anggaran yang digunakan mencapai sekitar Rp10 miliar. Selain nilai pembelian tanah, terdapat pula biaya jasa notaris sebesar Rp125 juta dan biaya appraisal sebesar Rp57 juta. Komponen biaya tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk memastikan seluruh proses telah sesuai dengan aturan serta tidak terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Penyelidikan perkara ini telah dilakukan sejak Mei 2026. Hingga saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung telah memeriksa sedikitnya 30 saksi dari berbagai unsur yang berkaitan dengan proses pengadaan. Para saksi berasal dari pejabat yang memiliki kewenangan dalam tahapan pengadaan, pihak pemilik tanah sebelumnya, serta pihak lain yang dianggap mengetahui rangkaian kegiatan tersebut.

Dari hasil penggeledahan di BPKAD dan Disbudpar Tulungagung, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan administrasi pengadaan tanah. Dokumen tersebut akan menjadi bahan pendalaman untuk memperkuat pembuktian, menelusuri proses pengambilan keputusan, serta melihat keterkaitan antara setiap tahapan pengadaan.

Sebagai bagian dari penyidikan, Kejaksaan Negeri Tulungagung juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperoleh perhitungan mengenai potensi kerugian keuangan negara. Hasil kajian tersebut nantinya dapat menjadi salah satu dasar dalam menentukan perkembangan penanganan perkara.

MAKI Jawa Timur menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tulungagung. Heru Satriyo menegaskan bahwa pengusutan dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Skema SPJ Diduga Dominasi Anggaran Bakorwil Malang, MAKI Jatim Siapkan Langkah Hukum

Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Tulungagung masih melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti dan keterangan para saksi. Belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih terus mengembangkan proses hukum untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan Tahun 2022 (Red).

Leave a Reply