MAKI Jatim Optimistis Langkah Kejari Batu Ungkap Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani, Penggeledahan Jadi Kunci Penguatan Alat Bukti

KOTA BATUTOP BERITA NUSANTARA Upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu Tahun Anggaran 2023 memasuki fase penyidikan yang semakin mendalam. Kejaksaan Negeri Batu melalui Tim Bidang Tindak Pidana Khusus terus mengintensifkan proses pengumpulan alat bukti dengan melaksanakan penggeledahan di Kantor Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pasar Induk Among Tani sebagai bagian dari rangkaian penyidikan perkara tersebut.

Penggeledahan dilaksanakan pada Senin, 6 Juli 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.30 WIB di kantor UPT Pasar Induk Among Tani, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sisir, Kota Batu. Dalam kegiatan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen administrasi, arsip, data elektronik, serta dokumen pendukung lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kios dan los.

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Negeri Batu yang dinilai menunjukkan keseriusan dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah. Menurutnya, penggeledahan merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan karena bertujuan memperoleh alat bukti yang sah untuk memperkuat pembuktian hukum.

Heru Satriyo menilai proses yang dilakukan penyidik mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia berharap seluruh proses penyidikan berlangsung secara independen sehingga setiap kesimpulan nantinya benar-benar didasarkan pada fakta hukum, alat bukti, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selama pelaksanaan penggeledahan, penyidik melakukan penelusuran terhadap dokumen yang berkaitan dengan tata kelola kios dan los, administrasi keuangan, perizinan, serta berbagai dokumen pendukung lainnya. Seluruh dokumen dan barang bukti yang berhasil diamankan akan dianalisis sebagai bagian dari proses pembuktian guna mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.

Baca Juga :  MAKI Jatim Gaungkan Spirit Idul Adha 1447 H: Heru Satriyo Ajak Masyarakat Bangun Kepedulian Sosial dan Persatuan di Tengah Tantangan Zaman

Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut pengelolaan aset publik dan pelayanan terhadap para pedagang di salah satu pusat perdagangan terbesar di Kota Batu. Oleh sebab itu, proses penyidikan diharapkan mampu memberikan kejelasan mengenai fakta-fakta hukum yang ada, termasuk ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.

Kejaksaan Negeri Batu menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari, menemukan, serta mengamankan alat bukti yang diperlukan agar perkara dapat diungkap secara menyeluruh dan objektif.

Hingga penggeledahan berakhir pada pukul 13.30 WIB, penyidikan masih terus berjalan. Kejaksaan Negeri Batu belum mengumumkan secara resmi rincian dokumen maupun barang bukti yang diamankan. Demikian pula mengenai kemungkinan penetapan tersangka, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti dan keterangan dari pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

MAKI Jawa Timur berharap proses penegakan hukum dapat terus dilaksanakan secara konsisten, akuntabel, dan bebas dari intervensi. Organisasi tersebut juga mendorong agar setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah diproses hingga tuntas sehingga dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Perkembangan penyidikan perkara ini masih menjadi perhatian publik. Sebagai salah satu pusat perdagangan dan penggerak perekonomian daerah, Pasar Induk Among Tani memiliki nilai strategis bagi Kota Batu. Oleh karena itu, masyarakat berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset publik, serta menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, bersih, dan bebas dari praktik korupsi (Red).

Leave a Reply