Surabaya Kembali Dihantam Alarm Darurat TPPO, MAKI Jatim Desak Penindakan Total dan Evaluasi Menyeluruh Dugaan Eksploitasi Anak di Balik Bisnis Spa

SURABAYA, 30 Mei 2026 —TOP BERITA NUSANTARA Kota Surabaya kembali menjadi sorotan serius dalam isu dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah terungkapnya kasus perekrutan dua siswi SMP asal Lampung yang diduga dijadikan korban eksploitasi dengan modus tawaran pekerjaan bergaji tinggi. Kasus yang dibongkar aparat kepolisian ini memunculkan kekhawatiran baru terkait masih adanya celah pengawasan terhadap praktik perdagangan orang yang menyasar kelompok rentan, khususnya anak-anak di bawah umur.

Pengungkapan kasus tersebut menambah daftar panjang persoalan dugaan TPPO yang dalam beberapa tahun terakhir kerap menyeret nama Surabaya dan Jawa Timur sebagai wilayah tujuan penempatan korban. Kondisi ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur yang mendesak langkah tegas dan luar biasa dari pemerintah daerah serta aparat terkait untuk menghentikan berulangnya kasus serupa.
Berdasarkan informasi yang disampaikan jajaran kepolisian, kasus ini bermula dari proses perekrutan yang diduga dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan iming-iming pekerjaan bergaji besar. Dua korban yang masih berstatus pelajar SMP dijanjikan penghasilan mencapai Rp2 juta per pekan, telepon seluler premium, hingga kendaraan bermotor apabila bersedia bekerja di Surabaya.
Modus tersebut dinilai menjadi pola klasik yang masih efektif digunakan jaringan perdagangan orang untuk menjaring korban dari kalangan remaja. Tawaran kehidupan yang dianggap lebih baik, ditambah minimnya pemahaman korban terhadap risiko eksploitasi, membuat anak-anak menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan kemanusiaan tersebut.
Penyelidikan juga mengungkap dugaan penggunaan identitas palsu sebagai sarana memuluskan proses keberangkatan korban menuju Surabaya. Setelah diberangkatkan dari Lampung menggunakan transportasi antarkota, para korban kemudian dijemput setibanya di Surabaya dan diduga diarahkan menuju lokasi yang berkaitan dengan aktivitas spa plus-plus.
Terungkapnya kasus tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan terhadap tempat usaha yang berpotensi menjadi lokasi eksploitasi perempuan dan anak. Publik menilai kasus ini tidak boleh dipandang sebagai peristiwa kriminal biasa, melainkan sebagai ancaman serius terhadap perlindungan hak-hak anak dan perempuan.
Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, menegaskan bahwa kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi total terhadap sistem pengawasan yang selama ini berjalan. Menurutnya, apabila berulang kali ditemukan korban dari luar daerah yang berakhir ditempatkan di Surabaya, maka perlu ada tindakan konkret dan terukur dari seluruh instansi yang memiliki kewenangan.
“Jika kasus seperti ini terus berulang, maka tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan, perizinan usaha, administrasi kependudukan, hingga sistem perlindungan perempuan dan anak yang ada saat ini,” tegasnya.
MAKI Jawa Timur secara kelembagaan mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional tempat usaha yang disebut dalam perkara tersebut. Selain itu, organisasi tersebut juga meminta audit kepatuhan terhadap seluruh usaha sejenis yang berpotensi menjadi lokasi eksploitasi tenaga kerja maupun perdagangan orang.
Tidak hanya itu, MAKI juga mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur beserta instansi terkait untuk meningkatkan fungsi pengawasan, perlindungan, serta pencegahan TPPO melalui langkah-langkah yang lebih progresif dan terintegrasi.
Menurut Heru, fenomena perdagangan orang tidak bisa diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Dibutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, keluarga, hingga masyarakat luas untuk membangun sistem perlindungan yang lebih kuat.
Ia menilai pengawasan terhadap data kependudukan, identitas pekerja, hingga proses rekrutmen tenaga kerja harus diperketat agar tidak lagi dimanfaatkan oleh jaringan perdagangan orang untuk menjalankan aksinya.
“Perlindungan perempuan dan anak harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai Surabaya dan Jawa Timur terus dikaitkan dengan kasus penempatan korban perdagangan orang. Semua pihak harus bergerak bersama menghentikan rantai kejahatan ini,” ujarnya.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa jaringan TPPO terus berkembang dengan berbagai modus baru yang semakin sulit dideteksi. Perekrutan tidak lagi dilakukan secara terang-terangan, melainkan melalui pendekatan personal, relasi pertemanan, hingga pemanfaatan media sosial yang menyasar kelompok usia muda.
Karena itu, penguatan edukasi kepada masyarakat dinilai menjadi langkah yang tidak kalah penting. Sekolah, keluarga, dan lingkungan sosial harus dibekali pemahaman mengenai ciri-ciri perekrutan TPPO agar mampu mengenali dan mencegah potensi eksploitasi sejak dini.
Selain penindakan hukum terhadap pelaku, masyarakat juga berharap aparat dapat mengusut secara menyeluruh kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus tersebut. Transparansi proses hukum dan pengungkapan aktor-aktor yang terlibat menjadi bagian penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah kasus serupa kembali terjadi.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu perdagangan orang, kasus yang menyeret korban anak dari Lampung hingga berujung di Surabaya ini menjadi alarm keras bahwa ancaman TPPO masih nyata dan memerlukan penanganan luar biasa. Lebih dari sekadar penegakan hukum, peristiwa ini menjadi panggilan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak agar tidak ada lagi generasi muda yang menjadi korban eksploitasi demi keuntungan segelintir pihak.
Surabaya sebagai Kota Pahlawan diharapkan tidak hanya menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, tetapi juga menjadi kota yang mampu memberikan jaminan perlindungan maksimal bagi setiap anak dan perempuan dari ancaman perdagangan manusia yang merusak masa depan bangsa (Red).
