LIPPI Jatim Desak Audit Terbuka Pengadaan Seragam SMP Negeri Mojokerto, Minta Bupati Bentuk Tim Pemeriksaan Khusus untuk Uji Dugaan Pola Pengadaan yang Terstruktur

MOJOKERTO –TOP BERITA NUSANTARA Polemik pengadaan seragam bagi peserta didik baru di sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Mojokerto kembali menjadi perhatian publik. Lembaga Independen Pemantau Pendidikan Indonesia (LIPPI) Wilayah Jawa Timur secara resmi mengajukan permohonan kepada Bupati Mojokerto agar membentuk pemeriksaan khusus dan melakukan audit secara menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan seragam sekolah yang dinilai perlu dievaluasi guna menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian tata kelola yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan tersebut dituangkan dalam surat Nomor 05/LIPPI-JATIM/VII/2026 tentang Permohonan Pemeriksaan Khusus terhadap Mekanisme Pengadaan Seragam SMP Negeri di Kabupaten Mojokerto. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Inspektorat Kabupaten Mojokerto sebagai bentuk permintaan agar dilakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap mekanisme pengadaan yang menjadi perhatian masyarakat.

Ketua LIPPI Wilayah Jawa Timur, Kasiono, S.Pd., M.Si., menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian advokasi yang telah dilakukan organisasinya melalui jalur konstitusional. Menurutnya, sebelum menyampaikan permohonan kepada Bupati, LIPPI telah lebih dahulu melakukan berbagai langkah persuasif dan preventif guna mendorong perbaikan tata kelola pengadaan seragam sekolah.

Ia memaparkan bahwa pada 23 Juni 2026, LIPPI telah mengirimkan surat imbauan dan peringatan dini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto terkait potensi komersialisasi pengadaan seragam peserta didik baru SMP Negeri. Dalam surat tersebut, organisasi meminta agar seluruh proses pengadaan tetap mengedepankan kepentingan peserta didik dan orang tua serta mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, pada 17 Juni 2026, LIPPI juga mengajukan permohonan audiensi kepada DPRD Kabupaten Mojokerto. Audiensi tersebut baru terlaksana pada 6 Juli 2026 dengan melibatkan DPRD dan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Menurut LIPPI, dalam pertemuan tersebut terdapat kesepahaman agar Dinas Pendidikan menerbitkan surat edaran mengenai mekanisme pengadaan seragam sekolah.

Baca Juga :  Kontra-Narasi 1 Mei 2026: PKN Mojokerto Deklarasikan "Keringat" sebagai Mata Uang Baru Patriotisme, Sumidi Tolak Politik Victimisasi Buruh

Namun demikian, LIPPI menilai kondisi di lapangan belum menunjukkan perubahan yang signifikan. Karena itu, pada 9 Juli 2026, organisasi tersebut mengirimkan surat resmi kepada Bupati Mojokerto untuk meminta dilaksanakannya pemeriksaan khusus terhadap mekanisme pengadaan seragam di seluruh SMP Negeri Kabupaten Mojokerto.

Dalam keterangannya, Kasiono menyebut hasil pemantauan internal LIPPI terhadap sejumlah sekolah menemukan pola yang menurut mereka perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak yang berwenang. LIPPI mengklaim terdapat kesamaan pemasok kain di beberapa sekolah, keseragaman harga paket seragam yang disebut sekitar Rp956.000, serta kesamaan mekanisme transaksi pada sekolah-sekolah yang menjadi sampel pemantauan.

Menurut LIPPI, kesamaan pola tersebut memunculkan dugaan adanya mekanisme pengadaan yang terkoordinasi. Organisasi itu juga mengklaim menemukan praktik transaksi penjualan yang tidak disertai kuitansi pembayaran. Atas dasar itulah, LIPPI meminta agar seluruh mekanisme tersebut diperiksa secara independen untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan administrasi dan tata kelola keuangan.

Meski demikian, LIPPI menegaskan bahwa seluruh hasil pemantauan yang disampaikan masih berupa dugaan awal yang memerlukan proses verifikasi, klarifikasi, audit, serta pemeriksaan lebih lanjut oleh Inspektorat Kabupaten Mojokerto maupun instansi yang memiliki kewenangan.

Selain menyampaikan hasil pemantauan tersebut, LIPPI menegaskan bahwa gerakan yang dilakukan bertujuan mengawal keterjangkauan biaya pendidikan, memperjuangkan kepentingan peserta didik dan wali murid, mendorong kemandirian sekolah serta komite sekolah dalam menetapkan kebijakan sesuai kondisi masyarakat, sekaligus mengembalikan fungsi koperasi sekolah sebagai sarana pendidikan kewirausahaan, pembelajaran ekonomi, dan pelayanan kebutuhan peserta didik.

LIPPI juga berpandangan bahwa setiap transaksi yang melibatkan dana masyarakat seharusnya dilakukan secara terbuka, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurut organisasi tersebut, transparansi administrasi merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun tata kelola pendidikan yang profesional, bersih, dan akuntabel.

Baca Juga :  KJN Sampaikan Ucapan Yaumul Milad kepada Aiptu Amin Djabir, Apresiasi Dedikasi Personel Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Sebagai tindak lanjut, LIPPI berharap Bupati Mojokerto segera merespons permohonan tersebut dengan menginstruksikan Inspektorat maupun perangkat daerah terkait untuk melakukan pemeriksaan secara independen, objektif, dan menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan seragam SMP Negeri.

Organisasi tersebut juga menyatakan akan terus mengawal persoalan ini melalui mekanisme hukum dan konstitusional sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pendidikan.

Di sisi lain, LIPPI mengajak para orang tua peserta didik, komite sekolah, tokoh masyarakat, akademisi, serta seluruh elemen masyarakat Kabupaten Mojokerto untuk turut mengawasi pelaksanaan pengadaan seragam sekolah. Menurut mereka, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem pendidikan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi peserta didik.

Hingga berita ini disusun, Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Inspektorat Kabupaten Mojokerto, maupun pihak SMP Negeri yang disebut dalam laporan LIPPI belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai pernyataan dan dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang dimuat dalam pemberitaan ini masih merupakan klaim dari LIPPI Jawa Timur dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan instansi pengawas dan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan serta proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Smd).

Leave a Reply