AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H : Isue Yang di hembuskan Tangkap-lepas, Itu Tidak Benar

SURABAYATOP BERITA NUSANTARA “Tangkap-lepas”, Isue yang di hembuskan ke jajaran Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terus bergulir di tengah masyarakat kian melebar sehingga mencuat ke berbagai media.

Didalam pemberitaan media Online, sempat di tuduhan adanya dugaan permintaan uang sebagai syarat pembebasan tersangka sempat memicu polemik bernacam-macam spekulasi.

Mengenai hal tersebut di atas, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., selaku Kasat Narkoba angkat bicara, Sabtu (18/04/2026), Kami pastikan informasi yang beredar tidak benar dan tidak berdasar Mas.

“Seluruh proses penanganan perkara telah berjalan sesuai ketentuan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tidak ada praktik tangkap-lepas, lanjut kata Adik, seperti yang dituduhkan (diberitakan), sekali lagi Kami tegaskan, semua proses sesuai aturan yang berlaku.

“Tersangka dalam perkara tersebut memang tidak berada di dalam tahanan, bukan berarti dibebaskan Lo ya, melaikan menjalani perawatan di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN),” ucapnya.

Masih lanjut kata Adik, kini keberadaan tersangka di tempat rehabilitasi, untuk kebenaranya, monggo dapat dibuktikan secara langsung dengan mendatangi lokasi LRPPN.

“Sekarang yang bersangkutan hingga saat ini masih berada di rumah rehabilitasi LRPPN, dan silakan cek n ricek ke LRPPN, ujarnya.

Penempatan tersangka, masih sambung kata Adik, di rehabilitasi merupakan hasil dari mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) non barang bukti (non BB), dengan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka adalah pengguna, dibuktikan dengan hasil tes urin positif.

“Sistem hukum yang ada di Indonesia, penanganan terhadap pengguna narkotika memang tidak selalu berujung pada penahanan, harus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna yang memenuhi kriteria dapat direkomendasikan menjalani rehabilitasi medis maupun sosial,” jlentrenya.

Baca Juga :  Jangan Kuwatir Bro" Jajaran Pelayanan Publik Satpas Colombo, SIM Mati di Tanggal Libur Nasional dan Cuti Bersama Bisa Proses

Perlu untuk di pahami, sambung kata Adik, dalam praktiknya, untuk barang bukti dalam jumlah kecil—seperti di bawah satu gram atau setara dengan sekitar lima butir ekstasi—dapat menjadi pertimbangan untuk dilakukan rehabilitasi, tentunya setelah melalui asesmen resmi oleh tim yang berwenang.

“Itu semua ada mekanismenya Mas, tidak serta-merta dilepas, tapi melalui proses asesmen terpadu sesuai undang-undang, maka itu keberadaan tersangka di LRPPN bukanlah bentuk pembebasan, melainkan bagian dari proses hukum yang sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Lanjut sambung kata Adik, jajaran Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung perak (KP3), berkomitmen dalam menangani kasus narkotika, Kami secara profesional, serta memastikan setiap tindakan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas.

“Informasi derasnya arus yang berkembang dimasyarakat, Kami menghimbau untuk tidak mudah terpengaruh atau terprfokasi
oleh kabar yang belum terverifikasi kebenaranya, dengan klarifikasi resmi ini, diharapkan menjadi rujukan utama agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah gaduh yang muncul di publik,” imbuhnya.

Kasat Narkoba menambahkan, untuk penegakan hukum terhadap narkotika tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, akan tetapi juga pemulihan bagi pengguna, sebagai bagian dari upaya menyeluruh dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Polres KP3,” tutup AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H dihadapan awak media. (Red)

Leave a Reply