Tanah Urug Eks BHS Steel Diduga Jadi Bancakan: Polsek Wringinanom Disorot, Pembiaran atau Ketidakmampuan?

Tanah Urug Eks BHS Steel Diduga Jadi Bancakan: Polsek Wringinanom Disorot, Pembiaran atau Ketidakmampuan?

GRESIK || Top Berita Nusantara – Skandal pembuangan tanah urug bekas bongkaran eks pabrik PT Bahagia Steel (BHS Steel) kini memasuki babak yang lebih mengkhawatirkan. Bukan hanya soal dugaan penyimpangan distribusi material, tetapi juga mengarah pada pertanyaan serius: ke mana aparat penegak hukum, khususnya Polsek Wringinanom?

Di wilayah Cerme dan sekitarnya, aktivitas keluar-masuk truk pengangkut tanah urug bukan lagi rahasia. Volume material yang masif, frekuensi pengiriman yang tinggi, hingga dugaan praktik jual-beli ilegal oleh oknum sopir armada, seolah berjalan tanpa hambatan. Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistemik.

Sumber internal menyebutkan bahwa perusahaan telah memberikan kompensasi resmi kepada armada untuk membuang material sesuai prosedur.

“Sudah ada biaya pembuangan. Harusnya material itu dibuang ke titik yang ditentukan, bukan diperjualbelikan,” ungkapnya.

Namun pengakuan dari sopir justru membongkar praktik berbeda di lapangan.

“Banyak yang tidak dibuang, tapi dijual ke pihak yang butuh urugan. Jadi dobel—dapat uang dari perusahaan, dapat uang lagi dari pembeli,” ujar seorang sopir.

Jika benar, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi penyalahgunaan sistem yang terang-terangan. Polsek Wringinanom Dipertanyakan: Tidak Tahu atau Tidak Mau Tahu?

Yang menjadi sorotan tajam adalah minimnya tindakan dari aparat setempat, khususnya Polsek Wringinanom. Padahal, aktivitas ini berlangsung terbuka dan melibatkan mobilitas logistik yang tinggi.

Pertanyaannya sederhana namun tajam, Apakah aparat benar-benar tidak mengetahui, atau memilih untuk tidak bertindak?

“Mustahil aktivitas sebesar ini tidak terpantau. Kalau tidak ada tindakan, publik berhak curiga,” tegas seorang pemerhati hukum di Gresik.

Kondisi ini memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat, bahwa hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau lebih buruk lagi, ada ruang abu-abu yang sengaja dibiarkan.

Baca Juga :  Blitar Terbakar Malam: Gudang Jimbe Diduga Jadi Sarang Mafia Solar — Rakyat Diperas, Negara Diam, Hukum Menunduk

Dalam perspektif hukum, dugaan ini tidak bisa dianggap ringan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur secara tegas, Pasal 67: setiap orang wajib menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah pencemaran.

Pasal 59: limbah wajib dikelola dengan benar oleh pihak yang menghasilkan. Pasal 104: dumping limbah tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Jika tanah urug tersebut tergolong material sisa yang harus dikelola, maka pembuangan atau distribusinya tanpa prosedur resmi bisa masuk kategori dumping ilegal.

Lebih jauh, praktik menjual material yang seharusnya dibuang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan potensi tindak pidana ekonomi.

Ketiadaan tindakan dari aparat justru menjadi persoalan yang lebih serius dibanding pelanggaran itu sendiri. Sebab, pembiaran membuka ruang bagi praktik serupa untuk terus berkembang.

“Kalau ini dibiarkan, bukan hanya soal lingkungan. Ini soal wibawa hukum. Negara bisa kalah oleh praktik lapangan,” ujar seorang analis kebijakan publik.

Cerme Berubah Fungsi: Dari Wilayah Warga ke Titik Dumping?,  Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas yang berlangsung tanpa transparansi.

“Tidak ada sosialisasi. Tahu-tahu tanah datang terus. Ini limbah atau bukan, kami tidak tahu,” kata seorang warga.

Ketidakjelasan ini mempertegas bahwa masyarakat hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri, sementara aktivitas besar berjalan tanpa kontrol.

Kasus ini kini menjadi ujian terbuka bagi Polsek Wringinanom. Publik menunggu, apakah aparat akan tetap diam, atau mulai bergerak menegakkan hukum?

Jika tidak ada langkah konkret, maka kecurigaan publik akan semakin menguat—bahwa praktik ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan rantai kepentingan yang dibiarkan hidup.

Dalam konteks ini, diam bukan lagi netral. Diam adalah sikap. Dan dalam kasus ini, diam bisa dibaca sebagai keberpihakan.

Leave a Reply