Kamar Kos Jojoran Jadi Titik Bongkar Peredaran 148 Gram Tembakau Sintetis, Polisi Tangkap Z dan Buru FARHAN

SURABAYA —TOP BERITA NUSANTARA Dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Jojoran, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya, berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pemuda berinisial Z (26) diamankan polisi dari sebuah kamar kos di Jalan Jojoran 340, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur, AKP AA Putrawan, SH, MH, menyampaikan bahwa Z ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LPIAMOTMIY2026/SPKT SATRESNARKOBA MPOLRES PEL TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 12 Agustus 2026.

148,732 Gram Barang Bukti Disita

Saat petugas melakukan penggeledahan di kamar kos, polisi menemukan sebuah tas yang diduga digunakan untuk menyimpan tembakau sintetis.

Dari penggeledahan tersebut, petugas mengamankan 39 klip berisi tembakau sintetis dengan berat netto sekitar 58,372 gram.

Selain itu, terdapat satu plastik besar berisi tembakau sintetis dengan berat netto sekitar 90,360 gram.

Berdasarkan angka berat netto yang tercantum dalam dokumen perkara, keseluruhan tembakau sintetis yang diamankan mencapai sekitar 148,732 gram.

Polisi juga menyita satu bendel klip kosong serta satu unit telepon seluler Redmi Note 11 warna biru.

Puluhan klip tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk mendalami dugaan aktivitas distribusi narkotika yang dilakukan tersangka.

Dari Pemasok DPO, Kemudian Diedarkan Kembali

Dalam pemeriksaan awal, Z disebut mengaku mendapatkan tembakau sintetis dari seseorang berinisial FARHAN.

Berdasarkan keterangan dalam dokumen kepolisian, FARHAN saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang tersebut disebut diberikan kepada Z untuk diedarkan kembali.

Penyidik kemudian mendalami bagaimana mekanisme penyerahan barang, pola penjualan, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang berada dalam mata rantai distribusi tersebut.

Baca Juga :  Tim Lemdiklat Polri Kaji Implementasi Diktukba di SPN Polda Jatim

Paket Rp100 Ribu hingga Rp350 Ribu

Z diduga memasarkan tembakau sintetis dalam beberapa ukuran paket.

Harga yang disebut dalam pemeriksaan berada pada kisaran Rp100 ribu, Rp250 ribu, dan Rp350 ribu per paket.

Dalam keterangannya kepada petugas, Z mengaku mampu mengedarkan sekitar tujuh klip dalam sehari.

Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung kurang lebih satu bulan sebelum polisi melakukan penangkapan.

Untuk setiap klip yang berhasil dijual, Z disebut memperoleh upah Rp15 ribu.

Namun, keuntungan yang diterima Z disebut tidak hanya berbentuk uang. Ia juga diduga memperoleh kesempatan menggunakan tembakau sintetis secara gratis dari barang yang diberikan oleh FARHAN.

Alasan Ekonomi dan Kesempatan Menggunakan Narkotika

Kepada petugas, Z disebut mengaku melakukan aktivitas tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Di sisi lain, aktivitas tersebut juga memberikan kesempatan bagi Z untuk menggunakan narkotika secara cuma-cuma.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan yang masih terus didalami penyidik untuk memastikan peran tersangka dalam dugaan jaringan peredaran tembakau sintetis tersebut.

Polisi Masih Kejar FARHAN

Pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan Z.

Polisi masih melakukan proses penyidikan dan pengembangan perkara dengan menelusuri pihak yang diduga memasok tembakau sintetis kepada tersangka.

Nama FARHAN menjadi salah satu pihak yang diburu lantaran disebut dalam dokumen kepolisian sebagai DPO.

Penyidik masih berupaya menemukan keberadaan FARHAN sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Pengembangan perkara diharapkan dapat membuka secara lebih terang asal barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga berperan dalam peredaran tembakau sintetis di wilayah Surabaya.

Dijerat Pasal Narkotika

Atas dugaan perbuatannya, Z dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Polda Jatim Bantu Bersihkan Endapan Lahar Dingin Pascaerupsi Gunung Semeru

Sementara proses hukum terhadap Z terus berjalan, aparat masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian perkara.

Penangkapan di kamar kos kawasan Jojoran tersebut kini menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk membongkar dugaan mata rantai peredaran tembakau sintetis yang lebih luas.

Dengan 39 klip dan satu plastik besar yang diamankan serta seorang pemasok yang masih berstatus DPO, penyidik masih memiliki pekerjaan lanjutan untuk mengungkap siapa saja yang berada di balik peredaran barang tersebut.

Polisi masih memburu FARHAN dan melakukan pengembangan perkara. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Har).

Leave a Reply