167 WBP Berebut Kepercayaan, TPP Rutan Surabaya Perketat Seleksi Calon Tamping

SIDOARJO —TOP BERITA NUSANTARA Menjadi tamping pekerja di Rutan Kelas I Surabaya bukan perkara siapa yang paling cepat diusulkan. Di balik posisi tersebut terdapat tanggung jawab dan kepercayaan yang harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap warga binaan yang masuk dalam daftar calon tamping harus melewati penyaringan ketat.
Proses tersebut dilakukan melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Rutan Kelas I Surabaya, Jumat (4/9/2026). Sebanyak 167 warga binaan diusulkan untuk mengikuti proses seleksi calon tamping pekerja.
Sidang berlangsung di Aula Kantor Teknis Rutan Surabaya. Delapan anggota TPP melakukan pencermatan terhadap berkas para pendaftar sekaligus menilai kelayakan calon berdasarkan hasil wawancara dan verifikasi faktual.
Dari total 167 WBP yang diusulkan, 45 perwakilan dihadirkan langsung dalam proses tersebut. Mereka menjalani wawancara untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi dan perilaku yang sebenarnya.
Tahapan ini menjadi penting karena tamping pekerja bersentuhan langsung dengan berbagai aktivitas operasional di dalam rutan. Tugas mereka antara lain berkaitan dengan kebersihan, aktivitas dapur, hingga membantu perawatan fasilitas.
Artinya, posisi tamping membutuhkan warga binaan yang tidak hanya mampu bekerja, tetapi juga memiliki kedisiplinan, tanggung jawab, serta perilaku yang dinilai baik selama menjalani pembinaan.
Kepercayaan tidak diberikan begitu saja. Setiap calon harus melewati proses pemeriksaan dan pertimbangan TPP sebelum dinyatakan layak.
Proses verifikasi dilakukan secara cermat untuk memastikan tidak ada calon yang ditetapkan hanya berdasarkan pertimbangan administratif. Wawancara dan verifikasi faktual menjadi bagian dari upaya mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai kelayakan masing-masing calon.
Setelah seluruh proses penilaian selesai, nama-nama yang memperoleh persetujuan dari anggota TPP akan melanjutkan ke tahapan penetapan resmi sebagai tamping pekerja.
Meski demikian, penetapan sebagai tamping bukan akhir dari proses pengawasan. Rutan Kelas I Surabaya memastikan pemantauan tetap dilakukan selama mereka menjalankan tugas.
Pengawasan berkelanjutan diperlukan untuk menjaga agar pelaksanaan pekerjaan tetap sesuai ketentuan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan kepercayaan yang telah diberikan.
Langkah ini sekaligus memperlihatkan bahwa pembinaan dan keamanan harus berjalan beriringan. WBP diberikan ruang untuk berkontribusi melalui pekerjaan yang bermanfaat, tetapi kesempatan tersebut tetap dibatasi oleh persyaratan, penilaian, dan mekanisme pengawasan.
Dari 167 WBP yang diusulkan, sebanyak 45 perwakilan menjalani wawancara dan verifikasi langsung. Selanjutnya, hanya mereka yang dinilai memenuhi kriteria dan mendapatkan persetujuan TPP yang dapat melangkah menuju penetapan.
Pesannya jelas: menjadi tamping adalah kepercayaan, bukan hak. Dan kepercayaan itu harus dibuktikan dengan perilaku baik, tanggung jawab, serta kepatuhan terhadap aturan (Har).
