33 Berkas Dibuka, MAKI Jatim Dorong Kejati Telusuri Dugaan Cash Back Mamin hingga Mark-Up Perjalanan Dinas Pemprov Jatim

SURABAYATOP BERITA NUSANTARA Lima tahun bukan waktu yang singkat untuk menelusuri jejak tata kelola anggaran pemerintah. Namun, proses pengumpulan bahan dan keterangan serta investigasi yang dilakukan tim Litbang dan investigasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur terhadap anggaran makanan dan minuman (Mamin) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kini diklaim telah memasuki babak baru.

MAKI Jatim menyatakan telah menghimpun 33 berkas yang disebut cukup tebal dan berisi hasil penelusuran mengenai dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan maupun pertanggungjawaban anggaran Mamin pada sejumlah OPD dan Biro Setdaprov Jatim.

Berkas tersebut disiapkan oleh Bidang Hukum MAKI Jatim untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Yang menjadi sorotan bukan semata besaran anggaran, melainkan dugaan pola yang menurut MAKI Jatim berpotensi terjadi secara berulang dalam proses pengadaan Mamin. Sejumlah dugaan yang diklaim ditemukan antara lain mark-up kuitansi pemesanan, ketidakwajaran harga dibandingkan menu yang sebenarnya, hubungan kerja sama jangka panjang dengan penyedia catering tertentu, hingga dugaan pemberian cash back atau gratifikasi.

Seluruh dugaan tersebut merupakan hasil penelusuran dan klaim MAKI Jatim yang selanjutnya harus diuji, diverifikasi, serta dibuktikan melalui mekanisme hukum oleh aparat penegak hukum.

Lima tahun penelusuran berujung 33 berkas

MAKI Jatim menyebut proses penelusuran dilakukan dalam rentang sekitar lima tahun. Tim tidak hanya mengandalkan dokumen administrasi, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap pola hubungan antara OPD atau biro dengan penyedia Mamin.

Informasi dari sejumlah pelaku usaha catering juga disebut menjadi bagian dari bahan investigasi. Dari wawancara tersebut, MAKI Jatim mengklaim memperoleh informasi yang mengarah pada dugaan praktik cash back yang selama ini berlangsung.

Dalam proses investigasi tersebut, tim Litbang MAKI Jatim bahkan disebut melakukan kegiatan undercover dengan melamar sebagai kurir maupun waiter pada sejumlah perusahaan catering yang telah lebih dahulu diidentifikasi sebagai penyedia yang memiliki hubungan kerja sama cukup lama dengan OPD atau Biro tertentu.

Baca Juga :  Bahagianya Warga Karanganyar Dapat Kado Sumur Bor di Hari Bhayangkara ke -78 dari Polres Ngawi

Langkah investigasi tersebut, menurut MAKI Jatim, dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai mekanisme operasional dan pola hubungan bisnis yang menjadi objek penelusuran.

Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur, Heru MAKI, menilai dugaan cash back maupun gratifikasi dalam pengadaan Mamin tidak boleh dipandang sebagai sesuatu yang biasa.

“Ini harus kita buka karena budaya cash back atau gratifikasi pada proses pengadaan Mamin ini sudah sangat keterlaluan dan seakan-akan sudah menjadi hal yang biasa serta lumrah,” ujar Heru MAKI.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar MAKI Jatim untuk membawa hasil penelusurannya ke ranah hukum.

Dugaan cash back menjadi titik krusial

Menurut Heru, MAKI Jatim selama ini telah berupaya memberikan masukan agar proses pengadaan Mamin untuk rapat, kegiatan kedinasan, kegiatan olahraga maupun pertemuan OPD dan Biro Setdaprov dilakukan secara transparan dan tidak membuka ruang bagi praktik yang berpotensi menjadi gratifikasi.

Namun, MAKI Jatim mengklaim masih menemukan indikasi yang perlu didalami lebih jauh.

Persoalan lain yang ikut disoroti adalah kesempatan bagi pelaku UKM dan UMKM kuliner untuk masuk sebagai penyedia Mamin pemerintah.

MAKI Jatim mempertanyakan apakah mekanisme pengadaan selama ini benar-benar memberikan ruang persaingan yang sehat bagi pelaku usaha baru.

Heru menduga adanya kekhawatiran tertentu dari penyelenggara pengadaan apabila menggunakan penyedia baru karena berpotensi memutus pola hubungan lama yang menurut MAKI perlu diperiksa lebih lanjut.

MAKI Jatim juga mengklaim menemukan dugaan penggunaan perusahaan baru yang diduga masih mempunyai keterkaitan dengan penyedia lama. Namun, dugaan mengenai hubungan tersebut tentunya membutuhkan pembuktian konkret melalui pemeriksaan dokumen perusahaan, kepemilikan, kontrak, transaksi, dan hubungan para pihak.

Bidang Hukum: Berkas sudah siap dilaporkan

Baca Juga :  Jejak Persahabatan Melampaui Perbedaan: MAKI Jatim Berduka, Heru Satriyo Kenang Keteladanan H. M. Sholeh, S.H.

Sementara itu, Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim, Achmad Husairi, SH, MH, memastikan tahapan teknis penyelesaian berkas pelaporan hukum terkait dugaan gratifikasi dan cash back tersebut telah rampung.

Namun, pelaporan tidak akan dilakukan sekaligus.

Menurut Achmad, MAKI Jatim akan menentukan OPD maupun Biro Setdaprov yang menjadi prioritas untuk dilaporkan terlebih dahulu. Strategi tersebut dilakukan agar setiap laporan dapat disusun berdasarkan materi dan data yang telah dikompilasi.

“Prinsipnya semua berkas dugaan korupsi berupa cash back dan atau gratifikasi berdasarkan data valid yang sah untuk menjadi alat bukti hukum sudah lengkap dan klir semuanya,” kata Achmad.

Ia menegaskan laporan akan dilakukan secara bertahap sembari menunggu arahan Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur mengenai skala prioritas.

Artinya, 33 berkas yang telah disiapkan tersebut belum menjadi kesimpulan bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi. Berkas itu merupakan bahan pelaporan yang nantinya menjadi objek pemeriksaan dan penilaian aparat penegak hukum.

Perjalanan dinas ikut masuk radar

Sorotan MAKI Jatim tidak berhenti pada anggaran Mamin.

Heru MAKI mengungkapkan, laporan mengenai tata kelola pertanggungjawaban Mamin juga akan disertai dengan dugaan penyimpangan dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Dugaan yang sedang ditelusuri berkaitan dengan pencantuman jumlah personel perjalanan dinas yang disebut lebih banyak daripada kondisi sebenarnya.

Jika dugaan tersebut terbukti, pencantuman personel yang tidak sesuai fakta berpotensi membuat nilai anggaran perjalanan dinas membengkak dibandingkan kebutuhan riil di lapangan.

Untuk sementara, MAKI Jatim menyebut dugaan tersebut telah ditemukan pada tiga OPD. Sementara OPD lainnya masih dalam proses penelusuran.

“Untuk dugaan korupsi pada pelaksanaan berbasis LPJ perjalanan dinas di lingkungan OPD Pemprov Jatim ini, yang berhasil kita ungkap sementara hanya pada tiga OPD saja dan masih berproses penelusuran melekat bagi OPD lainnya,” ujar Heru.

Baca Juga :  Ariandra Satriagung Pradipta, Siswa SDI Al Akbar Mojokerto Terpilih sebagai Duta Budaya Cilik Jawa Timur

Kini bola berada di tangan penegak hukum

Dengan disiapkannya 33 berkas dugaan penyimpangan anggaran Mamin dan tambahan temuan terkait perjalanan dinas, langkah berikutnya akan sangat menentukan.

Apabila laporan tersebut disampaikan kepada Kejati Jatim, aparat penegak hukum dapat melakukan verifikasi terhadap seluruh data yang diserahkan, termasuk dokumen kontrak, kuitansi, daftar menu, harga, volume pemesanan, pembayaran kepada penyedia, hubungan antara penyedia dan pihak pemerintah, hingga dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Keterangan dari pihak-pihak yang disebut maupun berkaitan dengan pengadaan juga penting untuk memastikan apakah dugaan yang disampaikan memiliki dasar hukum yang cukup.

Pada titik ini, seluruh pihak yang disebut dalam dugaan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, langkah MAKI Jatim setidaknya membawa satu pesan penting: pengelolaan uang publik harus dapat dipertanggungjawabkan hingga ke detail terkecil.

Anggaran Mamin yang selama ini mungkin terlihat sebagai pos belanja rutin kini justru menjadi perhatian karena dugaan penyimpangan yang diklaim telah ditelusuri selama bertahun-tahun.

Dari lima tahun pengumpulan bahan dan keterangan hingga 33 berkas yang disebut siap dilaporkan, MAKI Jatim kini mendorong persoalan tersebut keluar dari ruang investigasi internal dan masuk ke meja aparat penegak hukum.

Jika laporan benar-benar diterima dan ditindaklanjuti, maka proses hukum nantinya akan menjadi ruang untuk menjawab pertanyaan paling mendasar: apakah rangkaian dugaan mark-up, cash back, gratifikasi, dan manipulasi pertanggungjawaban perjalanan dinas tersebut memiliki bukti yang cukup untuk dipertanggungjawabkan secara hukum, atau justru tidak terbukti setelah dilakukan pemeriksaan?

Jawaban atas pertanyaan itu kini menunggu proses verifikasi dan pembuktian oleh aparat penegak hukum (Red).

Leave a Reply