Pengisian Perangkat Desa Kediri Masuk Radar Pengawasan, LP3-NKRI Desak Pemkab Tegaskan Satu Mekanisme

KEDIRI –TOP BERITA NUSANTARA Polemik pengisian perangkat desa di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, belum sepenuhnya menemukan titik terang. Di tengah adanya desa yang mulai membuka proses rekrutmen dan desa lain yang memilih menunggu kepastian regulasi, Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut.

LP3-NKRI menilai perbedaan langkah antar desa menunjukkan pentingnya kepastian mengenai dasar hukum dan mekanisme pengisian perangkat desa. Jangan sampai ketidakseragaman pemahaman terhadap regulasi justru melahirkan persoalan baru di kemudian hari.

Perkembangan terbaru di Kabupaten Kediri menunjukkan sebagian desa memilih menunggu regulasi yang sedang disesuaikan, sementara Desa Nanggungan, Kecamatan Kayenkidul, diketahui telah membuka pendaftaran untuk dua posisi kepala dusun. Pemkab Kediri sebelumnya juga telah mengumpulkan sejumlah camat dan kepala desa serta meminta desa menunggu penyesuaian regulasi sebelum melaksanakan proses perekrutan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian LP3-NKRI. Lembaga pemantau itu menegaskan bahwa pengisian perangkat desa bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keberlangsungan pemerintahan desa dan hak masyarakat mendapatkan pelayanan publik.

Ketua LP3-NKRI, Hadi Susanto, mengatakan pihaknya akan melakukan kontrol terhadap setiap tahapan pengisian perangkat desa agar proses tersebut tidak berjalan berdasarkan tafsir masing-masing pihak.

“Kami akan terus mengawal mekanisme pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri. Jangan sampai persoalan yang sudah terjadi kembali terulang karena lemahnya koordinasi, ketidakjelasan mekanisme, atau adanya penafsiran yang berbeda terhadap aturan,” tegas Hadi.

Kepastian hukum dinilai menjadi kunci

Menurut LP3-NKRI, pemerintah daerah bersama pemerintah desa harus memiliki pijakan yang jelas mengenai dasar hukum, kewenangan, tahapan, serta prosedur pengisian perangkat desa.

Persoalan regulasi, kata lembaga tersebut, harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan di tingkat desa maupun masyarakat. Setiap keputusan juga harus ditempuh melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Motor Vario Raib di Parkir Karnaval Gadungan, Somasi Dilayangkan—Kuasa Hukum Pertanyakan Sikap Panitia yang Dinilai Berlindung di Balik Ormas

Perkembangan di lapangan memperlihatkan kondisi yang tidak seragam. Radar Kediri melaporkan terdapat desa yang telah membuka pendaftaran, sedangkan desa lainnya memilih menunggu regulasi terbaru. Pemkab Kediri juga disebut tengah melakukan penyesuaian regulasi dan berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk memperoleh pandangan hukum mengenai proses pengisian perangkat desa.

Karena itu, LP3-NKRI mendorong agar tidak ada keputusan sepihak yang berpotensi menimbulkan polemik antara pemerintah desa, calon perangkat desa, maupun masyarakat.

Setiap kebijakan harus terlebih dahulu dilihat dari sisi dasar hukum, kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Jangan biarkan jabatan kosong terlalu lama

LP3-NKRI juga menyoroti dampak kekosongan perangkat desa terhadap jalannya pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Jabatan yang kosong dalam waktu panjang berpotensi membuat sebagian tugas harus ditangani melalui mekanisme lain. Kondisi tersebut, apabila tidak segera memperoleh kepastian penyelesaian, dikhawatirkan dapat memengaruhi efektivitas pelayanan pemerintahan desa.

Dalam pemberitaan terbaru, salah satu desa di Kabupaten Kediri bahkan disebut telah mengalami kekosongan sejumlah jabatan selama bertahun-tahun dan memilih menunggu kepastian regulasi.

LP3-NKRI berpandangan bahwa persoalan tersebut membutuhkan solusi yang konkret. Pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan apabila terdapat hambatan regulasi maupun administratif sekaligus memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan.

“Yang kami kawal bukan kepentingan pribadi maupun kelompok. Yang kami dorong adalah bagaimana pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik, pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, dan seluruh proses pengisian perangkat desa mempunyai dasar hukum yang jelas,” lanjut Hadi Susanto.

Pengawasan publik tetap berjalan

LP3-NKRI menyatakan siap melakukan kontrol sosial, pemantauan, serta meminta klarifikasi kepada pihak terkait apabila dalam proses pengisian perangkat desa ditemukan dugaan ketidaksesuaian prosedur.

Namun, lembaga tersebut juga menekankan pentingnya menjaga objektivitas. Dugaan pelanggaran tidak boleh langsung disimpulkan tanpa pemeriksaan terhadap fakta, dokumen, kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Aksi Premanisme Debt Kolektor Di Mojokerto Makin Marak, Penegak Hukum Harus Bertindak

Sikap itu diperlukan agar pengawasan masyarakat tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.

Bagi LP3-NKRI, transparansi justru menjadi instrumen penting untuk mencegah munculnya spekulasi. Pemerintah daerah dinilai perlu menjelaskan secara terbuka apakah proses pengisian sedang berjalan, tertunda, atau menunggu penyesuaian regulasi.

LP3-NKRI minta aturan tidak ditafsirkan berbeda

Hadi menegaskan, pemerintah daerah perlu mengambil langkah evaluasi terhadap persoalan yang sebelumnya telah menimbulkan polemik. Aturan, menurutnya, harus menjadi pijakan bersama dan tidak boleh ditafsirkan berbeda-beda sesuai kepentingan masing-masing pihak.

“Jangan sampai masyarakat dibuat bingung oleh persoalan regulasi. Kalau ada aturan yang menjadi dasar, mari dibuka dan dijelaskan secara transparan. Kalau ada persoalan dalam penerapannya, mari dicarikan solusi sesuai kewenangan dan ketentuan hukum,” pungkas Hadi.

LP3-NKRI memastikan pengawasan terhadap mekanisme pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri akan terus dilakukan.

Lembaga tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Kediri, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa menyatukan pemahaman mengenai mekanisme yang berlaku agar tidak terjadi perbedaan langkah di lapangan.

Bagi LP3-NKRI, persoalan ini pada akhirnya bukan semata tentang siapa yang akan mengisi sebuah jabatan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan, pelayanan publik tidak tersendat, serta seluruh proses pengisian perangkat desa dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

Dengan demikian, kepastian aturan harus berjalan beriringan dengan transparansi. Ketika terdapat kekosongan jabatan, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai penyebab, mekanisme penyelesaian, dan arah kebijakan pemerintah daerah—bukan ketidakpastian yang berlarut-larut (Red).

Leave a Reply