Aturan Sudah Berlaku, Kekosongan Perangkat Desa di Kabupaten Kediri Dipertanyakan: LP3-NKRI Desak Pemkab Buka Dasar Hukum dan Target Penyelesaian

KEDIRI, JAWA TIMUR //TOP BERITA NUSANTARA Polemik kekosongan perangkat desa di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri kembali mengemuka. Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) mempertanyakan kepastian hukum dan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Kediri dalam menyelesaikan jabatan perangkat desa yang masih kosong.
Persoalan tersebut dinilai penting karena perangkat desa merupakan bagian penting dalam struktur penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Kekosongan jabatan bukan hanya menyangkut struktur organisasi, tetapi berpotensi berkaitan dengan kelancaran administrasi, pelayanan masyarakat, pembangunan, serta pelaksanaan berbagai program pemerintahan di desa.
LP3-NKRI menilai persoalan ini tidak seharusnya terus berhenti pada alasan administratif ataupun menunggu adanya aturan baru. Hal yang justru perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka adalah aturan apa yang saat ini menjadi dasar pengisian perangkat desa dan apa yang menjadi kendala sehingga masih terjadi kekosongan.
Berdasarkan informasi yang dirujuk dari JDIH Kabupaten Kediri, Peraturan Bupati Kediri Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berstatus berlaku. Regulasi tersebut juga mencabut sejumlah ketentuan sebelumnya.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan yang dinilai wajar disampaikan kepada pemerintah daerah.
Jika aturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah tersedia, mengapa masih terdapat jabatan perangkat desa yang kosong?
Pertanyaan itu bukan semata-mata untuk mempertanyakan keberadaan sebuah regulasi, melainkan untuk memperoleh kepastian mengenai implementasi aturan tersebut di lapangan.
Jangan Biarkan Kekosongan Berlarut
LP3-NKRI menegaskan bahwa perangkat desa memiliki fungsi strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Mulai dari administrasi pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga pengelolaan berbagai program di tingkat desa membutuhkan dukungan aparatur yang memadai.
Karena itu, kekosongan jabatan yang berlangsung terlalu lama perlu mendapatkan perhatian serius.
Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang terdampak karena adanya ketidakjelasan proses pengisian jabatan.
Menurut LP3-NKRI, apabila terdapat kendala dalam proses pengisian, pemerintah seharusnya menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka sekaligus menyampaikan mekanisme penyelesaian yang harus ditempuh.
Dengan demikian, desa tidak dibiarkan berada dalam kondisi tanpa kepastian, sementara masyarakat terus membutuhkan pelayanan pemerintahan yang efektif.
Aturan Lama Jangan Dijadikan Alasan
LP3-NKRI juga menyoroti kemungkinan munculnya pemahaman bahwa aturan lama masih dapat digunakan sebagai dasar setelah adanya regulasi baru.
Dalam hal ini, LP3-NKRI meminta seluruh pihak mencermati secara utuh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan peralihan apabila memang terdapat proses lama yang masih dapat dilanjutkan berdasarkan aturan tersebut.
Penggunaan dasar hukum harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika aturan lama telah dicabut, jelaskan status hukumnya. Jika terdapat proses sebelumnya yang masih dapat dilanjutkan berdasarkan ketentuan peralihan, tunjukkan dasar hukumnya. Jika proses pengisian harus mengacu pada aturan baru, laksanakan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
LP3-NKRI meminta jangan sampai terjadi penggunaan aturan secara parsial yang kemudian menimbulkan tafsir berbeda di lapangan.
Publik, menurut LP3-NKRI, berhak mendapatkan jawaban yang sederhana tetapi tegas mengenai dasar hukum dan mekanisme pengisian perangkat desa.
Tujuh Pertanyaan untuk Pemkab Kediri
Untuk memperoleh kejelasan, LP3-NKRI mendesak Pemerintah Kabupaten Kediri, khususnya instansi yang membidangi pemerintahan desa, memberikan klarifikasi resmi.
Ada sedikitnya tujuh pertanyaan yang dinilai perlu dijawab:
1. Berapa jumlah jabatan perangkat desa yang saat ini kosong di Kabupaten Kediri?
2. Desa mana saja yang mengalami kekosongan perangkat desa?
3. Apa penyebab jabatan tersebut belum terisi?
4. Regulasi apa yang menjadi dasar hukum proses pengisian perangkat desa saat ini?
5. Apakah sudah ada desa yang mengajukan proses pengisian tetapi belum mendapatkan persetujuan atau tindak lanjut?
6. Jika terdapat kendala regulasi, apa dasar hukum dan penjelasan resmi mengenai kendala tersebut?
7. Kapan proses penyelesaian kekosongan tersebut ditargetkan selesai?
Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk tekanan terhadap pemerintah daerah. Sebaliknya, LP3-NKRI menyebutnya sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hadi Susanto: Pengawasan Bukan untuk Mencari Kesalahan
Hadi Susanto dari Tim LP3-NKRI menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemerintahan bukan bertujuan mencari kesalahan atau menyudutkan pihak tertentu.
Menurutnya, fungsi pengawasan justru diperlukan untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Jika memang terdapat kendala dalam pengisian perangkat desa, pemerintah seharusnya menyampaikan kendala tersebut secara terbuka sekaligus memberikan solusi dan kepastian waktu,” tegas Hadi Susanto.
Ia mengingatkan agar kekosongan jabatan tidak berubah menjadi persoalan yang dibiarkan berlarut-larut.
Pemerintahan desa membutuhkan perangkat yang memadai agar roda pelayanan masyarakat dapat berjalan optimal. Karena itu, setiap persoalan yang menghambat pengisian perangkat desa perlu segera mendapatkan penjelasan dan solusi sesuai ketentuan hukum.
Pemkab Kediri Diminta Buka Informasi, Bukan Membiarkan Spekulasi
LP3-NKRI meminta Pemerintah Kabupaten Kediri tidak membiarkan polemik berkembang hanya melalui asumsi maupun informasi yang beredar dari mulut ke mulut.
Keterbukaan pemerintah dinilai menjadi kunci untuk mencegah munculnya berbagai tafsir mengenai persoalan tersebut.
Berikan penjelasan resmi. Sampaikan aturan yang digunakan. Jelaskan mekanismenya. Apabila terdapat kekosongan, sampaikan penyebab serta langkah penyelesaiannya.
Jika proses memang membutuhkan tahapan tertentu, masyarakat berhak mengetahui tahapan tersebut. Jika terdapat kendala, masyarakat juga berhak mengetahui kendalanya.
Dengan adanya informasi resmi, pemerintah desa maupun masyarakat dapat memahami posisi persoalan secara jelas dan tidak harus bergantung pada informasi yang belum tentu benar.
Kepastian Hukum Harus Berujung pada Kepastian Pelayanan
LP3-NKRI menilai persoalan perangkat desa pada akhirnya tidak boleh dilepaskan dari kepentingan masyarakat.
Sebab, masyarakat merupakan pihak yang secara langsung membutuhkan pelayanan pemerintahan desa. Administrasi kependudukan, pelayanan surat-menyurat, pembangunan, pemberdayaan, hingga berbagai program pemerintah membutuhkan struktur pemerintahan desa yang mampu bekerja secara efektif.
Karena itu, kepastian mengenai pengisian perangkat desa menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan publik.
Aturan yang jelas harus menghasilkan pelaksanaan yang jelas. Pelaksanaan yang jelas harus menghasilkan pelayanan yang pasti.
LP3-NKRI menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap persoalan kekosongan perangkat desa di Kabupaten Kediri.
Namun demikian, LP3-NKRI juga membuka ruang klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Kediri maupun pihak-pihak terkait agar setiap informasi yang berkembang dapat dikonfirmasi berdasarkan data dan fakta.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga pemberitaan tetap berimbang, objektif, transparan, dan berdasarkan fakta, sekaligus memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang jabatan yang belum terisi. Lebih jauh, ini menyangkut kepastian hukum, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, dan hak masyarakat Kabupaten Kediri untuk mendapatkan pelayanan publik yang optimal.
Kini publik menunggu jawaban yang konkret dari Pemerintah Kabupaten Kediri: berapa jumlah perangkat desa yang kosong, apa penyebabnya, aturan mana yang digunakan, bagaimana mekanisme pengisiannya, dan kapan kekosongan tersebut akan diselesaikan?
Sebab, desa tidak boleh berjalan dalam ketidakpastian. Dan pelayanan masyarakat tidak boleh menunggu tanpa kejelasan (Red).
