Kekosongan Perangkat Desa di Kediri Disorot LP3-NKRI: Pemkab Diminta Buka Terang Aturan, Kendala, dan Siapa yang Menahan Proses

KEDIRI, JAWA TIMURTOP BERITA NUSANTARA Polemik kekosongan jabatan perangkat desa di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri mulai mendapat sorotan serius. Persoalan tersebut dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kelancaran roda pemerintahan desa sekaligus kualitas pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Lembaga Pemantau dan Pengawas Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LP3-NKRI) meminta Pemerintah Kabupaten Kediri memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi kekosongan perangkat desa, termasuk tahapan pengisian, kendala yang dihadapi, dasar hukum yang digunakan, serta solusi yang akan ditempuh.

Hadi Susanto dari LP3-NKRI menegaskan, keterbukaan pemerintah daerah menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.

> “Jangan sampai kekosongan perangkat desa justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Kalau memang ada aturan, sampaikan aturannya. Kalau ada kendala administratif, jelaskan kendalanya. Yang terpenting jangan sampai masyarakat bertanya-tanya siapa yang sebenarnya menghambat proses tersebut,” ujar Hadi Susanto.

 

Menurut LP3-NKRI, apabila memang terdapat jabatan perangkat desa yang kosong, harus ada kejelasan mengenai mengapa kekosongan tersebut terjadi dan sejauh mana proses pengisiannya telah berjalan.

Pertanyaan mengenai apakah proses pengisian perangkat desa di sejumlah wilayah benar-benar berjalan sesuai mekanisme menjadi salah satu hal yang perlu dijawab pemerintah daerah.

Siapa yang melarang proses tersebut? Atas dasar aturan apa proses pengisian perangkat desa tertunda? Dan langkah konkret apa yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Kediri?

LP3-NKRI menilai pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk dorongan agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perda Pemerintahan Desa Menjadi Rujukan

Dari sisi regulasi, Kabupaten Kediri telah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Desa. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Kediri dan mencabut Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Baca Juga :  Alarm Transparansi APBN Berbunyi! LP3-NKRI Desak Verifikasi Independen Dugaan Hambatan Kontrol Sosial pada Proyek P3-TGAI Desa Keling demi Menjaga Integritas Pembangunan

Dengan adanya perubahan regulasi tersebut, LP3-NKRI menilai seluruh proses pengisian perangkat desa saat ini harus dipastikan mengacu pada ketentuan terbaru yang berlaku.

Sebab, pengisian perangkat desa bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut mekanisme pemerintahan yang harus dilaksanakan berdasarkan aturan, prosedur, objektivitas, serta prinsip kepastian hukum.

Aturan teknis sebelumnya juga menunjukkan bahwa proses pengisian perangkat desa memiliki sejumlah tahapan administratif serta melibatkan pemerintah desa, kecamatan dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Karena regulasi telah mengalami perubahan, setiap pihak yang terlibat dalam proses tersebut dinilai perlu memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan terbaru agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda maupun proses yang berlarut-larut.

LP3-NKRI Dorong Pemkab Kediri Hadirkan Sistem Pengawasan dan Monitoring

LP3-NKRI mendorong Pemerintah Kabupaten Kediri tidak berhenti pada pembinaan administratif, tetapi mulai menghadirkan inovasi dalam pengawasan dan percepatan pengisian perangkat desa.

Sejumlah langkah konkret dinilai dapat dilakukan pemerintah daerah, antara lain dengan melakukan pemetaan terhadap seluruh kekosongan perangkat desa di Kabupaten Kediri.

Pemerintah juga didorong membuka informasi mengenai tahapan serta status proses pengisian perangkat desa secara transparan, sehingga masyarakat dapat mengetahui apakah proses tersebut masih berada pada tahap persiapan, seleksi, rekomendasi, atau tahapan lainnya.

Selain itu, setiap tahapan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Desa yang mengalami kekosongan dalam waktu cukup lama juga perlu mendapatkan evaluasi khusus. Pemerintah daerah dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah desa, kecamatan dan perangkat daerah terkait untuk mencari penyelesaian apabila ditemukan kendala.

LP3-NKRI juga mendorong dibukanya ruang pengaduan atau klarifikasi bagi masyarakat apabila terdapat dugaan proses yang tidak transparan.

Bahkan, pemerintah daerah dinilai dapat mempertimbangkan pembangunan sistem monitoring digital yang memungkinkan perkembangan pengisian perangkat desa dipantau secara berkala.

Baca Juga :  Dari Catwalk Hingga Dapur Kantor: Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Rayakan Hari Kartini dengan Lomba Kreatif, Tegaskan Kesetaraan Tanpa Sekat

Dengan sistem tersebut, status setiap proses dapat diketahui secara lebih mudah, sekaligus menjadi instrumen pengawasan internal pemerintah daerah.

Pelayanan Masyarakat Jangan Menjadi Korban

LP3-NKRI menekankan bahwa persoalan kekosongan perangkat desa tidak boleh sampai menghambat pelayanan publik.

Desa merupakan ujung tombak pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Karena itu, setiap posisi yang kosong harus menjadi perhatian pemerintah, terlebih apabila kekosongan tersebut berlangsung dalam waktu lama.

Pemerintah daerah harus memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan secara efektif sembari memberikan kepastian mengenai mekanisme dan waktu penyelesaian proses pengisian jabatan.

Menurut LP3-NKRI, kepastian tersebut penting bukan hanya bagi pemerintah desa, tetapi juga masyarakat yang berhak memperoleh pelayanan pemerintahan secara maksimal.

Hadi Susanto: Jangan Sampai Ketidakjelasan Melahirkan Spekulasi

Hadi Susanto kembali menegaskan bahwa LP3-NKRI tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak maupun menunjuk pihak tertentu sebagai penyebab tertundanya proses pengisian perangkat desa.

LP3-NKRI justru meminta pemerintah daerah menjawab persoalan tersebut berdasarkan data, fakta dan aturan yang berlaku.

“LP3-NKRI meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan berdasarkan data dan aturan. Kalau memang tidak ada yang menghambat, mari dibuka secara transparan. Kalau ada persoalan, mari dicari jalan keluarnya. Jangan sampai ketidakjelasan justru melahirkan spekulasi di masyarakat,” tegasnya.

LP3-NKRI juga mengingatkan agar proses pengisian perangkat desa tidak berubah menjadi ruang bagi kepentingan tertentu.

Prinsip transparansi, objektivitas, akuntabilitas dan kepastian hukum harus menjadi pijakan dalam setiap tahapan pengisian perangkat desa.

Sebab, jabatan perangkat desa pada dasarnya berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, proses pengisiannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun kepada publik.

Bola Kini Berada di Tangan Pemerintah Kabupaten Kediri

Baca Juga :  LP3-NKRI Desak Evaluasi Menyeluruh SPPG di Kediri, Pengawasan Program MBG Diminta Diperketat Demi Menjamin Kualitas, Transparansi, dan Kepercayaan Publik

Polemik kekosongan perangkat desa tersebut pada akhirnya menempatkan Pemerintah Kabupaten Kediri pada posisi penting untuk memberikan kepastian.

Apakah persoalan tersebut akan dibiarkan berkembang menjadi spekulasi, atau pemerintah daerah segera membuka data, menjelaskan dasar hukum, mengurai kendala dan mengambil langkah konkret untuk menyelesaikannya?

Bagi masyarakat, persoalannya sederhana: pemerintahan desa harus berjalan dan pelayanan publik tidak boleh terganggu.

LP3-NKRI menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan mendorong agar seluruh proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, transparan, objektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kini, publik menunggu jawaban dan langkah nyata Pemerintah Kabupaten Kediri untuk memastikan bahwa setiap kekosongan perangkat desa memiliki kejelasan proses, kejelasan aturan, serta kepastian penyelesaian (Red).

Leave a Reply