THEFI 2026 Kian Dekat, MAKI Jatim Naikkan Level Pengawasan! Kepatuhan Visa C11, Legalitas EO Bersertifikasi MICE, hingga Tata Kelola Pameran Pendidikan Internasional Jadi Sorotan

SURABAYA, Selasa (4/8/2026)TOP BERITA NUSANTARA Menjelang pelaksanaan Taiwan Higher Education Fair Indonesia (THEFI) 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 6–7 Agustus 2026 di Hotel Sheraton Surabaya, pengawasan terhadap penyelenggaraan pameran pendidikan internasional tersebut memasuki babak baru. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menyatakan akan mengintensifkan pengawasan terhadap seluruh aspek penyelenggaraan, mulai dari kepatuhan keimigrasian, legalitas penyelenggara, kelengkapan administrasi, hingga mekanisme perizinan yang menjadi syarat penyelenggaraan kegiatan internasional di Indonesia.

Menurut informasi yang dihimpun MAKI Jatim, pameran tersebut akan diikuti sekitar 48 perguruan tinggi dari Taiwan dengan estimasi kedatangan 80 hingga 100 warga negara asing (WNA) yang akan hadir sebagai delegasi resmi, perwakilan universitas, maupun peserta pameran pendidikan.

Ketua MAKI Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru, menegaskan bahwa setiap WNA yang memasuki wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengenai penggunaan paspor, izin tinggal, serta jenis visa yang sesuai dengan tujuan kedatangannya.

Menurut Heru, apabila aktivitas para peserta merupakan kegiatan pameran pendidikan internasional, maka penggunaan Visa Bisnis kategori C11 harus sesuai dengan ketentuan peraturan keimigrasian yang berlaku apabila aktivitas tersebut memang termasuk dalam klasifikasi visa tersebut. Oleh karena itu, MAKI Jatim meminta agar seluruh proses administrasi keimigrasian dapat diverifikasi secara profesional, transparan, dan akuntabel oleh instansi yang berwenang.

Selain aspek keimigrasian, MAKI Jatim juga menaruh perhatian terhadap legalitas Event Organizer (EO) yang menyelenggarakan kegiatan. Organisasi tersebut berpandangan bahwa penyelenggara pameran internasional wajib berbadan hukum yang sah, memenuhi ketentuan administrasi, serta memiliki sertifikasi Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) sebagai standar profesional dalam penyelenggaraan kegiatan berskala internasional.

Baca Juga :  Resmi,MAKI Jatim Siap Laporkan PT Imasco Jember

Menurut MAKI Jatim, keberadaan sertifikasi MICE merupakan indikator penting yang menunjukkan bahwa penyelenggara memiliki kompetensi dalam mengelola kegiatan secara profesional, mulai dari perencanaan, pengelolaan peserta, koordinasi lintas instansi, manajemen risiko, hingga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Organisasi tersebut juga berpandangan bahwa penyelenggaraan kegiatan internasional di Indonesia seharusnya dilaksanakan melalui penyelenggara nasional yang memenuhi seluruh persyaratan hukum dan administrasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai prinsip good governance, transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum.

Pengawasan MAKI Jatim juga mencakup proses administrasi perizinan kegiatan. Menurut organisasi tersebut, seluruh tahapan perizinan, termasuk rekomendasi maupun izin dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku, harus dipenuhi secara lengkap sebelum kegiatan dilaksanakan.

Di bidang pendidikan, MAKI Jatim juga mempertanyakan pola koordinasi penyelenggara dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, perguruan tinggi negeri maupun swasta, serta jajaran rektor di Jawa Timur. Menurut organisasi tersebut, koordinasi lintas lembaga diperlukan agar penyelenggaraan pameran pendidikan internasional berjalan secara sinergis, memberikan manfaat bagi dunia pendidikan, serta selaras dengan kebijakan pendidikan nasional.

Sebagai tindak lanjut, Heru mengungkapkan bahwa dirinya telah menandatangani surat tugas khusus kepada Koordinator Litbang dan Investigasi MAKI Jatim untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap berbagai aspek penyelenggaraan THEFI 2026.

Tim tersebut diberi mandat untuk melakukan verifikasi terhadap penggunaan visa peserta asing, memeriksa legalitas badan hukum penyelenggara, memastikan kepemilikan sertifikasi MICE oleh Event Organizer, serta melakukan pencocokan terhadap berbagai dokumen administrasi dan perizinan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan.

Heru menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum dan penguatan tata kelola penyelenggaraan kegiatan internasional agar berlangsung secara tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Baca Juga :  “Bukan Skandal, Ini Ujian Transparansi: MAKI Jatim Luruskan Isu Audit Rp259 Miliar RSUD Dr Soetomo”

Ia juga menyampaikan bahwa MAKI Jatim tetap membuka kemungkinan menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa secara damai apabila hasil pengawasan menemukan persoalan yang menurut organisasi tersebut perlu mendapatkan perhatian pemerintah maupun aparat penegak hukum. Menurutnya, penyampaian aspirasi tersebut akan dilakukan secara konstitusional dengan tetap menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan.

MAKI Jatim menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bukan bertujuan menghambat penyelenggaraan pameran pendidikan internasional, melainkan memastikan seluruh proses penyelenggaraan berlangsung sesuai regulasi, memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta memberikan perlindungan terhadap kepentingan publik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh MAKI Jatim, rekomendasi perizinan dari Polrestabes Surabaya disebut telah diterbitkan. Meskipun demikian, organisasi tersebut menyatakan akan terus melakukan pemantauan hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan kegiatan internasional yang melibatkan peserta dari luar negeri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyelenggara Taiwan Higher Education Fair Indonesia (THEFI) 2026, Event Organizer, maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai pernyataan dan pandangan yang disampaikan MAKI Jatim. Seluruh informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini merupakan penyampaian sikap dan pandangan dari MAKI Jatim, bukan merupakan kesimpulan adanya pelanggaran hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan dan objektivitas (Red).

Leave a Reply