Gelombang Protes Menguat! MAKI Jatim Ultimatum Penghentian Taiwan Higher Education Fair 2026, Desak Seluruh Perizinan Libatkan Polda Jatim dan Mabes Polri Dituntaskan

SURABAYA, Senin (3/8/2026) –TOP BERITA NUSANTARA Polemik menjelang penyelenggaraan Taiwan Higher Education Fair Indonesia (THEFI) 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 6–7 Agustus 2026 di Hotel Sheraton Surabaya kian memanas. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur melontarkan ultimatum keras kepada panitia penyelenggara agar segera menuntaskan seluruh proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila hal tersebut tidak dipenuhi, MAKI Jatim menyatakan akan mengambil langkah dengan mendatangi lokasi kegiatan dan meminta penghentian pelaksanaan acara.
Sikap tegas tersebut disampaikan setelah MAKI Jatim mengaku memperoleh informasi dan hasil penelusuran yang menyebutkan bahwa hingga 3 Agustus 2026, kegiatan berskala internasional tersebut diduga belum mengantongi izin dari Polda Jawa Timur maupun Mabes Polri, meskipun menurut mereka acara itu direncanakan akan menghadirkan sekitar 100 warga negara asing (WNA) asal Taiwan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan MAKI Jatim, panitia penyelenggara yang disebut berasal dari ICATI Jatim diketahui baru menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan kepada Polrestabes Surabaya. Selanjutnya, Polrestabes Surabaya disebut telah menerbitkan surat rekomendasi kepada Polda Jawa Timur sebagai bagian dari mekanisme administrasi.
Namun demikian, MAKI Jatim menilai proses tersebut belum dapat dianggap selesai apabila izin dari instansi yang dinilai berwenang belum diterbitkan. Organisasi tersebut berpandangan bahwa penyelenggaraan kegiatan internasional yang melibatkan puluhan hingga ratusan warga negara asing harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, keamanan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinator MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan tanggung jawab setiap penyelenggara kegiatan tanpa terkecuali.
Menurut Heru, selain sebagai bentuk penghormatan terhadap aturan perundang-undangan, proses perizinan juga merupakan instrumen penting dalam memastikan kesiapan pengamanan, pendataan peserta asing, pengawasan administrasi, hingga pemenuhan persyaratan lain yang dibutuhkan sebelum kegiatan berlangsung.
> “Kalau memang perizinan dari Polda Jatim dan Mabes Polri yang berkaitan dengan rencana kedatangan kurang lebih 100 WNA ini tidak diurus, maka MAKI Jatim dipastikan akan mendatangi lokasi kegiatan dan meminta agar kegiatan tersebut dihentikan karena kami menilai regulasi harus dihormati oleh semua pihak,” tegas Heru Satriyo.
Heru juga mempertanyakan perbedaan mekanisme penyelenggaraan kegiatan tahun ini dibanding pelaksanaan Taiwan Higher Education Fair pada tahun sebelumnya. Berdasarkan informasi yang diperoleh MAKI Jatim, kegiatan serupa pada tahun lalu disebut telah melengkapi seluruh proses perizinan, termasuk dari Polda Jawa Timur dan Mabes Polri, sehingga penyelenggaraannya dapat berlangsung sesuai prosedur.
Selain menyoroti aspek legalitas administrasi, MAKI Jatim juga mengingatkan pentingnya mitigasi risiko terhadap kegiatan yang melibatkan peserta internasional. Menurut Heru, proses penyaringan atau filterisasi terhadap kedatangan warga negara asing dinilai penting sebagai bagian dari langkah antisipatif dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan nasional.
Ia juga menyampaikan bahwa pengalaman penegakan hukum terhadap sejumlah kasus kejahatan lintas negara, termasuk tindak pidana penipuan daring (scamming) yang dalam beberapa perkara melibatkan warga negara asing, menjadi salah satu alasan perlunya pengawasan yang optimal. Meski demikian, Heru menegaskan pernyataan tersebut merupakan pandangan MAKI Jatim dan tidak mengaitkan secara langsung penyelenggaraan Taiwan Higher Education Fair Indonesia (THEFI) 2026 dengan dugaan tindak pidana tertentu.
Sebagai langkah lanjutan, MAKI Jatim menyatakan akan mendatangi manajemen Hotel Sheraton Surabaya pada Selasa (4/8/2026) untuk menyampaikan surat keberatan atas rencana pelaksanaan kegiatan tersebut. Dalam surat itu, MAKI Jatim akan meminta pihak hotel melakukan telaah, evaluasi, serta memastikan seluruh dokumen perizinan penyelenggaraan telah dipenuhi sebelum kegiatan dilaksanakan.
MAKI Jatim juga mengaku akan menyampaikan kepada pihak manajemen hotel mengenai adanya potensi aksi penyampaian pendapat apabila penyelenggaraan kegiatan tetap dilaksanakan tanpa adanya kepastian mengenai legalitas perizinan sebagaimana yang dipersoalkan organisasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi maupun klarifikasi dari pihak penyelenggara Taiwan Higher Education Fair Indonesia (THEFI) 2026, ICATI Jatim, manajemen Hotel Sheraton Surabaya, Polda Jawa Timur, maupun Mabes Polri terkait status perizinan kegiatan dimaksud (Red).
