Lapas Bukan Benteng Aman Kejahatan Siber! Ditresiber Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Emas Murah Bermodus Catut Identitas Anak Korban, Lima Pelaku Dibekuk dan Jaringan Nasional Diburu

SURABAYA, Senin (3/8/2026) – TOP BERITA NUSANTARA Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur kembali menorehkan keberhasilan dalam pemberantasan kejahatan siber dengan membongkar sindikat penipuan online yang menjalankan aksinya melalui modus penjualan logam mulia emas dengan harga jauh di bawah nilai pasar. Yang mengejutkan, aktivitas kejahatan tersebut diduga dikendalikan dari balik lembaga pemasyarakatan (lapas), melibatkan empat warga binaan serta seorang perempuan yang berperan sebagai pemilik rekening penampung hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Direktorat Siber Polda Jawa Timur, Surabaya, pada Senin (3/8/2026) pukul 13.00 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Dirsiber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K., Wadirsiber Polda Jatim AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, Kasubdit I Ditresiber Polda Jatim AKBP Erik Pradana, beserta jajaran penyidik Ditresiber Polda Jatim.
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Bimo Ariyanto menjelaskan bahwa lima tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial IJS, MAH, I, SGR, dan RML. Empat tersangka laki-laki merupakan warga binaan lapas. IJS diketahui berada di Lapas Pancur Batu dan sebelumnya merupakan warga binaan Lapas Sumatera Utara, sedangkan MAH, I, dan SGR masih berstatus warga binaan Lapas Sumatera Utara. Sementara itu, RML diduga berperan sebagai pemilik rekening sekaligus pihak yang menerima dan mengelola aliran dana hasil tindak pidana.
Modus Catut Identitas Anak Korban
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku memulai aksinya dengan menghubungi calon korban melalui aplikasi WhatsApp menggunakan nomor yang tidak dikenal. Pelaku kemudian mengaku sebagai anak korban sehingga mampu membangun kepercayaan dalam waktu singkat.
Setelah korban yakin, pelaku menawarkan pembelian logam mulia emas dengan harga promosi sekitar Rp2.350.000 per gram, jauh di bawah harga pasar yang saat itu berada di kisaran Rp2.850.000 per gram.
Tawaran tersebut membuat korban tergiur hingga akhirnya melakukan transfer uang ke rekening atas nama RML. Namun ketika pelaku kembali meminta tambahan dana melalui suami korban, muncul kecurigaan. Sang suami kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada anak mereka dan diketahui bahwa identitas anak korban telah dicatut oleh pelaku. Dari situlah korban menyadari telah menjadi sasaran penipuan.
Memanfaatkan Teknologi untuk Menjebak Korban
Penyidik mengungkap bahwa sindikat ini menjalankan aksinya secara terstruktur dengan pembagian tugas yang jelas.
IJS bersama MAH bertindak sebagai pengendali utama yang menyiapkan seluruh sistem penipuan menggunakan aplikasi WhatsApp Sniper, GetContact Premium, dan Virtual Private Network (VPN). Berbagai aplikasi tersebut dimanfaatkan untuk mencari calon korban, mempelajari identitas target, serta menyamarkan aktivitas komunikasi agar tidak mudah terlacak aparat penegak hukum.
Setelah target ditentukan, kedua pelaku melakukan pendekatan secara intensif hingga korban percaya dan bersedia mentransfer sejumlah uang.
Sementara itu, tersangka SGR dan I bertugas menyediakan rekening penampungan atas nama RML sesuai arahan IJS. Rekening tersebut digunakan untuk menerima hasil transfer dari para korban.
Adapun RML berperan sebagai pemilik rekening sekaligus admin yang menguasai transaksi keuangan, menerima dana hasil penipuan, dan mengatur distribusi uang kepada jaringan pelaku.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana.
Barang bukti meliputi beberapa unit telepon genggam berbagai merek, buku mutasi rekening Bank BRI, kartu ATM, rekening bank, akun dompet digital Dana dan GoPay, serta sejumlah perhiasan berupa cincin dan gelang yang diduga dibeli menggunakan keuntungan hasil kejahatan.
Seluruh barang bukti kini telah disita untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara.
Dijerat Berlapis dengan UU ITE dan KUHP
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, mereka juga dipersangkakan melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam UU ITE, ditambah ancaman pidana penjara paling lama empat tahun berdasarkan ketentuan Pasal 378 KUHP.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Polda Jawa Timur menegaskan bahwa pengungkapan ini belum menjadi akhir dari proses penyidikan. Ditresiber masih terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam sindikat tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga turut membantu operasional kejahatan dari luar lembaga pemasyarakatan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan digital, terutama yang mengatasnamakan anggota keluarga atau menawarkan barang dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar.
Masyarakat diminta untuk selalu melakukan verifikasi langsung kepada pihak yang menghubungi, tidak mudah tergiur oleh promosi yang tidak masuk akal, serta memastikan keaslian identitas dan keamanan transaksi sebelum mengirimkan dana.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Ditresiber Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku kejahatan siber hingga ke akar jaringannya, sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital (Har).
