Sorotan Dugaan Perjudian Menguat! LP3-NKRI Desak Penyelidikan Menyeluruh atas Informasi Sabung Ayam di Kediri, Minta APH Usut Semua Dugaan Secara Profesional dan Transparan

KABUPATEN KEDIRI, Sabtu (1/8/2026) –TOP BERITA NUSANTARA Dugaan masih berlangsungnya aktivitas perjudian sabung ayam dan permainan dadu di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri kembali menjadi perhatian setelah Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) menyampaikan sikap resminya kepada publik. Organisasi tersebut meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran kepolisian, meningkatkan patroli, pengawasan, serta melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh informasi yang berkembang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi internal Tim Investigasi LP3-NKRI yang dipimpin Hadi Susanto. Menurut LP3-NKRI, informasi yang diperoleh berasal dari laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan yang mengindikasikan adanya dugaan aktivitas perjudian di sejumlah lokasi yang sebelumnya pernah dikaitkan dengan praktik serupa. Organisasi tersebut menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum merupakan fakta hukum yang telah ditetapkan oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil pemantauan internal LP3-NKRI, aktivitas yang diduga berupa sabung ayam dan permainan dadu disebut lebih sering berlangsung pada akhir pekan, terutama pada hari Sabtu dan Minggu, dengan melibatkan cukup banyak orang. Apabila informasi tersebut nantinya terbukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan resmi, kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, memicu tindak pidana lainnya, serta menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
LP3-NKRI berpandangan bahwa apabila dugaan praktik perjudian tersebut benar terjadi secara berulang, maka diperlukan langkah penegakan hukum yang komprehensif melalui peningkatan patroli, pemetaan lokasi rawan, pengumpulan informasi yang akurat, serta tindakan hukum berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, LP3-NKRI juga meminta agar aparat melakukan penyelidikan secara menyeluruh apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan indikasi keterlibatan pihak mana pun. Organisasi tersebut menegaskan bahwa dugaan mengenai keterlibatan oknum tertentu masih sebatas dugaan dan bukan merupakan fakta yang telah terbukti. Pembuktian sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan sesuai hukum yang berlaku.
Ketua Tim Investigasi LP3-NKRI, Hadi Susanto, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang nantinya terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.
> “Apabila benar masih terdapat praktik perjudian, kami berharap aparat tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga melakukan penyelidikan secara menyeluruh apabila ditemukan dugaan keterlibatan pihak tertentu yang membiarkan, melindungi, atau memfasilitasi aktivitas tersebut. Semua dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hadi Susanto.
LP3-NKRI juga mendorong jajaran kepolisian di wilayah Kabupaten Kediri untuk meningkatkan intensitas patroli, memperkuat pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang dinilai rawan, serta melakukan evaluasi secara berkala guna mencegah munculnya kembali aktivitas yang diduga melanggar hukum. Menurut organisasi tersebut, langkah preventif dan represif yang dilakukan secara konsisten akan memperkuat rasa aman masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Di sisi lain, LP3-NKRI mengajak masyarakat agar terus berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan menyampaikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan praktik perjudian. Seluruh laporan diharapkan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, perlindungan hak-hak setiap warga negara, serta prinsip due process of law.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa penyampaian sikap ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam mendorong terwujudnya penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, independen, dan berintegritas. LP3-NKRI berharap apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum maupun keterlibatan pihak tertentu, proses penindakan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga diharapkan dapat disampaikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait informasi yang disampaikan LP3-NKRI mengenai dugaan aktivitas perjudian maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu. Oleh karena itu, seluruh informasi dan dugaan yang dimuat dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan serta hasil pemantauan internal LP3-NKRI yang masih memerlukan verifikasi melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Pemberitaan ini disusun dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang disebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip pemberitaan yang berimbang (Tim).
