SHM Rp1,3 Miliar Dipersoalkan di Pengadilan! Gugatan Perdata di PN Gresik Seret Sengketa Pinjaman, Kuasa Hukum Siapkan Pembuktian di Meja Hijau

GRESIK, Sabtu (1/8/2026) –TOP BERITA NUSANTARA Sengketa perdata yang berawal dari hubungan utang-piutang antara seorang warga dengan seorang pengusaha rokok di Kabupaten Gresik memasuki babak baru. Seorang warga bernama Lilik Tri Riscanti secara resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik setelah mengaku mengalami dugaan pengalihan Sertifikat Hak Milik (SHM) secara sepihak, padahal menurut pihak penggugat masa perjanjian pinjaman belum berakhir sesuai kesepakatan yang dibuat di hadapan notaris.
Dalam proses pencarian keadilan tersebut, Lilik didampingi kuasa hukum Ketua DPC PERADI Sidoarjo, Yunus Susanto, S.H., bersama Ketua LPKAN (Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara) Indonesia, Chamim Putra Ghafoer. Tim kuasa hukum menyatakan akan mengawal perkara hingga memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme peradilan.
Berdasarkan keterangan pihak penggugat, perkara bermula ketika Lilik memperoleh pinjaman dana sebesar Rp255 juta dari seorang pengusaha rokok asal Desa Brangkal, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, H. Suprayitno, dengan jaminan berupa SHM milik penggugat.
Menurut dalil penggugat, perjanjian pinjaman dibuat secara notariil dengan jangka waktu pengembalian selama satu tahun. Dalam kesepakatan tersebut, menurut penggugat, apabila hingga berakhirnya masa pinjaman utang tidak dilunasi, maka jaminan berupa SHM dapat diproses untuk dialihkan kepada pihak pemberi pinjaman.
Namun, penggugat mendalilkan bahwa sekitar empat bulan setelah perjanjian berjalan, SHM atas rumah dan tanah seluas kurang lebih 1.500 meter persegi diduga telah dialihkan menjadi atas nama pihak pemberi pinjaman. Penggugat juga menyebut nilai aset tersebut, berdasarkan penilaian yang disebut berasal dari appraisal Bank Jatim, mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
Kuasa hukum Lilik, Yunus Susanto, S.H., menyampaikan bahwa kliennya mengaku telah melakukan pembayaran sebesar Rp85 juta sebagai bagian dari pelunasan pinjaman. Akan tetapi, menurutnya, pembayaran tersebut oleh pihak pemberi pinjaman disebut sebagai biaya sewa sebesar Rp10 juta per bulan. Pernyataan tersebut merupakan dalil dari pihak penggugat yang akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Perkara tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Gresik dengan Nomor Perkara 82/Pdt.G/2026/PN.Gsk. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026, dengan agenda awal pemeriksaan para pihak sebelum memasuki tahapan pembuktian.
Selain mengajukan gugatan perdata, tim kuasa hukum juga mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polres Gresik dan Polsek Balongpanggang. Menurut kuasa hukum, langkah tersebut dilakukan dengan mengacu pada prinsip prejudisial, yakni agar proses hukum lain yang berkaitan dapat memperhatikan jalannya pemeriksaan perkara perdata yang sedang berlangsung sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, tim kuasa hukum turut melayangkan Somasi Pertama kepada Kepala Desa Jombangdelik. Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan pemerintah desa dalam persoalan yang oleh pihak penggugat dikaitkan dengan dugaan penggelapan dan penipuan. Dugaan tersebut masih merupakan klaim dari pihak penggugat dan belum diuji maupun diputus oleh pengadilan.
Tembusan somasi juga dikirimkan kepada sejumlah instansi, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Jawa Timur, Bupati Gresik, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Gresik, serta Inspektorat Kabupaten Gresik, sebagai bentuk pemberitahuan sekaligus permohonan pengawasan terhadap persoalan yang sedang bergulir.
Menurut penjelasan tim kuasa hukum, sengketa tersebut diduga berkaitan dengan dana talangan sejumlah kegiatan proyek desa pada kurun waktu 2018 hingga 2020, saat Lilik diketahui menjabat sebagai perangkat Desa Jombangdelik. Seluruh dalil tersebut, menurut kuasa hukum, akan dibuktikan melalui mekanisme persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang perdana pekan depan diperkirakan menjadi tahapan penting untuk menguji seluruh dalil, alat bukti, dokumen, serta keterangan para pihak di hadapan majelis hakim. Putusan pengadilan nantinya akan menjadi dasar penentuan fakta hukum dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan maupun tanggapan dari H. Suprayitno maupun Kepala Desa Jombangdelik terkait dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan dan somasi tersebut. Oleh karena itu, seluruh tuduhan yang dimuat dalam perkara ini masih merupakan dalil dari pihak penggugat dan menunggu proses pemeriksaan serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Red).
