Gelombang Audit Perizinan di Permata Juanda Kian Meluas, MAKI Jatim Minta Pemerintah Bongkar Fakta Administrasi Infesta Boutique Hotel Secara Transparan dan Berkeadilan

SIDOARJO – TOP BERITA NUSANTARA Minggu (26/7/26) Pengawasan terhadap tata kelola pembangunan di kawasan Perumahan Permata Juanda, Kabupaten Sidoarjo, memasuki tahapan yang semakin intensif. Setelah sebelumnya menyoroti dugaan persoalan legalitas pembangunan arena padel di kawasan hunian, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur kini memperluas fokus pengawasannya terhadap keberadaan Infesta Boutique Hotel yang beroperasi di lingkungan perumahan tersebut.
Menurut MAKI Jatim, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pembangunan yang menggunakan mekanisme perizinan pemerintah. Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha yang berdiri di kawasan permukiman telah memenuhi seluruh persyaratan administratif, mematuhi ketentuan tata ruang, serta menghormati hak masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru, menjelaskan bahwa perhatian terhadap Infesta Boutique Hotel bermula dari hasil investigasi awal Tim Litbang MAKI Jatim yang menerima sejumlah informasi dari masyarakat mengenai dugaan belum dipenuhinya salah satu persyaratan administrasi dalam proses perizinan, yakni adanya dokumen persetujuan warga yang diduga belum diperoleh sebagaimana mestinya.
Heru menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan yang harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan. Karena itu, MAKI Jatim tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum, melainkan mendorong adanya audit administrasi dan klarifikasi secara terbuka agar seluruh fakta dapat diuji berdasarkan dokumen resmi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses penelusuran lapangan, Tim Litbang MAKI Jatim memperoleh keterangan dari salah seorang tokoh masyarakat Perumahan Permata Juanda, Trikora, yang rumahnya berada tepat di depan bangunan Infesta Boutique Hotel. Menurut keterangannya kepada tim, dirinya mengaku tidak pernah diajak bermusyawarah maupun dimintai persetujuan ketika proses pembangunan hotel berlangsung.
Selain itu, tim juga menerima informasi dari beberapa warga lain di sekitar lokasi yang menyampaikan keterangan serupa. Meskipun demikian, MAKI Jatim menekankan bahwa seluruh informasi tersebut masih merupakan pernyataan narasumber dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan adanya pelanggaran administrasi maupun hukum sebelum dilakukan verifikasi oleh instansi yang berwenang.
Sebagai tindak lanjut, MAKI Jatim berencana mengirimkan surat resmi kepada PT Surya Inti Permata Juanda selaku pengelola kawasan Perumahan Permata Juanda serta kepada Dinas PUPRCK Kabupaten Sidoarjo. Melalui surat tersebut, MAKI Jatim akan meminta penjelasan mengenai kelengkapan dokumen perizinan, prosedur administrasi yang telah ditempuh, kesesuaian pemanfaatan ruang, serta legalitas operasional Infesta Boutique Hotel.
Selain aspek administrasi, MAKI Jatim juga menyoroti sejumlah persoalan teknis operasional yang menurut organisasi tersebut perlu mendapatkan perhatian. Salah satunya adalah dugaan keterbatasan fasilitas parkir sehingga kendaraan tamu hotel disebut memanfaatkan badan jalan di lingkungan perumahan. Menurut Heru, apabila kondisi tersebut benar terjadi, maka perlu dievaluasi apakah telah sesuai dengan ketentuan teknis penyelenggaraan usaha dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat sekitar.
MAKI Jatim juga menyampaikan pandangannya mengenai aspek keamanan lingkungan. Organisasi tersebut menilai aktivitas keluar masuk tamu hotel di kawasan permukiman memerlukan pengelolaan yang baik melalui koordinasi antara pengelola hotel, pengelola kawasan, serta petugas keamanan lingkungan agar keamanan dan kenyamanan warga tetap terjaga. Pernyataan tersebut merupakan pandangan MAKI Jatim mengenai potensi risiko dan bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Heru menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, maka informasi tersebut juga harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap reputasi seluruh pihak. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap regulasi, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan administrasi sesuai peraturan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
MAKI Jatim berpandangan bahwa audit administrasi yang dilakukan secara profesional, independen, dan objektif merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan aturan. Organisasi tersebut menilai bahwa transparansi dalam proses perizinan akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, masyarakat, maupun pemerintah sebagai regulator.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Infesta Boutique Hotel, PT Surya Inti Permata Juanda, maupun Dinas PUPRCK Kabupaten Sidoarjo atas berbagai dugaan dan pernyataan yang disampaikan MAKI Jatim. Demi menjaga prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, media membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini agar dapat memberikan penjelasan maupun klarifikasi secara resmi.
Di penghujung pernyataannya, MAKI Jatim mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan dengan menyampaikan informasi secara bertanggung jawab serta didukung data dan bukti yang memadai kepada instansi yang berwenang. Organisasi tersebut berharap proses audit administrasi, klarifikasi, dan evaluasi yang dilakukan pemerintah mampu menghasilkan kepastian hukum, memperkuat tertib penyelenggaraan pembangunan di kawasan hunian, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, berintegritas, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat (Red).
