Bayang-Bayang Dugaan Penyimpangan Tukar Guling TKD Sukosari Kian Menguat, MAKI Jatim Siapkan Langkah Hukum dan Desak Transparansi Total

MALANG, 17 Juli 2026 –TOP BERITA NUSANTARA Proses tukar guling (ruislag) Tanah Kas Desa (TKD) milik Pemerintah Desa Sukosari, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, kini menjadi sorotan publik setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur menyatakan tengah melakukan pemantauan secara intensif terhadap seluruh tahapan administrasi maupun aspek hukum yang berkaitan dengan proses tersebut.
Perhatian MAKI Jatim muncul setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan potensi pelanggaran dalam proses tukar guling aset desa yang melibatkan lahan seluas kurang lebih 7.000 meter persegi. Selain itu, tim investigasi MAKI Jatim juga mengaku menemukan indikasi awal terkait dugaan perubahan fungsi tanah irigasi negara yang disebut telah dimanfaatkan sebagai akses jalan menuju lokasi Tanah Kas Desa yang akan ditukar.
Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya berkewajiban mengawal setiap pengelolaan aset publik agar berlangsung sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.
Menurut Heru, proses tukar guling tersebut diajukan atas permohonan seorang pengusaha yang diinisialkan HS, yang dikenal sebagai salah satu pelaku usaha industri rokok di wilayah Gondanglegi, Kabupaten Malang. Namun demikian, MAKI Jatim menegaskan bahwa pemantauan yang dilakukan tidak ditujukan kepada individu tertentu, melainkan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Fokus kami adalah memastikan setiap tahapan administrasi maupun pengelolaan aset desa dilaksanakan sesuai regulasi. Tidak boleh ada prosedur yang dilangkahi atau diabaikan karena aset desa merupakan kekayaan negara yang harus dijaga untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat,” ujar Heru.
Regulasi Tukar Guling Harus Dipatuhi Secara Ketat
MAKI Jatim mengingatkan bahwa mekanisme tukar guling Tanah Kas Desa telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang kemudian diperbarui melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa aset desa hanya dapat ditukar apabila benar-benar digunakan untuk kepentingan umum maupun pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Pelaksanaannya wajib memenuhi berbagai persyaratan, di antaranya:
Dilaksanakan melalui Musyawarah Desa (Musdes);
Mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
Memperoleh persetujuan pemerintah sesuai jenjang kewenangan;
Nilai tanah pengganti harus sama atau lebih tinggi berdasarkan penilaian appraisal independen;
Apabila terdapat selisih nilai, kekurangannya wajib disetor ke kas desa;
Lokasi tanah pengganti diprioritaskan berada di desa yang sama atau wilayah yang diperbolehkan sesuai regulasi.
Menurut MAKI Jatim, seluruh persyaratan tersebut merupakan instrumen hukum yang bertujuan melindungi aset desa agar tidak mengalami penyusutan nilai maupun beralih fungsi tanpa dasar hukum yang sah.
Dugaan Alih Fungsi Tanah Irigasi Jadi Fokus Investigasi
Selain menelaah dokumen administrasi tukar guling, Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim juga tengah mendalami dugaan perubahan fungsi terhadap tanah irigasi yang disebut telah dijadikan akses jalan menuju lokasi TKD.
Heru menegaskan bahwa setiap bentuk perubahan fungsi aset negara harus memiliki dasar hukum yang jelas, memperoleh izin dari instansi berwenang, serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila benar terdapat perubahan fungsi terhadap tanah irigasi tanpa prosedur yang sah, maka persoalan tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Semua harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum,” katanya.
MAKI Jatim Siap Tempuh Jalur Hukum
Heru menegaskan bahwa MAKI Jatim akan terus melakukan pengumpulan data, klarifikasi, verifikasi lapangan, serta pendalaman terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses tukar guling tersebut.
Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya dugaan pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau potensi tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara maupun desa, MAKI Jatim menyatakan siap menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum.
“Kami bekerja berdasarkan data dan fakta. Bila seluruh proses sesuai aturan tentu akan kami hormati. Namun apabila ditemukan penyimpangan, kami tidak akan ragu menggunakan mekanisme hukum yang tersedia demi menjaga aset negara dan kepentingan masyarakat,” tegas Heru.
Klaim Adanya Dugaan Intervensi Tak Goyahkan Sikap MAKI
Heru juga mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya menerima informasi mengenai dugaan adanya intervensi terhadap tim investigasi MAKI Jatim. Meski demikian, ia memastikan hal tersebut tidak akan memengaruhi independensi organisasinya dalam menjalankan fungsi pengawasan sosial.
> “Dari awal kami menerima informasi adanya dugaan intervensi terhadap tim investigasi kami. Bahkan disebutkan persoalan ini berkaitan dengan pengusaha rokok besar. Namun saya tegaskan, MAKI Jawa Timur tidak akan gentar menghadapi siapa pun selama yang kami perjuangkan adalah kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku,” ujar Heru.
Dorong Keterbukaan Informasi kepada Publik
Sebagai bentuk komitmen terhadap pengawasan aset publik, MAKI Jatim meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proses tukar guling, mulai dari Pemerintah Desa Sukosari, pemerintah daerah, hingga instansi terkait, untuk membuka informasi secara transparan kepada masyarakat.
Menurut MAKI Jatim, keterbukaan dokumen, tahapan administrasi, hasil appraisal, serta seluruh proses perizinan akan menjadi langkah penting dalam membangun kepercayaan publik sekaligus mencegah munculnya polemik di kemudian hari.
MAKI Jatim menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga seluruh proses dapat dipastikan berjalan sesuai ketentuan hukum. Organisasi tersebut menyatakan siap mengambil langkah hukum melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur apabila hasil investigasi menemukan bukti yang cukup mengenai adanya dugaan pelanggaran dalam proses tukar guling Tanah Kas Desa Sukosari (Har).
