Sorotan Dugaan Markup Seragam SMP Negeri Mojokerto Makin Tajam, Aliansi Peduli Pendidikan Desak Audit Forensik untuk Ungkap Tata Kelola Pengadaan Secara Transparan

MOJOKERTO //TOP BERITA NUSANTARA Polemik pengadaan paket seragam bagi peserta didik baru di sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Mojokerto terus bergulir dan kini memasuki babak yang semakin krusial. Hasil investigasi lapangan yang dilakukan Aliansi Peduli Pendidikan Mojokerto melalui metode uji petik harga pasar dinilai memperkuat perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan seragam yang dijalankan melalui koperasi sekolah.

Aliansi menilai, perbedaan harga yang ditemukan dalam hasil komparasi tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan transaksi jual beli, tetapi juga menyangkut prinsip tata kelola pelayanan publik, akuntabilitas pengelolaan koperasi sekolah, transparansi penggunaan dana masyarakat, serta perlindungan hak orang tua peserta didik sebagai konsumen.

Investigasi dilakukan pada Kamis (16/7/2026) dengan mendatangi Toko Flores, Jalan Mojopahit Nomor 186–188, Kota Mojokerto. Tim membeli langsung berbagai jenis bahan kain yang dinilai memiliki kualitas sebanding dengan bahan yang digunakan dalam paket seragam sekolah sebagai pembanding terhadap paket yang dipasarkan melalui koperasi sekolah dengan harga Rp956.000.

Berdasarkan hasil komparasi tersebut, Aliansi memperkirakan bahwa apabila seluruh kebutuhan seragam dibeli secara mandiri menggunakan bahan berkualitas setara, total biaya hanya berkisar Rp543.500. Perhitungan tersebut meliputi bahan kain seragam biru-putih sekitar Rp107.500, kain seragam Pramuka Rp106.300, bahan batik dan kain polos khas sekolah sekitar Rp79.700, seragam olahraga sekitar Rp125.000, serta atribut sekolah lengkap sekitar Rp125.000.

Dari hasil simulasi tersebut diperoleh dugaan selisih harga sekitar Rp412.500 untuk setiap peserta didik dibandingkan harga paket yang ditawarkan koperasi sekolah.

Aliansi menegaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil kajian komparatif berdasarkan survei harga pasar dan bukan merupakan kesimpulan hukum mengenai adanya pelanggaran. Namun demikian, menurut mereka, besarnya selisih harga tersebut layak menjadi objek audit oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Baca Juga :  LBH-PHIGMA Dorong Semangat Kepahlawanan dan Cinta Tanah Air di Hari Pahlawan 2025

Jika menggunakan asumsi satu SMP Negeri menerima sekitar 350 peserta didik baru, maka nilai transaksi dari dugaan selisih harga tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp144 juta dalam satu tahun ajaran. Nilai tersebut dinilai cukup besar sehingga memerlukan pemeriksaan yang objektif melalui mekanisme audit resmi.

Ketua Lembaga Independen Pemantau Pelayanan Publik Indonesia (LIPPI) Jawa Timur, Kasiono, S.Pd., M.Si., menyatakan seluruh hasil investigasi beserta dokumen pendukung akan disampaikan kepada instansi terkait sebagai bahan pertimbangan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Menurut Kasiono, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak penjual di Toko Flores, beberapa jenis kain memang diproduksi secara khusus berdasarkan pesanan sehingga tidak banyak dipasarkan secara bebas. Namun demikian, masih tersedia berbagai alternatif bahan dengan kualitas yang dinilai setara bahkan lebih baik dengan harga yang jauh lebih kompetitif.

Ia berpendapat bahwa kondisi tersebut perlu menjadi perhatian apabila spesifikasi tertentu menyebabkan masyarakat kehilangan keleluasaan memilih tempat pembelian kebutuhan seragam sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.

Kasiono menegaskan bahwa tujuan investigasi yang dilakukan bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya kesalahan dari pihak tertentu, melainkan mendorong terciptanya tata kelola pengadaan seragam yang lebih terbuka, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Menurutnya, keterbukaan mengenai komponen pembentuk harga, mekanisme pengadaan, sistem penunjukan penyedia, hingga pola distribusi melalui koperasi sekolah merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan.

Atas dasar itu, LIPPI Jawa Timur bersama Aliansi Peduli Pendidikan Mojokerto meminta Bupati Mojokerto, Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, serta aparat pengawas internal pemerintah untuk melakukan audit secara komprehensif terhadap seluruh rantai pengadaan seragam sekolah.

Audit tersebut diharapkan tidak hanya mengkaji kewajaran harga, tetapi juga menelusuri proses pengadaan barang, penetapan spesifikasi, mekanisme pemilihan penyedia, pengelolaan keuntungan koperasi, hingga kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip efisiensi, transparansi, persaingan usaha yang sehat, serta perlindungan terhadap hak konsumen.

Baca Juga :  HUT HIMPAUDI Ke-20 Kecamatan Sukodono: Dua Dekade Mengabdi untuk Pendidikan Anak Usia Dini

Aliansi juga berharap hasil audit nantinya mampu menjadi momentum pembenahan tata kelola pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Mojokerto agar lebih profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik serta orang tua.

Selain itu, mereka mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses klarifikasi dan pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi berwenang, sehingga seluruh persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta, dokumen, serta ketentuan hukum yang berlaku tanpa mengedepankan asumsi atau opini yang belum terverifikasi.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah, pengurus koperasi sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, maupun Pemerintah Kabupaten Mojokerto belum memberikan keterangan resmi terkait hasil investigasi yang dipublikasikan Aliansi Peduli Pendidikan Mojokerto dan LIPPI Jawa Timur (Smd).

Leave a Reply