Sorotan Dugaan Penyimpangan P3-TGAI 2026 Menguat, LP3-NKRI Minta Audit Menyeluruh dan Penegakan Hukum Berbasis Bukti demi Selamatkan Dana APBN

KEDIRI //TOP BERITA NUSANTARA Tim Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) menyatakan tengah mempersiapkan laporan resmi kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum sesuai kewenangannya terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Langkah tersebut disebut sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan negara agar tetap dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. LP3-NKRI menegaskan bahwa laporan yang disiapkan bukan merupakan kesimpulan telah terjadinya pelanggaran hukum, melainkan permintaan agar instansi yang berwenang melakukan audit dan pemeriksaan secara independen, profesional, serta menyeluruh.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan informasi yang dihimpun, Tim Investigasi LP3-NKRI mengaku menemukan sejumlah indikasi awal yang mengarah pada dugaan penyimpangan, termasuk dugaan pemotongan dana pada beberapa desa penerima manfaat Program P3-TGAI. Seluruh temuan tersebut masih bersifat awal dan memerlukan pembuktian melalui audit, klarifikasi, verifikasi lapangan, serta pemeriksaan administrasi untuk memastikan fakta yang sebenarnya.

Menurut LP3-NKRI, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui mekanisme pemeriksaan resmi, kondisi itu berpotensi memengaruhi kualitas pembangunan jaringan irigasi tersier. Dana yang semestinya dimanfaatkan secara penuh untuk pekerjaan fisik diduga tidak digunakan secara optimal sesuai peruntukannya, sehingga berpotensi berdampak pada mutu konstruksi, ketahanan infrastruktur, serta manfaat program bagi para petani sebagai penerima manfaat.

Selain dugaan pemotongan dana, LP3-NKRI juga meminta dilakukan audit komprehensif terhadap seluruh aspek administrasi maupun teknis pelaksanaan kegiatan. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ), laporan penggunaan anggaran, bukti transaksi, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, kualitas konstruksi, hingga realisasi fisik proyek di lapangan.

Baca Juga :  UMKM Toyoresmi Kediri Tembus Pasar Digital: Getuk Pisang dan Sari Kedelai Jadi Motor Baru Kebangkitan Ekonomi Desa

Tim Investigasi LP3-NKRI menilai audit juga diperlukan untuk memastikan apakah dana sebesar Rp195.000.000 pada setiap paket kegiatan benar-benar digunakan sesuai ketentuan serta seluruh pekerjaan dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam dokumen pelaksanaan program.

«”Audit menjadi instrumen penting untuk memastikan kesesuaian antara administrasi keuangan, volume pekerjaan, mutu konstruksi, serta penggunaan anggaran negara di lapangan. Seluruh proses harus diuji secara objektif berdasarkan bukti, data, dan hasil pemeriksaan resmi,” tegas Tim Investigasi LP3-NKRI.»

Hingga pertengahan Juli 2026, Tim Investigasi LP3-NKRI menyampaikan telah melakukan pemantauan terhadap sekitar 34 desa penerima manfaat Program P3-TGAI. Dari hasil monitoring tersebut ditemukan sejumlah indikasi awal pada beberapa lokasi yang selanjutnya akan dilengkapi dengan dokumentasi, keterangan, serta data pendukung sebagai bahan laporan kepada instansi pengawas maupun aparat penegak hukum.

LP3-NKRI menegaskan bahwa hasil investigasi internal tersebut masih berupa informasi awal dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan telah terjadi tindak pidana maupun pelanggaran hukum. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga yang melakukan audit, pemeriksaan, penyelidikan, maupun proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Organisasi tersebut menambahkan bahwa apabila hasil audit maupun proses hukum nantinya menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam kajian hukumnya, LP3-NKRI mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara maupun penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, pelaksanaan Program P3-TGAI juga harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi memenuhi standar mutu, spesifikasi teknis, prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tertib administrasi guna menjamin kualitas hasil pekerjaan.

Baca Juga :  Gelombang Dukungan Menguat di Puncu: PKN Kediri Mantapkan Politik Pengabdian, Hadi Susanto Tegaskan Aspirasi Rakyat Adalah Arah Perjuangan

Sebagai bagian dari pengawasan partisipatif, LP3-NKRI mengajak kelompok petani, perangkat desa, penerima manfaat, serta masyarakat yang memiliki informasi maupun bukti terkait dugaan penyimpangan agar menyampaikannya kepada APIP, Inspektorat, maupun aparat penegak hukum yang berwenang. Menurut organisasi tersebut, partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam memastikan setiap rupiah dana APBN benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

«”Tidak boleh ada satu rupiah pun dana negara yang digunakan tidak sesuai peruntukannya. Setiap dugaan penyimpangan harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Apabila nantinya terbukti berdasarkan hasil audit dan proses hukum yang sah, maka pihak yang bertanggung jawab wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Tim Investigasi LP3-NKRI.»

LP3-NKRI memastikan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut hingga diperoleh kepastian melalui mekanisme pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Organisasi itu berharap seluruh tahapan pengawasan dilakukan secara independen, profesional, transparan, objektif, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Di akhir keterangannya, LP3-NKRI menegaskan bahwa pengawasan terhadap Program P3-TGAI bertujuan memastikan setiap rupiah dana APBN benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas jaringan irigasi, mendukung produktivitas pertanian, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Organisasi tersebut berharap proses audit dan pemeriksaan dapat berjalan secara terbuka, akuntabel, serta menghasilkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak (Red).

 

Leave a Reply