“Ultimatum Moral dari Surabaya: MAKI Jatim Turun ke Jalan, Desak Kejati Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi Tata Kelola Batu Bara hingga Akar dan Pulihkan Kepercayaan Publik”

Surabaya –Top Berita Nusantara Komitmen pemberantasan korupsi di Jawa Timur kembali mendapat dorongan kuat dari masyarakat sipil. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur akan menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat, 10 Juli 2026, mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai, di depan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani Nomor 1, Gayungan, Surabaya.

Mengusung tema “Bersihkan Kembali Jawa Timur! Lawan Korupsi! Selamatkan Negeri!”, aksi tersebut digelar sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawal proses penegakan hukum sekaligus menyampaikan aspirasi agar setiap dugaan tindak pidana korupsi ditangani secara profesional, transparan, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan wujud kepedulian masyarakat terhadap pentingnya menjaga integritas penegakan hukum, khususnya dalam penanganan dugaan persoalan tata kelola batu bara yang saat ini menjadi perhatian publik.
Menurut Heru, masyarakat menginginkan proses penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh hingga mengungkap akar persoalan tanpa pandang bulu, sehingga setiap pihak yang terbukti memiliki keterlibatan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menilai pengungkapan perkara secara komprehensif bukan hanya penting dalam rangka penegakan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, meningkatkan akuntabilitas, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Dalam aksi tersebut, MAKI Jawa Timur membawa sejumlah aspirasi utama, yakni mendorong Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengusut dugaan penyimpangan tata kelola batu bara hingga ke akar permasalahan berdasarkan alat bukti yang sah, tanpa intervensi maupun perlakuan yang berbeda terhadap pihak mana pun.
Selain itu, MAKI Jatim juga menyampaikan dukungan terhadap setiap langkah aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Menurut organisasi tersebut, sinergi antara aparat penegak hukum dan partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi.
Heru Satriyo menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses hukum merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam negara demokrasi. Pengawasan publik dinilai penting agar setiap proses penegakan hukum berjalan secara terbuka, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Aksi ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap pentingnya menjaga integritas penegakan hukum. Harapan kami, setiap dugaan penyimpangan dapat diusut secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta memperkuat kepercayaan masyarakat,” ujar Heru Satriyo.
Lebih lanjut, Heru mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam mengawal upaya pemberantasan korupsi melalui cara-cara yang damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Semangat “Bersama Rakyat, Awasi dan Lawan Korupsi Tanpa Kompromi” diharapkan menjadi pengingat bahwa pengawasan masyarakat merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Aksi yang akan berlangsung di depan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga integritas penegakan hukum, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta memastikan setiap dugaan tindak pidana korupsi ditangani secara profesional, independen, objektif, dan sesuai prinsip due process of law.
Di sisi lain, MAKI Jatim juga mengingatkan bahwa seluruh pihak yang berkaitan dengan proses hukum tetap memiliki hak-hak yang harus dihormati sesuai asas praduga tak bersalah, hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
Melalui aksi ini, MAKI Jatim berharap semangat “Bersihkan Jawa Timur, Lawan Korupsi, Selamatkan Negeri” tidak sekadar menjadi slogan, melainkan menjadi gerakan moral yang mampu memperkuat kolaborasi antara masyarakat, aparat penegak hukum, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta berpihak pada kepentingan publik (Har).
