MAKI Jatim Puji Langkah KPK Urai Dugaan Korupsi Rp10,7 Miliar di Madiun, Heru Satriyo: Dua Klaster Dakwaan Buka Terang Pola Penyalahgunaan Kekuasaan

SURABAYA –TOP BERITA NUSANTARA Senin (15/6/26) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam membongkar dugaan praktik korupsi di daerah. Hal itu tercermin dalam sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi bersama dua terdakwa lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/6/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ermawati Anwar tersebut menjadi perhatian luas publik karena mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang diduga melibatkan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengelolaan proyek serta perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memaparkan dua klaster utama dakwaan yang disebut menjadi inti dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai mencapai sekitar Rp10,7 miliar.

Maidi hadir sebagai terdakwa bersama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, serta Direktur CV Sekar Arum, Rochim Ruhdiyanto. Ketiganya didakwa berdasarkan peran yang berbeda dalam rangkaian dugaan tindak pidana yang kini mulai diuji melalui proses persidangan.

Dalam dakwaannya, JPU KPK menguraikan bahwa klaster pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Perkara tersebut disebut berhubungan dengan proyek serta dana Corporate Social Responsibility (CSR), khususnya dalam proses perizinan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo.

Jaksa mengungkap adanya dugaan aliran dana sekitar Rp1,7 miliar yang diterima melalui Rochim Ruhdiyanto sebelum kemudian diduga diserahkan kepada Maidi dengan nomenklatur dana CSR. Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus pembuktian yang akan dikembangkan dalam tahapan persidangan berikutnya.

Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Maidi bersama Thariq Megah. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Thariq diduga berperan dalam pengaturan sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun yang menghasilkan komitmen fee untuk kepentingan Maidi.

Baca Juga :  “Bukan Sekadar Seremoni: Pakta ‘Abadi’ Nusantara–Portugal di Lisbon Bangun Poros Baru Diplomasi Kebangsawanan Global”

Nilai gratifikasi yang diduga diterima dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp9 miliar yang berasal dari berbagai proyek pembangunan dan pengadaan pemerintah daerah. Jika digabungkan dengan nilai dugaan dalam klaster pertama, total aliran dana yang menjadi objek perkara mencapai sekitar Rp10,7 miliar.

Juru bicara Tim JPU KPK, Toni Franky, menjelaskan bahwa terdapat dua berkas dakwaan yang diajukan secara terpisah sesuai dengan konstruksi hukum dan peran masing-masing terdakwa.

“Ada dua dakwaan yang disampaikan, yakni berkas dakwaan dengan terdakwa Maidi dan Rochim Ruhdiyanto serta berkas dakwaan atas nama Maidi dan Thariq Megah,” ujar Toni Franky dalam persidangan.

Terbukanya dua klaster dakwaan tersebut mendapat apresiasi dari Ketua LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo. Menurutnya, langkah KPK dalam memetakan perkara secara rinci menunjukkan profesionalisme aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan korupsi yang tidak sederhana dan melibatkan berbagai aspek pengelolaan pemerintahan.

Heru menilai, pembagian dakwaan ke dalam dua klaster membuat masyarakat dapat melihat secara lebih jelas bagaimana dugaan penyalahgunaan kewenangan berlangsung, termasuk pola hubungan antara proyek pemerintah, perizinan, dan aliran dana yang diduga digunakan untuk kepentingan tertentu.

“Kami mengapresiasi kinerja KPK yang mampu mengurai perkara ini secara sistematis dan transparan. Dua klaster dakwaan yang dibuka di persidangan menunjukkan adanya upaya serius untuk mengungkap dugaan korupsi secara menyeluruh sehingga publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai konstruksi perkara,” ujar Heru Satriyo.

Menurutnya, proses hukum yang berjalan saat ini bukan hanya penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap para terdakwa, tetapi juga menjadi pelajaran berharga bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar menjunjung tinggi prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan kewenangan publik.

Baca Juga :  Ancaman Tersembunyi: GIAN Tegas Dukung BNN Masukkan Vape ke Dalam UU Anti Narkotika

Heru menegaskan bahwa kasus yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya harus menjadi momentum evaluasi terhadap sistem tata kelola pemerintahan daerah. Ia mengingatkan bahwa sektor proyek pembangunan, pengadaan barang dan jasa, serta perizinan merupakan area yang rentan terhadap praktik penyalahgunaan kekuasaan apabila tidak diawasi secara ketat.

“Perkara ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik adalah amanah yang harus digunakan untuk kepentingan masyarakat. Ketika kewenangan disalahgunakan, maka penegakan hukum harus hadir untuk memastikan adanya pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.

Ia juga berharap proses persidangan berjalan secara objektif, independen, dan terbuka sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara jelas di hadapan publik. Selain itu, Heru mendorong agar upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga diikuti penguatan sistem pencegahan melalui pengawasan internal yang efektif, transparansi anggaran, digitalisasi layanan publik, serta penguatan budaya antikorupsi di lingkungan birokrasi.

Para terdakwa dalam perkara ini dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar antara minimal empat tahun hingga maksimal dua puluh tahun penjara.

Hingga sidang perdana ditutup, proses hukum masih berada pada tahap pembacaan dakwaan. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan tanggapan para terdakwa sebelum memasuki tahapan pembuktian yang akan menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta-fakta hukum perkara tersebut.

Kasus Maidi Cs kini menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik Jawa Timur. Selain menyangkut dugaan korupsi dengan nilai miliaran rupiah, perkara ini juga dipandang sebagai ujian penting terhadap komitmen penegakan hukum dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel. Bagi kalangan pegiat antikorupsi, pengungkapan dua klaster dakwaan oleh KPK menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan dan tidak ada jabatan yang berada di atas hukum (Red).

Leave a Reply