Keadilan yang Tertunda di Kediri: LP3-NKRI Soroti Mandeknya Kepastian Penyidikan Dugaan Penipuan, Publik Desak Transparansi Aparat

KEDIRI, 12 Juni 2026 –TOP BERITA NUSANTARA Ketika proses hukum berjalan tanpa kejelasan dalam waktu yang panjang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perkara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Situasi inilah yang kini mencuat dalam penanganan dugaan tindak pidana penipuan yang ditangani Polres Kediri, dan menjadi perhatian serius Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI).

Kasus tersebut bermula dari laporan yang diajukan oleh Denis Kurniawan, warga Desa Tanggung Mulyo, Kabupaten Kediri, sejak tahun 2024. Namun hingga memasuki pertengahan tahun 2026, pelapor mengaku belum memperoleh kepastian hukum yang jelas atas perkara yang telah ia laporkan lebih dari satu tahun lalu.

Berdasarkan dokumen yang ada, laporan awal tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: LPM/7/V/2024/SPKT tertanggal 8 Mei 2024. Setelah melalui proses awal penanganan, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/144/X/2024/SPKT/POLRES KEDIRI/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 24 Oktober 2024.

Dalam laporan itu, seorang terlapor berinisial SF diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan yang mengakibatkan kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait perkembangan signifikan, termasuk penetapan status hukum maupun arah penyelesaian perkara.

Pelapor, Denis Kurniawan, menyampaikan bahwa dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/424/VI/RES.1.11/2025/Satreskrim tertanggal 25 Juni 2025. Namun, menurutnya, surat tersebut belum memberikan penjelasan konkret mengenai sejauh mana proses penyidikan telah berjalan maupun langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.

Kondisi ini kemudian mendapat sorotan dari LP3-NKRI yang menilai bahwa keterbukaan informasi dalam proses penegakan hukum merupakan bagian penting dari hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum.

Baca Juga :  LP3-NKRI Temukan Dugaan Penyimpangan Anggaran Proyek P3TGAI Desa Padangan

Perwakilan Tim Advokasi dan Investigasi LP3-NKRI, Hadi Susanto, menegaskan bahwa meskipun setiap perkara memiliki tingkat kompleksitas yang berbeda, namun lamanya proses tanpa kejelasan dapat menimbulkan pertanyaan publik yang wajar.

“Penyidikan memang membutuhkan ketelitian, waktu, dan proses pembuktian yang tidak sederhana. Namun ketika perkara sudah berjalan cukup lama tanpa perkembangan yang dapat dijelaskan kepada pelapor, maka wajar jika muncul pertanyaan di masyarakat. Di sinilah pentingnya transparansi dan komunikasi yang jelas dari aparat penegak hukum,” ujar Hadi Susanto.

Ia menambahkan, transparansi bukan hanya soal memberikan informasi kepada pelapor, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum agar tidak muncul spekulasi yang dapat memperburuk persepsi masyarakat.

LP3-NKRI menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam posisi mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Namun sebagai lembaga kontrol sosial, LP3-NKRI memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami menghormati independensi penyidik. Tetapi masyarakat juga berhak mengetahui perkembangan kasus yang mereka laporkan. Kepastian hukum adalah bagian dari hak dasar warga negara yang harus dijamin,” tegasnya.

Selain meminta transparansi, LP3-NKRI juga mendorong Polres Kediri untuk memberikan penjelasan terkait faktor-faktor yang menyebabkan perkara tersebut belum mencapai penyelesaian. Menurut lembaga tersebut, keterbukaan ini penting untuk mencegah munculnya asumsi liar yang dapat menggerus kepercayaan publik.

LP3-NKRI juga menilai bahwa setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan harus ditangani secara serius, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Semakin lama proses berjalan tanpa kepastian, semakin besar pula dampaknya terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

“Masyarakat tidak hanya membutuhkan proses hukum, tetapi juga kepastian hasil. Jika sebuah perkara dibiarkan tanpa kejelasan terlalu lama, maka yang terdampak bukan hanya pelapor, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem hukum secara keseluruhan,” lanjut Hadi Susanto.

Baca Juga :  Tambang Galian C Damarwulan Kediri Kian Disorot, Publik Tagih Ketegasan APH dan Transparansi Soal Misteri Wilayah Hukum

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan perkara dugaan penipuan tersebut masih berlangsung di Polres Kediri. Belum ada keterangan resmi mengenai perkembangan terbaru maupun estimasi waktu penyelesaian perkara.

Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi penegakan hukum, perhatian publik kini tertuju pada langkah aparat dalam memberikan kejelasan atas perkara yang telah berjalan cukup panjang tersebut. Kasus ini pun menjadi refleksi penting mengenai bagaimana prinsip kepastian hukum, profesionalisme, dan akuntabilitas diterapkan dalam praktik penegakan hukum di lapangan.

LP3-NKRI menegaskan akan terus melakukan pengawasan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Dengan keterbukaan informasi dan penanganan yang profesional, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga serta keadilan dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh warga negara.

LP3-NKRI Mengawal Penegakan Hukum dan Kepentingan Masyarakat (Red).

Leave a Reply