MAKI NTB DESAK TRANSPARANSI KASUS: KEJARI LOMBOK TENGAH BONGKAR SKANDAL PENGADAAN Rp5,1 MILIAR, EMPAT PEJABAT DAN DIREKTUR PERUSAHAAN DITETAPKAN TERSANGKA

LOMBOK TENGAH –KAMIS (11/6/26) TOP BERITA NUSANTARA Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan belanja modal berupa Dump Truck dan Arm Roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021.

Penetapan tersangka yang diumumkan pada Rabu (3/6/2026) tersebut menjadi langkah penting dalam pengungkapan dugaan penyimpangan proyek bernilai sekitar Rp5,1 miliar yang bersumber dari anggaran negara. Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan pengelolaan fasilitas operasional kebersihan yang seharusnya mendukung layanan publik sektor lingkungan hidup.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen pengadaan, dokumen tender, serta berbagai barang bukti yang memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejari Lombok Tengah menetapkan empat tersangka yang memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut, yaitu:
MAA, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah periode 7 Januari 2020 – 6 September 2021
SU, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah periode 24 November 2021 – Desember 2022
SA, Kepala Sub Bidang Perencanaan DLH Kabupaten Lombok Tengah
A, Direktur perusahaan pemenang tender pengadaan
Penyidik menyebutkan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan pelaksanaan pengadaan yang tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Temuan tersebut diperkuat hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Nusa Tenggara Barat yang mencatat adanya kerugian negara sebesar Rp712.842.545. Hasil audit ini menjadi salah satu dasar utama peningkatan status perkara sekaligus penetapan para pihak yang diduga bertanggung jawab.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam upaya pemberantasan korupsi secara profesional, objektif, dan berintegritas. Selain penegakan hukum, langkah ini juga diarahkan untuk menyelamatkan keuangan negara, memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, serta memastikan setiap anggaran publik digunakan sesuai ketentuan.
“Penegakan hukum ini adalah bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga keuangan publik agar benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegas pihak Kejari Lombok Tengah.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk dakwaan primer, para tersangka dikenakan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 20 KUHP.
Sedangkan untuk dakwaan subsider, dikenakan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 20 KUHP.
Di sisi lain, Ketua LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) NTB, Heru Satriyo, memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Ia menilai pengungkapan kasus ini menunjukkan konsistensi aparat penegak hukum dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
MAKI NTB juga menekankan pentingnya proses hukum yang berjalan secara transparan, independen, dan tuntas hingga ke pengadilan, agar seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai aturan hukum serta memberikan efek jera yang maksimal.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Dump Truck dan Arm Roll ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Lombok Tengah. Publik menantikan langkah lanjutan penyidik dalam mengembangkan perkara, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta upaya pemulihan kerugian negara.
Dengan penetapan empat tersangka ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kembali menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi dalam pengelolaan keuangan negara. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas (Red).
