Ketika Kayu Tumbang Menguji Integritas Tata Kelola: LP3-NKRI Desak Pembuktian Legalitas Aset Sumber Complang, Publik Minta Transparansi Tanpa Batas

KEDIRI, 12 Juni 2026TOP BERITA NUSANTARA Polemik pemanfaatan kayu hasil pohon tumbang di kawasan Sumber Complang, Desa Watu Gede, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, kini berkembang menjadi isu strategis yang menyentuh aspek transparansi pemerintahan, legalitas aset publik, hingga akuntabilitas pengambilan kebijakan di tingkat desa. Apa yang semula dianggap sebagai persoalan teknis pasca tumbangnya sejumlah pohon di kawasan sumber air, kini menjelma menjadi perhatian luas masyarakat yang menuntut kejelasan dan keterbukaan dari seluruh pihak terkait.

Perhatian publik menguat setelah muncul pertanyaan mengenai status kepemilikan pohon-pohon yang tumbang tersebut. Pasalnya, kawasan Sumber Complang diketahui memiliki keterkaitan dengan aset pengairan yang berada di bawah kewenangan pemerintah. Kondisi ini membuat setiap bentuk pemanfaatan hasil pohon tumbang tidak hanya dipandang sebagai urusan lokal desa, tetapi juga menyangkut aspek hukum, administrasi negara, serta tata kelola aset publik yang harus dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.

Di tengah berbagai spekulasi yang berkembang, Kepala Desa Watu Gede akhirnya memberikan klarifikasi kepada awak media melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pohon-pohon yang tumbang di kawasan Sumber Complang bukan merupakan aset milik Pemerintah Desa Watu Gede.

Menurut Kepala Desa, aset tersebut berada di bawah kewenangan instansi pengairan atau Pekerjaan Umum (PU) dan telah memiliki dokumen administrasi serta sertifikat yang sah. Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini kayu hasil pohon tumbang tersebut masih berada di lokasi dan belum dimanfaatkan maupun diperjualbelikan kepada pihak mana pun.

“Kami tidak memiliki kepentingan pribadi dalam persoalan ini. Semua yang kami lakukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa,” ujar Kepala Desa.

Baca Juga :  DR Andre Yulius Ajak ASN Perkuat Semangat Pengabdian di Hari KORPRI ke-54

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kayu hasil pohon tumbang tersebut direncanakan akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan mushola yang berada di depan Pasar Watu Gede. Pembangunan rumah ibadah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan fasilitas sosial dan keagamaan yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara luas.

Namun demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang. Selain persoalan status aset, masyarakat juga menyoroti dasar hukum pemanfaatan kayu yang disebut berasal dari kawasan di bawah kewenangan instansi lain.

Dalam penjelasannya, Kepala Desa mengungkapkan bahwa pembangunan mushola tersebut diperkirakan membutuhkan anggaran antara Rp500 juta hingga Rp1 miliar. Hingga kini, belum terdapat informasi resmi yang dipublikasikan secara rinci mengenai sumber pendanaan pembangunan maupun mekanisme administratif yang menjadi dasar rencana pemanfaatan kayu tersebut.

Situasi inilah yang kemudian mendapat perhatian serius dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI). Organisasi yang selama ini aktif melakukan pengawasan sosial terhadap jalannya pemerintahan tersebut menilai bahwa keterbukaan informasi menjadi hal yang mutlak diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Perwakilan LP3-NKRI Bidang Advokasi dan Investigasi, Hadi Susanto, menegaskan bahwa klarifikasi dari pemerintah desa merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Namun menurutnya, transparansi tidak cukup hanya melalui pernyataan lisan, melainkan harus dibuktikan dengan dokumen dan prosedur yang jelas.

“Kami menghargai adanya klarifikasi dari Kepala Desa Watu Gede. Namun masyarakat berhak mengetahui secara utuh status hukum aset tersebut, dasar pemanfaatannya, pihak yang memberikan persetujuan, serta dokumen administrasi yang menjadi landasan kebijakan. Keterbukaan harus diwujudkan melalui bukti yang dapat diverifikasi, bukan hanya pernyataan,” tegas Hadi Susanto.

Menurutnya, apabila kayu tersebut berasal dari aset yang berada di bawah kewenangan instansi pemerintah tertentu, maka harus terdapat mekanisme resmi yang terdokumentasi secara lengkap. Mulai dari proses inventarisasi aset, persetujuan pemanfaatan, berita acara penyerahan, rekomendasi teknis, hingga dokumen legal lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Tambang Galian C Damarwulan Kediri Kian Disorot, Publik Tagih Ketegasan APH dan Transparansi Soal Misteri Wilayah Hukum

LP3-NKRI menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan langkah penting untuk menghindari munculnya asumsi, spekulasi, maupun dugaan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Di sisi lain, transparansi juga menjadi instrumen pengawasan yang efektif untuk memastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

Selain persoalan kayu tumbang, LP3-NKRI turut menyoroti kondisi pemerintahan Desa Watu Gede yang hingga kini masih menghadapi kekosongan pada sejumlah posisi perangkat desa. Berdasarkan penjelasan Kepala Desa, proses pengisian perangkat desa masih menunggu perubahan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar penyelesaian persoalan pengangkatan perangkat desa sebelumnya.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas pelayanan publik apabila berlangsung dalam jangka waktu yang panjang. Karena itu, LP3-NKRI meminta Pemerintah Kabupaten Kediri segera memberikan kepastian regulasi agar roda pemerintahan desa dapat berjalan secara optimal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Kami akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta. Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum tidak boleh hanya menjadi slogan, tetapi harus diwujudkan dalam setiap kebijakan dan tindakan pemerintah,” ujar Hadi Susanto.

Hingga berita ini ditulis, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi yang lebih komprehensif mengenai legalitas pemanfaatan kayu hasil pohon tumbang di kawasan Sumber Complang. Kejelasan mengenai status aset, dokumen perizinan, dasar hukum pemanfaatan, serta mekanisme pengelolaannya dinilai menjadi kebutuhan penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Kasus ini kini tidak lagi sekadar berbicara tentang kayu yang tumbang akibat faktor alam. Lebih dari itu, polemik Sumber Complang telah menjadi ujian nyata terhadap komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menerapkan prinsip pemerintahan yang terbuka, akuntabel, transparan, serta menjunjung tinggi kepastian hukum demi kepentingan masyarakat luas (Red).

Leave a Reply