Pasar Porong Jadi Saksi: 13 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Tegaskan Lindungi Rakyat dan Kas Negara

SIDOARJO —TOP BERITA NUSANTARA Penegakan hukum digelar tepat di tengah denyut perekonomian warga. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I bersama Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar sosialisasi edukasi sekaligus pemusnahan rokok ilegal secara terbuka di Pasar Porong, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (11/6/2026). Lokasi yang dipilih secara strategis ini bertujuan agar pesan pencegahan dan penegakan hukum dapat langsung diterima oleh para pedagang, pembeli, dan seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti nyata pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang digunakan secara tepat untuk mendukung operasi penindakan dan penegakan hukum di lapangan.
Berdasarkan data resmi, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penindakan yang berlangsung pada September hingga Desember 2025. Sebanyak 13.227.800 batang rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai resmi dimusnahkan total. Nilai pasar barang tersebut diperkirakan mencapai Rp19,6 miliar, sementara langkah ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp12,8 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Rusman Hadi, menegaskan bahwa aksi ini merupakan wujud komitmen dan sinergi kuat antaraparatur penegak hukum. “Tujuan kami jelas: melindungi masyarakat dari produk yang tidak terjamin keamanannya, mengamankan penerimaan negara untuk pembangunan, serta menciptakan persaingan usaha yang adil bagi pengusaha yang taat aturan,” ujarnya.
Ia juga mengajak warga untuk turut berperan aktif. “Jadilah konsumen cerdas, selalu pastikan ada pita cukai resmi saat membeli produk tembakau. Jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang,” imbaunya (Har).
