Alarm dari Kediri: LP3-NKRI Minta Dugaan Galian Bermasalah Diusut Tuntas, Tegaskan Lingkungan dan Supremasi Hukum Tak Boleh Dikorbankan

KEDIRI, Senin (8/6/2026)TOP BERITA NUSANTARA Meningkatnya aktivitas penggalian dan pengerukan material yang diduga belum sepenuhnya memenuhi aspek kepatuhan hukum kembali menjadi sorotan publik. Fenomena tersebut kini mendapat perhatian serius dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) yang mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah konkret melalui pengawasan, verifikasi lapangan, serta penegakan hukum secara tegas terhadap setiap aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian LP3-NKRI berada di wilayah Wonorejo Trisulo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Aktivitas penggalian yang menjadi perbincangan masyarakat tersebut dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan seluruh kegiatan yang berlangsung telah memenuhi aspek legalitas, perizinan lingkungan, serta ketentuan administrasi sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Menurut LP3-NKRI, persoalan galian dan pengerukan material tidak dapat dipandang sebagai isu lokal semata. Persoalan tersebut memiliki dimensi yang jauh lebih luas karena menyangkut tata kelola sumber daya alam, perlindungan lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, keberlangsungan infrastruktur publik, hingga potensi penerimaan negara yang berasal dari sektor pemanfaatan sumber daya alam.

Perwakilan LP3-NKRI, Hadi Susanto, menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai koridor hukum. Pengawasan yang lemah, menurutnya, berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan membuka ruang terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang dapat merugikan kepentingan publik.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa aktivitas pengerukan dan penggalian dapat berjalan tanpa pengawasan yang ketat. Setiap kegiatan yang memanfaatkan sumber daya alam wajib tunduk pada aturan yang berlaku. Negara harus memastikan tidak ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan,” tegas Hadi.

Baca Juga :  Dokter Andre Yulius Serukan Gerakan Bersih dan Hijau, Tegaskan Perlunya Penindakan Tegas terhadap Koruptor dan Perusak Hutan

LP3-NKRI menilai bahwa transparansi merupakan elemen penting dalam menciptakan kepercayaan publik. Oleh karena itu, lembaga tersebut meminta pemerintah daerah, pemerintah provinsi, aparat penegak hukum, serta kementerian dan lembaga terkait untuk segera melakukan verifikasi lapangan secara komprehensif terhadap aktivitas yang menjadi perhatian masyarakat.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan aspek legalitas usaha, dokumen perizinan, persetujuan lingkungan, kewajiban perpajakan, serta berbagai persyaratan administratif lainnya telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keterbukaan informasi kepada masyarakat juga dianggap menjadi langkah strategis untuk mencegah munculnya spekulasi dan keresahan publik.

Lebih jauh, LP3-NKRI mengingatkan bahwa praktik pembiaran terhadap aktivitas yang diduga tidak sesuai aturan berpotensi menimbulkan dampak multidimensi. Selain risiko kerusakan lingkungan dan menurunnya kualitas lahan produktif, aktivitas penggalian yang tidak terkendali juga dapat memicu kerusakan jalan akibat tingginya mobilitas kendaraan bertonase besar serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat sekitar.

Di sisi lain, aktivitas yang tidak memenuhi kewajiban administratif juga berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan negara maupun daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Dalam konteks penegakan hukum, LP3-NKRI menegaskan bahwa prinsip supremasi hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap tindakan pemerintah. Tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap pihak mana pun ketika ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Namun ketika muncul pertanyaan dan keluhan dari masyarakat, maka pemerintah dan aparat penegak hukum wajib memberikan kepastian. Hukum harus ditegakkan secara adil, transparan, dan profesional tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu,” lanjut Hadi.

Sebagai lembaga kontrol sosial yang aktif mengawasi jalannya pemerintahan, LP3-NKRI menyatakan akan terus melakukan pemantauan, pengumpulan data lapangan, serta investigasi terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun lingkungan. Temuan-temuan yang diperoleh nantinya akan disampaikan kepada instansi berwenang sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Tambang Galian C Damarwulan Kediri Kian Disorot, Publik Tagih Ketegasan APH dan Transparansi Soal Misteri Wilayah Hukum

LP3-NKRI juga menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keberlanjutan. Setiap aktivitas ekonomi wajib memperhatikan keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan lingkungan, serta hak-hak masyarakat yang terdampak langsung.

Menurut lembaga tersebut, pembangunan yang berkualitas bukan hanya diukur dari besarnya aktivitas ekonomi yang terjadi, melainkan dari kemampuan pemerintah memastikan bahwa seluruh proses pembangunan berjalan sesuai hukum, menjaga kelestarian lingkungan, dan memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat.

Melalui pernyataan sikap ini, LP3-NKRI berharap seluruh pihak terkait segera mengambil langkah nyata dan terukur guna memastikan tidak ada aktivitas usaha yang berjalan di luar ketentuan hukum. Pengawasan yang efektif, transparansi informasi, serta penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pihak. Ketika lingkungan, hak masyarakat, dan kewibawaan hukum dipertaruhkan, maka tindakan nyata harus menjadi prioritas utama,” tegas Hadi.

Pernyataan tersebut menjadi pesan kuat bahwa perlindungan lingkungan dan penegakan hukum tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan apa pun. Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola sumber daya alam, masyarakat menaruh harapan besar agar pemerintah dan aparat penegak hukum mampu menunjukkan kehadiran negara melalui tindakan yang cepat, objektif, dan transparan.

Bagi LP3-NKRI, persoalan ini bukan semata tentang aktivitas penggalian material, melainkan tentang bagaimana negara menjaga keseimbangan antara pembangunan, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat. Ketika seluruh unsur tersebut berjalan seiring, maka pembangunan dapat berlangsung secara berkelanjutan tanpa meninggalkan persoalan bagi generasi yang akan datang.

LP3-NKRI
Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia

“Mengawal Transparansi, Menegakkan Akuntabilitas, dan Mengawasi Jalannya Pemerintahan untuk Kepentingan Rakyat.”(Red).

Leave a Reply