Polemik Pengelolaan PAMSIMAS Kampung Baru Memanas, LP3-NKRI Minta Audit Menyeluruh dan Transparansi Dana BUMDes Dibuka ke Publik

KEDIRI –TOP BERITA NUSANTARA Dugaan persoalan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Kampung Baru, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, kini menjadi sorotan publik. Lembaga Pengawas Penyelenggara Pemerintahan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) secara resmi melayangkan pengaduan terkait dugaan ketidaktransparanan pengelolaan program sumur bor dan pelayanan air bersih PAMSIMAS (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) yang dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Langkah tersebut diambil menyusul banyaknya aspirasi dan keluhan warga mengenai sistem pengelolaan program pelayanan air bersih yang dianggap belum berjalan secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Surat pengaduan resmi yang ditandatangani pada 1 Mei 2026 itu ditujukan kepada Kepala Desa Kampung Baru sebagai bentuk dorongan agar dilakukan evaluasi serius terhadap tata kelola program yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

Dalam keterangannya pada Kamis (21/05/2026), perwakilan LP3-NKRI, Hadi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima berbagai laporan masyarakat terkait dugaan permasalahan dalam pengelolaan BUMDes, khususnya yang berkaitan dengan operasional sumur bor dan distribusi pelayanan air bersih melalui program PAMSIMAS.

Beberapa poin yang menjadi sorotan di antaranya dugaan kurangnya transparansi penggunaan anggaran, lemahnya sistem pertanggungjawaban pengelolaan, hingga minimnya keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait operasional maupun laporan kegiatan program.

“LP3-NKRI menerima pengaduan dan aspirasi masyarakat terkait dugaan permasalahan pengelolaan BUMDes Desa Kampung Baru. Transparansi dan pelayanan publik harus menjadi prioritas utama karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” tegas Hadi.

Tak hanya persoalan administrasi dan pengelolaan anggaran, LP3-NKRI juga menyoroti minimnya keterlibatan masyarakat dalam forum evaluasi maupun musyawarah desa terkait pengelolaan program air bersih tersebut. Padahal menurutnya, program yang bersumber dari anggaran pemerintah seharusnya dikelola secara terbuka dengan melibatkan masyarakat sebagai penerima manfaat utama.

Baca Juga :  LKBH Umsida Gelar Diskusi Publik Terkait Profesionalitas Penegakan Hukum di Indonesia

LP3-NKRI menilai keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang sehat, transparan, dan bebas dari potensi penyimpangan.

Dalam surat pengaduannya, LP3-NKRI mendesak agar dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDes Desa Kampung Baru, terutama terkait penggunaan anggaran dan operasional program PAMSIMAS. Selain itu, lembaga tersebut juga meminta agar pengurus BUMDes dipanggil untuk memberikan klarifikasi secara terbuka di hadapan masyarakat maupun pihak terkait.

Tidak hanya itu, LP3-NKRI juga meminta laporan keuangan dan seluruh kegiatan program dibuka secara transparan kepada publik agar masyarakat mengetahui secara jelas alur penggunaan anggaran serta perkembangan program pelayanan air bersih yang dijalankan.

“Pelayanan air bersih merupakan kebutuhan vital masyarakat. Jangan sampai program yang bersumber dari anggaran pemerintah justru menimbulkan polemik dan keresahan di tengah warga,” tambahnya.

Sebagai bentuk penguatan pengawasan, surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Kecamatan Kepung, Inspektorat Kabupaten Kediri, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Jawa Timur agar dilakukan pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.

LP3-NKRI menegaskan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut hingga ada langkah konkret dan kejelasan dari pihak terkait. Organisasi itu berharap pengelolaan BUMDes ke depan dapat berjalan lebih profesional, akuntabel, transparan, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat Desa Kampung Baru berharap polemik yang terjadi dapat segera diselesaikan secara terbuka dan objektif agar pelayanan air bersih tetap berjalan optimal tanpa menimbulkan konflik maupun keresahan sosial di tengah warga. Dengan adanya pengawasan lintas sektor, diharapkan tata kelola program desa dapat kembali berjalan sesuai prinsip transparansi dan kepentingan publik (Red).

Leave a Reply