RPH di Tengah Permukiman di Pare Kediri Kian Memanas! LP3-NKRI Desak Bongkar Dugaan Pelanggaran, Publik Soroti Sikap Diam Pemerintah

KEDIRI –TOP BERITA NUSANTARA Polemik keberadaan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Jalan Jawa No. 5B, Puhrejo, Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, semakin memanas dan menyita perhatian publik. Aktivitas usaha yang berada di tengah permukiman padat penduduk serta berdekatan dengan masjid dan sekolah itu dinilai memicu keresahan serius di tengah masyarakat dan menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan pemerintah maupun penegakan aturan lingkungan.

Sorotan publik terus menguat setelah tim investigasi LP3-NKRI turun langsung melakukan pengecekan lapangan pada Jumat (15/5/2026). Dari hasil investigasi tersebut, ditemukan sejumlah kondisi yang disebut berpotensi mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan kualitas lingkungan warga sekitar.

Hadi dari tim investigasi LP3-NKRI mengungkapkan bahwa warga selama ini mengeluhkan bau menyengat, dugaan persoalan limbah, hingga terganggunya aktivitas sehari-hari akibat operasional rumah pemotongan hewan yang berada di kawasan padat penduduk.

Menurut warga, lokasi usaha tersebut dianggap tidak layak karena terlalu dekat dengan fasilitas umum dan pusat aktivitas masyarakat seperti masjid dan sekolah.

“Lingkungannya padat penduduk, dekat tempat ibadah dan sekolah. Kalau ada limbah atau bau menyengat tentu masyarakat yang paling terdampak,” ujar salah seorang warga.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan yang dinilai dapat mengganggu kesehatan warga, kenyamanan beribadah, hingga aktivitas belajar mengajar di lingkungan sekitar.

Tidak hanya menyoroti dampak lingkungan, LP3-NKRI juga mempertanyakan legalitas operasional usaha tersebut. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi izin usaha, izin lingkungan, sistem pengelolaan limbah, hingga kesesuaian tata ruang kawasan permukiman.

Namun hingga kini, pihak pengelola usaha maupun instansi terkait disebut belum memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat mengenai legalitas maupun sistem pengawasan terhadap aktivitas RPH tersebut.

Baca Juga :  Maki Jatim Merajut Kebersamaan:Menghadirkan Kebahagiaan Melalui Ta'jil Berkah Ramadhan

Situasi itu memicu dugaan adanya pembiaran terhadap potensi pelanggaran yang selama ini dikeluhkan warga. Bahkan, masyarakat mulai mempertanyakan sejauh mana keseriusan pemerintah dalam melindungi hak warga atas lingkungan yang sehat dan aman.

“Ada kekuatan apa sehingga dugaan pelanggaran ini seolah dibiarkan? Jangan sampai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil tetapi melemah ketika berhadapan dengan pihak tertentu,” tegas tim investigasi LP3-NKRI.

Menurut LP3-NKRI, lambannya respons terhadap laporan masyarakat justru memperbesar spekulasi publik dan memunculkan asumsi adanya perlindungan terhadap aktivitas yang diduga bermasalah.

“Ketika masyarakat menyampaikan keluhan namun tidak segera ditindaklanjuti, maka publik tentu bertanya ada apa di balik semua ini. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan tertentu yang mengorbankan kenyamanan dan kesehatan warga,” lanjut tim investigasi.

Atas kondisi tersebut, LP3-NKRI mendesak Pemerintah Kabupaten Kediri bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Peternakan, Satpol PP, hingga aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas usaha tersebut.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah operasional RPH telah memenuhi ketentuan hukum, standar pengelolaan lingkungan, serta aturan tata ruang yang berlaku di kawasan permukiman.

LP3-NKRI juga menekankan pentingnya transparansi kepada publik agar tidak muncul dugaan adanya pembiaran maupun perlindungan terhadap potensi pelanggaran aturan.

Di sisi lain, masyarakat berharap pemerintah dan aparat bertindak profesional, objektif, dan tidak menutup mata terhadap persoalan yang kini telah menjadi keresahan luas warga sekitar.

Bagi masyarakat, lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman merupakan hak dasar yang wajib dilindungi negara. Karena itu, warga meminta penanganan cepat dan tegas agar persoalan tersebut tidak semakin meluas dan berdampak lebih besar terhadap kehidupan masyarakat.

Kini, polemik RPH di tengah permukiman padat Pare Kediri tidak lagi sekadar menjadi persoalan lingkungan biasa, tetapi telah berkembang menjadi ujian serius bagi keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan secara adil dan transparan di tengah sorotan publik yang terus menguat (Red).

Leave a Reply