Investasi Raksasa Rp6,1 Triliun Mengalir ke Pasuruan, Bea Cukai Jatim I Buka Jalan PT TSPM Tembus Pasar Dunia

Sidoarjo – Top Berita Nusantara Langkah besar dalam penguatan industri nasional kembali ditorehkan Kanwil DJBC Jatim I melalui persetujuan fasilitas Kawasan Berikat bagi perluasan pabrik PT Tri Sakti Purwosari Makmur. Kebijakan strategis yang diumumkan pada 12 Mei 2026 tersebut diproyeksikan menjadi penggerak baru pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperkuat posisi industri Indonesia di pasar internasional.

Persetujuan fasilitas itu menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap investasi dan industri berorientasi ekspor. Dengan status Kawasan Berikat, perusahaan memperoleh fasilitas kepabeanan berupa penangguhan pembayaran bea masuk dan pajak untuk bahan baku impor yang nantinya diolah kembali menjadi produk ekspor.
Skema tersebut dinilai mampu meningkatkan efisiensi biaya produksi sehingga perusahaan dapat bersaing lebih kompetitif di pasar global. Kebijakan ini juga menjadi salah satu instrumen penting pemerintah dalam memperkuat iklim investasi nasional di tengah persaingan industri internasional yang semakin ketat.
Kepala Kantor Wilayah Kanwil DJBC Jatim I, Rusman Hadi menegaskan bahwa fasilitas tersebut harus dimanfaatkan secara optimal dan tetap berada dalam koridor ketentuan hukum yang berlaku.
“Diharapkan dengan fasilitas kawasan berikat ini, perusahaan mampu bersaing lebih kompetitif di pasar global dan tentunya meningkatkan perekonomian masyarakat umum di sekitar perusahaannya,” ujar Rusman Hadi.
Nilai investasi yang digelontorkan dalam pengembangan pabrik baru PT Tri Sakti Purwosari Makmur mencapai lebih dari Rp6,1 triliun. Angka tersebut menjadi salah satu investasi besar yang dinilai mampu memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi regional maupun nasional.
Melalui lini produksi Tembakau Iris (TIS) dan Sigaret Putih Mesin (SPM), perusahaan juga menargetkan perluasan pasar ekspor ke berbagai negara seperti Taiwan, Mongolia, Korea Selatan, Rusia, Turki, hingga Nigeria.
Bahkan, perusahaan memproyeksikan nilai ekspor mampu menembus USD 464 juta pada tahun 2028. Target tersebut menjadi sinyal optimisme bahwa industri dalam negeri masih memiliki peluang besar untuk bersaing di pasar global.
Tidak hanya berdampak pada sektor industri dan perdagangan internasional, keberadaan fasilitas Kawasan Berikat ini juga diprediksi membawa dampak sosial ekonomi yang luas melalui penyerapan tenaga kerja lokal.
Pengembangan pabrik baru tersebut diperkirakan mampu membuka hingga 666 lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Pasuruan dan wilayah sekitarnya. Kehadiran investasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menggerakkan roda ekonomi daerah secara lebih masif.
Sebelum memperoleh persetujuan fasilitas, PT Tri Sakti Purwosari Makmur terlebih dahulu melalui serangkaian tahapan evaluasi dan pengawasan ketat dari pihak Bea Cukai. Penilaian tersebut meliputi kesiapan sistem IT Inventory, pemantauan CCTV selama 24 jam, hingga penerapan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan yang sesuai regulasi.
Keberhasilan perusahaan memperoleh fasilitas ini menjadi contoh sinergi positif antara pemerintah dan dunia usaha dalam membangun industri nasional yang lebih kuat, modern, dan berdaya saing tinggi.
Melalui kebijakan tersebut, Kanwil DJBC Jatim I berharap semakin banyak investasi strategis masuk ke Indonesia sehingga mampu memperluas pasar ekspor, meningkatkan daya saing industri nasional, serta memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat luas di tengah tantangan ekonomi global yang terus berkembang (Har).
