“Razia Berlalu, Ponton Kembali Melaju” Sedotan Pasir di Kunjang Kediri Diduga Hidup Lagi, Warga Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

KEDIRI -TOP BERITA NUSANTARA Aktivitas sedotan pasir di wilayah Kecamatan Kunjang kembali memicu sorotan publik setelah sejumlah ponton diduga kembali beroperasi di aliran sungai meski sebelumnya sempat dilakukan penutupan dan penertiban oleh pihak terkait. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan serta konsistensi penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan.

Berdasarkan hasil pemantauan masyarakat bersama LP3-NKRI pada Jumat, 8 Mei 2026, beberapa ponton terlihat kembali melakukan aktivitas penyedotan pasir di kawasan sungai wilayah Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri. Kemunculan kembali aktivitas tersebut menimbulkan keresahan warga karena dianggap menunjukkan lemahnya pengawasan pasca penertiban yang sebelumnya telah dilakukan.

Warga menilai langkah penertiban yang pernah dilakukan aparat terkesan belum memberikan efek jera apabila aktivitas serupa masih dapat kembali berjalan dalam waktu singkat. Situasi ini memicu dugaan adanya lemahnya kontrol lapangan maupun belum optimalnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Masyarakat pun mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat dan instansi terkait dalam menindak dugaan pelanggaran yang terjadi. Mereka berharap penanganan tidak hanya berhenti pada penertiban sesaat, melainkan diikuti langkah pengawasan berkelanjutan dan tindakan hukum yang jelas apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan pertambangan maupun lingkungan hidup.

Perwakilan LP3-NKRI, Hadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mencoba melakukan komunikasi dan klarifikasi kepada Aparat Penegak Hukum melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat respons maupun penjelasan resmi terkait dugaan kembali beroperasinya aktivitas sedotan pasir tersebut.

“Kami berharap ada tindakan nyata yang berkelanjutan, bukan hanya penertiban sesaat. Jika memang terdapat pelanggaran, maka harus ada ketegasan dan transparansi kepada masyarakat,” ujar Hadi.

Selain menyoroti aspek legalitas operasional ponton, masyarakat juga mengkhawatirkan dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan dari aktivitas sedotan pasir di aliran sungai. Warga menilai kegiatan tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan bantaran sungai, mempercepat erosi, hingga meningkatkan risiko kerusakan ekosistem yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Sinergi Rutan Kelas I Surabaya, TNI, dan Polri Wujudkan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Bebas dari Barang Terlarang

Menurut warga, aktivitas pertambangan yang berlangsung tanpa pengawasan ketat dapat menimbulkan dampak jangka panjang terhadap keseimbangan lingkungan dan keselamatan kawasan sekitar sungai. Kekhawatiran itu semakin meningkat apabila aktivitas dilakukan secara terus-menerus tanpa pengendalian yang jelas.

Melalui aspirasi yang disampaikan, LP3-NKRI mendesak agar dilakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh terhadap aktivitas ponton yang kembali muncul di wilayah Kecamatan Kunjang. Mereka juga meminta agar legalitas operasional seluruh ponton diperiksa secara terbuka, pengawasan diperketat, serta dilakukan penegakan hukum secara tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Desakan tersebut disebut sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat dalam mendorong terciptanya transparansi, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Kediri.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan kembali beroperasinya aktivitas sedotan pasir di wilayah Kecamatan Kunjang. Masyarakat kini menanti langkah konkret aparat dan instansi terkait agar penegakan aturan tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap lingkungan (Red).

Leave a Reply