Tambang Ilegal Di Bangkalan Seakan “kebal Hukum”, Dugaan Beking Oknum Aparat Menguat — Propam Polda Jatim Didesak Bongkar Jaringan

Tambang Ilegal Di Bangkalan Seakan “kebal Hukum”, Dugaan Beking Oknum Aparat Menguat — Propam Polda Jatim Didesak Bongkar Jaringan

Bangkalan || Top Berita Nusantara –

Praktik tambang galian C ilegal di Kabupaten Bangkalan kini tidak lagi sekadar pelanggaran hukum biasa. Aktivitas yang berlangsung terang-terangan di Kecamatan Kamal dan Socah, terutama di Desa Pandabah dan Desa Jaddih memunculkan dugaan serius adanya “payung perlindungan” dari oknum aparat penegak hukum.

Di tengah sorotan publik, fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi yang paradoksal. Tambang yang sebelumnya sempat ditutup, kini kembali beroperasi tanpa rasa takut. Deru mesin alat berat dan lalu lalang truk pengangkut material berlangsung nyaris tanpa hambatan. Situasi ini memunculkan satu pertanyaan mendasar: mengapa praktik ilegal berskala besar ini seolah tak tersentuh hukum?

Forum Pemuda Bangkalan secara terbuka menuding adanya indikasi kuat keterlibatan oknum aparat dalam membekingi aktivitas tersebut. Mereka menilai, keberanian para pelaku menjalankan aktivitas ilegal secara terbuka bukanlah hal yang berdiri sendiri.

“Ini bukan lagi soal pembiaran. Polanya sudah mengarah pada dugaan keterlibatan. Mustahil tambang ilegal bisa berjalan senyaman ini tanpa ada yang ‘mengamankan’ dari belakang,” tegas AB, perwakilan Forum Pemuda Bangkalan.

Pernyataan ini diperkuat oleh informasi dari sumber yang menyebut adanya dugaan aliran dana yang mengarah pada praktik gratifikasi dan suap. Dugaan tersebut mengindikasikan adanya relasi transaksional antara pelaku tambang dan oknum aparat, yang berpotensi melanggengkan praktik ilegal secara sistematis.

Jika benar terjadi, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan indikasi kuat tindak pidana korupsi. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi kepada aparat negara dapat dijerat dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara (Pasal 12B), sementara praktik suap dapat dikenakan sanksi pidana hingga 20 tahun penjara (Pasal 5 dan Pasal 12).

Baca Juga :  Jangan Diam! Persekusi Nenek 80 Tahun Ini Menguji Nurani Kita Semua

Desakan pun mengarah langsung kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur untuk tidak sekadar melakukan klarifikasi formalitas, melainkan melakukan penyelidikan mendalam dan terbuka. Publik menuntut agar Propam tidak ragu menyentuh siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu.

Lebih jauh, dugaan adanya “konfigurasi kepentingan” antara pemilik modal, operator tambang, dan oknum aparat disebut sebagai faktor utama yang membuat tambang ilegal di Bangkalan terus hidup, bahkan setelah dilakukan penertiban. Pola ini dinilai sebagai bentuk kejahatan terorganisir yang sulit disentuh jika tidak ada keberanian dari internal institusi itu sendiri.

Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti pendekatan penegakan hukum yang dinilai timpang. Penambang kecil kerap menjadi sasaran, sementara aktor besar yang diduga memiliki koneksi justru tetap leluasa beroperasi. Ketimpangan ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa hukum sedang dipermainkan.

Namun, persoalan ini tidak berdiri di ruang hampa. Tekanan ekonomi dan lemahnya pemberdayaan masyarakat turut mendorong maraknya tambang ilegal. Sayangnya, kondisi tersebut justru diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak berkepentingan, termasuk oknum yang seharusnya menjadi penjaga hukum.

Kini, sorotan publik tidak hanya tertuju pada pelaku tambang, tetapi juga mengarah tajam ke institusi penegak hukum itu sendiri. Integritas aparat dipertaruhkan.

Jika Propam Polda Jatim gagal mengungkap dugaan ini secara transparan dan tegas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penegakan hukum di Bangkalan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian secara keseluruhan.

Kasus ini telah menjadi ujian nyata: apakah hukum masih berdiri tegak, atau justru tunduk pada kekuatan modal dan jaringan kepentingan?

Leave a Reply