Ancaman Tersembunyi: GIAN Tegas Dukung BNN Masukkan Vape ke Dalam UU Anti Narkotika

Surabaya, 8 April 2026 –Top Berita Nusantara Ketua Umum Gerakan Indonesia Anti Narkoba (GIAN), RM. Guntur Eko Widodo, menyuarakan keprihatinan mendalam terkait fenomena penggunaan vape yang kini tidak lagi sekadar tren gaya hidup, melainkan terindikasi kuat menjadi “entry point” atau pintu masuk bagi penyalahgunaan narkoba. GIAN memberikan dukungan penuh terhadap usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.Si., untuk segera memasukkan regulasi vape ke dalam payung hukum Undang-Undang Anti Narkotika.

Menurut Guntur, persepsi masyarakat yang menganggap vape sebagai alternatif merokok konvensional yang “lebih aman” harus segera diluruskan. Berdasarkan data dan penelitian yang ada, alat ini justru berpotensi membawa pengguna, terutama generasi muda, menuju jeratan zat adiktif yang lebih berbahaya.

“Ada banyak laporan dan penelitian yang menunjukkan hubungan kuat antara penggunaan vape dengan peningkatan risiko seseorang untuk mencoba narkoba jenis lain. Ini adalah bahaya yang sangat serius dan harus ditindaklanjuti segera,” tegas Guntur.

Hasil diskusi mendalam antara pihak GIAN dan BNN menyimpulkan bahwa vape telah menjadi modus operandi baru sindikat narkoba yang karakteristiknya “gampang-gampang susah” dideteksi. Bentuknya yang umum dan desainnya yang tidak mencolok menjadi keuntungan bagi jaringan kriminal untuk menyebarkan barang haram mereka.

Lima Alasan Utama Vape Disebut Sebagai Gerbang Narkoba

Berikut adalah rincian bahaya yang menjadi dasar urgensi pengaturan vape dalam UU Anti Narkotika:

1. Sebagai “Gateway Drug” (Obat Gerbang)

Nikotin yang terkandung dalam rokok elektrik terbukti dapat mengubah struktur otak, khususnya pada masa perkembangan remaja. Hal ini membuat otak menjadi lebih rentan dan mudah tergoda untuk mencoba zat adiktif lainnya, mulai dari rokok biasa, ganja, opioid, hingga obat berbahaya seperti heroin dan MDMA.

Baca Juga :  Prof (HCUA) Mia Amiati Jabat Komisaris Independen Bank Mandiri

2. Modus Penyamaran yang Canggih

Sindikat internasional kini memanfaatkan vape sebagai “topeng” legal untuk menyelundupkan narkotika. Mereka sering mencampurkan zat berbahaya seperti MDMA, etomidate, ketamin, THC, hingga cannabinoid sintetis ke dalam cairan vape, lalu mengemasnya agar terlihat seperti produk biasa.

Fakta mengejutkan terungkap dari hasil uji laboratorium BNN terhadap 341 sampel liquid vape: 11 sampel positif mengandung ganja sintetis, 23 sampel mengandung obat bius etomidate, dan 1 sampel mengandung sabu. Ini membuktikan bahwa pengguna bisa saja mengonsumsi narkoba tanpa mereka sadari.

3. Penggunaan Zat Psikoaktif Non-Nikotin

Selain nikotin, alat ini juga sering digunakan untuk menghisap zat psikoaktif lain seperti turunan ganja atau obat sintetik jenis spice. Badan pengawas obat Prancis (ANSM) bahkan telah mencatat banyak kasus efek samping fatal akibat penggunaan zat ini lewat vape, yang kerjanya terasa jauh lebih cepat dan kuat dibandingkan cara konsumsi lain.

4. Mudah Diakses dan Menargetkan Remaja

Pemasaran vape yang menawarkan sensasi gaya hidup dan citra “lebih sehat” sangat memikat kalangan muda. Ditambah dengan desain alat yang kecil, unik, dan mudah disembunyikan, penggunaan ini sulit terdeteksi di sekolah maupun tempat umum. Liquid berbahaya pun sering beredar di tempat hiburan atau jaringan gelap yang mudah dijangkau.

5. Risiko Kesehatan yang Mengancam Jiwa

Ketika liquid vape dicampur narkoba, bahayanya menjadi berlipat ganda. Dampaknya bisa sangat ekstrem, mulai dari kerusakan organ permanen, kecanduan berat, gangguan mental berat (delusi, halusinasi, hingga keinginan bunuh diri), gangguan jantung, hingga kejang dan hilang kesadaran.

Solusi dan Langkah Penanganan

Untuk memutus mata rantai bahaya ini, GIAN dan BNN sepakat pada beberapa langkah strategis:

Baca Juga :  Di Balik Kesuksesan Sosok Heru Satriyo, Doa',Cinta Keluarga Menjadi Sumber Kekuatan Utama

– Pengawasan Ketat: Memperkuat penindakan terhadap sindikat yang memanfaatkan celah hukum ini.
– Edukasi Masif: Memberikan pemahaman yang benar kepada orang tua dan anak-anak mengenai risiko nyata di balik vape.
– Regulasi Tegas: Mendorong pemerintah agar segera memasukkan vape ke dalam UU Anti Narkotika, termasuk mewajibkan pengujian kandungan liquid secara berkala dan membatasi peredaran.
– Kewaspadaan Publik: Mengimbau masyarakat untuk hanya membeli produk dari sumber resmi dan waspada terhadap liquid yang tidak jelas izin edarnya.

Langkah ini juga mendapatkan dukungan luas dari legislatif. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, bahkan menyatakan dukungan “1000%” terhadap usulan BNN tersebut, menilai bahwa vape kini telah menjadi musuh bersama yang harus diberantas demi menyelamatkan masa depan bangsa.

“Bahaya ini sangat nyata dan membutuhkan perhatian serius dari semua pihak. Kita harus bersatu melindungi anak-anak dan generasi muda dari ancaman narkoba yang semakin canggih modusnya,” tutup Guntur Eko Widodo (Smd).

Leave a Reply