Perempuan Hamil Tua Ditinggal Nikah dengan Wanita Lain, Kasus Ingkar Janji Dilaporkan ke Polisi

MOJOKERTOTBN| Kasus penipuan janji nikah yang dilakukan oleh seorang pria asal Pacet Mojokerto terhadap kekasihnya yang sedang hamil tua telah menghebohkan masyarakat. Pria tersebut, yang bernama SP, warga Pacet, Mojokerto telah berjanji untuk menikahi kekasihnya R (28), namun janji itu tinggal janji, malah meninggalkannya untuk menikahi wanita lain yang bernama S. R yang saat ini sedang hamil 8 bulan, merasa hancur dan tidak dihargai. “Saya merasa ditipu dan disakiti. Saya tidak tahu apa yang akan saya lakukan dengan anak saya,” kata R dalam wawancara dengan awak media. SP sendiri telah mengakui bahwa dia telah berjanji untuk menikahi R, baik didepan Abdul Wachid orang tua R maupun lewat chat  WA,namun dia minta waktu 2 hari untuk meyakinkan SN istrinya. Tetapi setelah ditunggu SP tidak bisa memenuhi janjinya karena telah jatuh cinta dengan wanita lain. “Saya tidak bisa menikahi R karena saya telah jatuh cinta dengan wanita lain. Kasus ini telah dilaporkan pihak desa setempat untuk dilakukan mediasi tetapi  S tidak hadir. Merasa dipermainkan akhirnya R dengan didampingi keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pacet , namun polisi menjawab “suka sama suka” dan tidak mau membantu. R dan keluarganya bahkan anggota polisi tersebut menyarankan untuk mendatangkan Kades dan Camat setempat kekantor polisi. Merasa tidak adil dan tidak tahu apa yang harus dilakukan. Dengan nada sedih Abdul Wachid orang tua R mengatakan “Saya berharap adakeadilanuntuk R dan anaknya Tidak ada yang bisa menghancurkan semangat dan kekuatan seorang wanita,” kata nya. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan diharapkan ada penyelesaian yang adil bagi R dan anaknya.

Dengan bantuan keluarga dan teman, R memutuskan untuk mencari keadilan. Dia konsultasi ke LBH PHIGMA dan memutuskan untuk menuntut SP atas penipuan janji nikah. R berjuang untuk dirinya sendiri dan anaknya, meskipun dia merasa lelah dan putus asa. Dia ingin memberikan yang terbaik untuk anaknya dan membuktikan bahwa dia kuat. Didampingi LBH PHIGMA, R akan melaporkan kasus ini  ke Propam Polri tentang penanganan kasusnya sekaligus ke Kompolnas. Tujuan dari langkah langkah ini adalah untuk memastikan hak hak dia sebagai korban, meningkatkan kesadaran tentang penanganan kasus yang tidak professional, mencari keadilan dan penyelesaian yang adil. Red. (Bersambung)

Leave a Reply