Skema SPJ Diduga Dominasi Anggaran Bakorwil Malang, MAKI Jatim Siapkan Langkah Hukum

Malang –Top Berita Nusantara Selasa (7/4/26) Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kali ini, perhatian tertuju pada Kantor Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Malang setelah MAKI Jawa Timur mengungkap indikasi kuat adanya penyimpangan berbasis laporan administratif semata.

Mengacu pada data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP tahun anggaran 2025, Bakorwil Malang tercatat mengelola anggaran APBD sebesar Rp5,6 miliar. Namun, hasil investigasi Tim Litbang MAKI Malang Raya menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dengan realisasi kegiatan di lapangan.
Koordinator MAKI Malang Raya, Chamim Putra, menyampaikan bahwa pemantauan telah dilakukan sejak April 2025 terhadap pelaksanaan program berbasis DIPA. Dari hasil tersebut, diduga hanya sekitar 35 persen kegiatan yang benar-benar terealisasi, sementara sekitar 65 persen lainnya disinyalir hanya berupa laporan pertanggungjawaban (SPJ) tanpa kegiatan nyata.
“Ini menunjukkan adanya ketimpangan serius antara dokumen administrasi dan fakta di lapangan. Indikasinya mengarah pada praktik pelaporan fiktif,” ungkapnya.
Lebih lanjut, MAKI Malang Raya mengidentifikasi sejumlah pos anggaran yang berpotensi menjadi titik rawan penyimpangan. Di antaranya pengadaan alat tulis kantor (ATK), penyediaan konsumsi untuk tamu, sewa transportasi darat, jasa tenaga administrasi, hingga pemeliharaan serta rehabilitasi bangunan kantor.
Menurut Chamim Putra, pola penggunaan anggaran tersebut terindikasi tidak transparan dan membuka ruang manipulasi melalui dokumen administratif tanpa pelaksanaan riil di lapangan.
Temuan ini mendapat respons dari Ketua Koordinator Wilayah MAKI Jawa Timur, Heru, yang mengapresiasi kerja tim investigasi dalam mengumpulkan data yang dinilai valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Heru menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan tim hukum untuk segera menyempurnakan berkas laporan guna dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Kami akan segera membawa temuan ini ke ranah hukum agar dapat diusut secara terbuka dan profesional,” tegasnya.
Selain persoalan anggaran, MAKI juga menyoroti dugaan penyalahgunaan fasilitas negara. Empat unit kendaraan dinas, terdiri dari dua mobil Fortuner, satu Mitsubishi Xpander, dan satu Honda Civic, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi keluarga pejabat Bakorwil Malang.
Penggunaan kendaraan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fungsi kedinasan dan diduga dimanfaatkan untuk mobilitas di luar kepentingan pekerjaan.
“Fasilitas negara seharusnya digunakan untuk mendukung tugas pemerintahan, bukan kepentingan pribadi. Ini perlu pengawasan serius,” tambah Chamim Putra.
MAKI Jawa Timur pun mendesak jajaran pimpinan daerah, mulai dari Sekretaris Daerah hingga Gubernur Jawa Timur, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola anggaran dan penggunaan aset di Bakorwil Malang.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik luas karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Jika terbukti, dugaan tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap integritas penyelenggara pemerintahan di tingkat regional (Red).
