Dugaan Galian C Ilegal Terdeteksi di Kecamatan Kandangan Kediri, LP3-NKRI Mendesak Penindakan Tegas

KEDIRI, JAWA TIMUR –TOP BERITA NUSANTARA Jumat (30/1/2026) – Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Pembangunan NKRI (LP3-NKRI) melalui tim investigasinya menemukan dugaan aktivitas galian pasir dan kerikil (galian C) yang tidak memiliki izin resmi di wilayah Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. Penemuan ini muncul setelah tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang telah menjadi perhatian terkait adanya tanda-tanda eksploitasi sumber daya alam yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pada pantauan lapangan yang dilakukan pada hari ini, tim menemukan bekas pengerukan tanah yang mencakup area cukup luas, membentuk sejumlah petak galian yang tersusun beraturan. Kondisi kawasan tersebut saat ini menyisakan genangan air yang cukup luas, akibat tidak adanya upaya apapun untuk menutup lubang galian atau melakukan proses reklamasi sesuai dengan standar yang ditetapkan bagi pelaku usaha pertambangan. Visual kondisi lapangan yang terlihat jelas menunjukkan bahwa aktivitas eksploitasi telah berlangsung dalam periode waktu yang tidak singkat.
Tim investigasi LP3-NKRI yang terdiri dari tenaga ahli geologi, praktisi hukum pertambangan, dan pemerhati pembangunan berkelanjutan menjelaskan bahwa tidak ditemukan satupun bukti legalitas usaha di lokasi tersebut. Mulai dari papan informasi proyek yang seharusnya memuat data pemilik usaha dan cakupan kegiatan, plang resmi yang menunjukkan status Izin Usaha Pertambangan (IUP), hingga papan pengumuman yang menyampaikan rencana serta pelaksanaan reklamasi kawasan – semua tidak ada di lokasi. Hal ini menjadi indikasi kuat bahwa aktivitas galian yang terjadi tidak memiliki dasar hukum yang sah, melanggar ketentuan perundang-undangan tentang pengelolaan sumber daya alam mineral.
“Kondisi lapangan yang kami temui menunjukkan adanya aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang tidak sesuai dengan standar hukum dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup. Setiap usaha pertambangan, termasuk galian C, wajib memenuhi persyaratan perizinan dan kewajiban terkait pelestarian lingkungan, namun di sini kami tidak melihat adanya upaya apapun untuk memenuhi hal tersebut,” ujar salah satu anggota tim investigasi LP3-NKRI dalam keterangan resmi yang disampaikan usai melakukan peninjauan mendalam di lokasi.
Dampak potensial dari dugaan aktivitas galian C ilegal ini tidak hanya berdampak pada lingkungan hidup, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat dan penerimaan negara. Dari sisi lingkungan, pengerukan tanah yang tidak terkontrol dapat merusak struktur tanah lokal, mengganggu sistem drainase alami sehingga berisiko meningkatkan potensi banjir dan kekeringan di sekitar kawasan. Selain itu, aliran air bawah tanah yang terganggu dapat mengurangi ketersediaan air bersih bagi masyarakat dan menghambat produktivitas lahan pertanian yang sebelumnya menjadi sumber mata pencaharian sebagian besar penduduk lokal.
Secara ekonomi negara, praktik galian C tanpa izin juga menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. Penerimaan pajak dan retribusi yang seharusnya masuk ke kas negara tidak dapat diperoleh, sementara nilai ekonomi sumber daya alam yang diekstraksi justru dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak legal. Hal ini juga dapat menciptakan persaingan tidak sehat dengan pelaku usaha galian C yang beroperasi secara legal dan telah memenuhi seluruh kewajiban administrasi serta keuangan.
Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan oleh tim ahli hukum LP3-NKRI, aktivitas galian tanpa izin resmi ini sangat mungkin telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal tersebut secara tegas mengatur bahwa setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin yang sah dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar. Selain pelanggaran terhadap UU Minerba, aktivitas galian yang tidak disertai dengan upaya pengelolaan lingkungan juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur tentang tanggung jawab setiap pihak dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Menanggapi temuan yang telah diungkapkan, LP3-NKRI melakukan seruan tegas kepada seluruh komponen terkait untuk segera mengambil tindakan konkrit. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ini. Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri melalui Dinas Pertanian dan Sumber Daya Alam serta Dinas Lingkungan Hidup diminta untuk melakukan evaluasi kawasan dan menyusun langkah-langkah pemulihan lingkungan. Selain itu, instansi vertikal seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga didesak untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait status perizinan kawasan tersebut dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang ditemukan.
“Kita tidak bisa membiarkan praktik yang merugikan lingkungan dan negara ini terus berlanjut. Perlunya kerja sama sinergis antara semua pihak untuk menangani masalah ini secara komprehensif, mulai dari penertiban hingga pemulihan kawasan yang telah rusak. Setiap pelanggaran hukum harus mendapatkan konsekuensi yang sesuai agar tidak terjadi lagi di masa mendatang,” tegas pihak LP3-NKRI dalam pernyataan resmi yang disebarkan kepada berbagai media massa.
Selain mendesak pihak berwenang, LP3-NKRI juga mengajak masyarakat sekitar untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian sumber daya alam di wilayahnya. Masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap setiap indikasi aktivitas galian C yang tidak sesuai dengan peraturan, seperti operasional mesin berat di malam hari tanpa izin, atau adanya angkutan material yang tidak memiliki surat izin pengangkutan mineral. Setiap informasi yang ditemukan dapat dilaporkan langsung ke pihak kepolisian atau dinas terkait untuk segera ditindaklanjuti, guna bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya alam dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.(Tim)
