MAKI Jatim Bongkar Sorotan Tunjangan Perumahan DPRD, Dasar Penetapan dan Peruntukan Dana APBD Dipertanyakan

SURABAYATOP BERITA NUSANTARA Pengelolaan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur menjadi sorotan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim. Organisasi tersebut tengah mendalami dugaan ketidaksesuaian peruntukan dana tunjangan perumahan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Sorotan tersebut tidak semata-mata diarahkan pada besaran tunjangan, tetapi juga menyentuh aspek dasar penetapan, mekanisme perhitungan, hingga kesesuaian penggunaan dana dengan peruntukannya.

Ketua MAKI Jatim Heru Satriyo atau Heru MAKI menyampaikan, pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan melalui tim Litbang dan Investigasi. Penelusuran tersebut dilakukan untuk menguji apakah pemberian tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jatim telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

MAKI Jatim menyoroti tunjangan perumahan yang disebut berada pada kisaran Rp49 juta hingga Rp57 juta per bulan. Nominal tersebut menjadi salah satu aspek yang tengah dikaji, terutama terkait landasan perhitungan serta realisasi peruntukan dana.

Menurut Heru, pembahasan mengenai tunjangan perumahan tidak dapat dilepaskan dari regulasi yang mengatur kedudukan keuangan dan administratif pimpinan maupun anggota DPRD. Ia menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2023 serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 sebagai bagian dari regulasi yang menjadi perhatian dalam kajian tersebut.

MAKI Jatim mempertanyakan bagaimana besaran tunjangan ditentukan dan apakah parameter yang digunakan telah mencerminkan kondisi serta harga pasar yang relevan.

“Besaran tunjangan yang bersumber dari APBD I Pemprov Jatim yang notabene adalah uang rakyat itu semestinya tidak ditetapkan secara serampangan,ngawur dan tidak mempunyai landasan perhitungan yang SAH secara hukum dan tentunya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta kondisi harga pasar yang relevan. Jangan sampai harga yang digunakan tidak mencerminkan harga pasar di daerah masing-masing,” ujar Heru MAKI.

Baca Juga :  Pembangunan Ruas Jalan Boilan–Lambunu Sepanjang 88,9 KM Masuk Anggaran 2025, Buka Akses Ekonomi Baru Buol–Parimo

Penelusuran MAKI Jatim juga mencakup periode 2019–2024 dan 2024–2026. Tim Litbang dan Investigasi disebut telah melakukan pendalaman selama sekitar tiga bulan untuk melihat aktualisasi kesesuaian peruntukan dana tunjangan perumahan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Jatim.

Persoalan yang menjadi perhatian adalah apakah dana tunjangan tersebut benar-benar digunakan sesuai tujuan pemberiannya. Terlebih, tunjangan perumahan berkaitan dengan kondisi ketika rumah dinas jabatan belum tersedia.

Heru menyebut hasil penelusuran timnya menunjukkan adanya persoalan yang menurut MAKI perlu mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

“Dari hasil penelusuran tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim terkait apakah peruntukkan dana tunjangan perumahan tersebut sudah sesuai dengan peruntukannya ditengah kondisi memang Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum menyediakan rumah dinas,kenyataan kesesuaian peruntukannya ternyata meleset jauh secara realita,” ungkap Heru MAKI.

Meski demikian, temuan dan dugaan yang disampaikan MAKI Jatim tersebut masih membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. MAKI menyatakan tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar penetapan maupun penggunaan tunjangan tersebut.

Karena itu, langkah berikutnya yang disiapkan adalah menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada pihak terkait. Jawaban atas klarifikasi tersebut akan menjadi bagian penting dalam menentukan langkah selanjutnya.

MAKI Jatim menyatakan hasil kajian dan penelusuran yang telah dilakukan akan menjadi bahan pertimbangan apabila persoalan tersebut nantinya dibawa ke ranah hukum.

Sorotan terhadap tunjangan perumahan DPRD Jatim ini sekaligus membuka kembali ruang diskusi mengenai transparansi pengelolaan anggaran daerah. Setiap belanja yang bersumber dari APBD pada prinsipnya perlu memiliki dasar yang jelas, mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, serta peruntukan yang sesuai dengan ketentuan.

Bagi MAKI Jatim, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut angka puluhan juta rupiah per bulan. Hal yang dinilai lebih penting adalah memastikan bahwa penggunaan uang rakyat memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Baca Juga :  Food Foria,pesta kuliner ala Bali telah hadir di Fairway Ninemall Surabaya 03-12 Oktober 2025

Heru juga mengingatkan posisi anggota DPRD sebagai wakil rakyat agar senantiasa memahami tanggung jawab yang melekat pada jabatan mereka.

“Hei Wakil Rakyat,pahami hirarki sebagai WAKIL RAKYAT,dimana secara pasti,Rakyat mempunyai kedudukan yang lebih tinggi secara psikologis masyarakat,catat itu,” pungkas Heru MAKI.

MAKI Jatim berharap proses klarifikasi nantinya dapat memberikan gambaran yang terang mengenai dasar penetapan tunjangan, metode perhitungan, hingga kesesuaian penggunaannya. Jika ditemukan persoalan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, organisasi tersebut menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai hasil pendalaman.

Dengan demikian, isu tunjangan perumahan DPRD Jawa Timur kini berada pada tahap pendalaman dan klarifikasi. Dugaan ketidaksesuaian yang disampaikan MAKI Jatim belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan hukum, sehingga penjelasan dari pihak terkait serta proses pemeriksaan oleh lembaga berwenang menjadi penting untuk memastikan duduk persoalan secara objektif.

Publik pada akhirnya menunggu transparansi mengenai bagaimana tunjangan tersebut ditetapkan dan digunakan. Sebab, ketika anggaran berasal dari APBD, setiap rupiah yang dikeluarkan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk dapat dijelaskan, dipertanggungjawabkan, dan dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Har).

Leave a Reply