Dugaan Anomali Proyek P3-TGAI APBN 2026 di Kediri Kian Menguat, LP3-NKRI Dorong Audit Total Demi Menjamin Mutu Infrastruktur dan Akuntabilitas Keuangan Negara

KEDIRI //TOP BERITA NUSANTARA Kamis (16/7/26)Pelaksanaan sejumlah proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Kediri menjadi perhatian luas setelah muncul berbagai laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Selain itu, turut mencuat dugaan mark-up anggaran dan indikasi penurunan mutu konstruksi pada sejumlah proyek irigasi tersier yang dibangun untuk mendukung produktivitas pertanian.
Merespons berbagai laporan tersebut, LP3-NKRI sebagai lembaga kontrol sosial menyatakan akan mengintensifkan pengawasan melalui pemantauan lapangan, investigasi, serta pengumpulan data dan dokumen pendukung. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan negara agar setiap program pembangunan yang dibiayai APBN dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, khususnya para petani sebagai penerima manfaat utama pembangunan jaringan irigasi.
Berdasarkan hasil pemantauan awal dan informasi yang diterima dari masyarakat, terdapat dugaan bahwa pada beberapa lokasi proyek, pelaksanaan pekerjaan belum sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen pelaksanaan. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah dugaan ketidaksesuaian komposisi campuran material konstruksi.
Menurut informasi yang diterima LP3-NKRI, apabila dokumen teknis memang mensyaratkan penggunaan komposisi campuran tertentu, termasuk perbandingan 1:4, maka ketentuan tersebut harus diterapkan secara konsisten pada seluruh tahapan pekerjaan. Apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui pemeriksaan teknis yang independen, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi mutu konstruksi, kekuatan struktur, ketahanan bangunan, serta umur layanan jaringan irigasi yang dibangun menggunakan dana APBN.
LP3-NKRI berpandangan bahwa seluruh dugaan tersebut perlu diuji melalui audit teknis yang komprehensif dan objektif. Pemeriksaan tersebut meliputi inspeksi lapangan, pengujian mutu material oleh laboratorium yang berwenang, pengukuran ulang volume pekerjaan, serta pencocokan hasil pelaksanaan dengan gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, dokumen kontrak, dan administrasi proyek. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh temuan dapat diverifikasi berdasarkan data teknis dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain aspek kualitas pekerjaan, LP3-NKRI juga menilai audit terhadap penggunaan anggaran sangat penting dilakukan guna memastikan setiap rupiah dana APBN digunakan sesuai perencanaan, tepat sasaran, efisien, serta tidak menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. Pengawasan yang efektif dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program pembangunan nasional.
LP3-NKRI menegaskan bahwa apabila hasil audit dan pemeriksaan nantinya menemukan adanya penyimpangan terhadap spesifikasi teknis, mutu pekerjaan, volume pelaksanaan maupun penggunaan anggaran, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai dasar hukum, LP3-NKRI mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta berbagai regulasi teknis mengenai pelaksanaan Program P3-TGAI yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga terkait.
Sehubungan dengan hal tersebut, LP3-NKRI mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit teknis, audit administrasi, dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh proyek P3-TGAI yang menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Kediri. Audit tersebut diharapkan mencakup evaluasi mutu material, kualitas konstruksi, kesesuaian volume pekerjaan, komposisi campuran material, kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis, hingga penggunaan anggaran secara menyeluruh guna memastikan hasil pembangunan benar-benar memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan.
Sebagai lembaga kontrol sosial, LP3-NKRI menegaskan akan terus mengawal setiap program pembangunan yang menggunakan anggaran negara sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan akuntabel. LP3-NKRI juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam pengawasan dengan menyampaikan laporan yang disertai data, dokumentasi, maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kepada instansi yang berwenang agar setiap dugaan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.
Di akhir pernyataannya, LP3-NKRI menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan dalam rilis ini masih berupa dugaan dan belum merupakan fakta yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi, audit teknis, pemeriksaan independen, serta pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku. Oleh karena itu, LP3-NKRI menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mendukung proses penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan demi menjaga integritas pengelolaan APBN, meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur irigasi, serta memastikan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan oleh masyarakat dan sektor pertanian di Kabupaten Kediri (Red).
