Jaringan Sabu Bermodus “Ranjau” Diputus, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Residivis dan Buru Bandar DPO

SURABAYA –TOP BERITA NUSANTARA Komitmen Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang residivis kasus narkotika berinisial TWS (29), warga Jalan Bratang, Surabaya, ditangkap saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu dengan modus “ranjau”, yakni meletakkan paket narkoba di sejumlah titik yang telah ditentukan oleh pengendalinya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 12 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto ±12,18 gram yang diduga siap diedarkan di sejumlah wilayah Kota Surabaya. Seluruh barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat diambil oleh para pemesan, sehingga potensi peredarannya berhasil digagalkan.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/330/VII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur tertanggal 1 Juli 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh anggota Satresnarkoba.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Sidosermo, Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabu tersebut merupakan milik seorang bandar berinisial KING yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). TWS berperan sebagai kurir sekaligus pelaksana distribusi dengan sistem “ranjau” sesuai arahan bandar.
Polisi mengungkap, komunikasi antara tersangka dan KING dilakukan melalui aplikasi Zangi. Melalui aplikasi tersebut, tersangka diperintahkan mengambil 12 paket sabu yang telah diletakkan di kawasan Bratang, Surabaya.
Dari jumlah tersebut, dua paket diberikan kepada tersangka tanpa dipungut biaya sebagai imbalan untuk dikonsumsi, sedangkan 10 paket lainnya diperintahkan untuk diletakkan di sejumlah lokasi yang telah ditentukan, yakni kawasan Jemur Sari, Margorejo, Pucang, dan Deltasari.
Namun, sebelum seluruh paket berhasil diambil oleh para pembeli, petugas Satresnarkoba lebih dahulu melakukan penindakan dan mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti.
Dalam menjalankan aksinya, TWS mengaku memperoleh upah sebesar Rp20.000 untuk setiap paket sabu yang berhasil ditempatkan sesuai instruksi. Selain memperoleh bayaran, tersangka juga mendapatkan keuntungan berupa sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Penyidik juga mengungkap bahwa TWS bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Ia merupakan residivis kasus narkotika yang pada tahun 2023 pernah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan di Lapas Madiun Baru atas perkara serupa. Meski telah menjalani hukuman, tersangka kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dengan alasan memenuhi kebutuhan ekonomi sekaligus memperoleh akses menggunakan sabu secara cuma-cuma.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 12 klip plastik berisi sabu seberat bruto ±12,18 gram, satu unit telepon genggam, serta satu kotak telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, TWS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga dapat dikenakan ketentuan terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara berat.
AKP Adik Agus Putrawan menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penangkapan kurir. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih terus mengembangkan perkara untuk memburu KING yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut serta mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan hingga ke jaringan di atasnya. Tidak hanya menangkap kurir, tetapi juga memburu bandar dan memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya,” tegas AKP Adik Agus Putrawan.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menjaga wilayah hukumnya dari ancaman peredaran narkotika sekaligus memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba (Har).
