“Apresiasi MAKI Jatim untuk Kejari Nganjuk: 47 Dokumen dan Pemeriksaan Sekda Jadi Kunci Membuka Tabir Dugaan Korupsi Review FS Bendungan Margopatut”

NGANJUK – TOP BERITA NUSANTARA Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek review feasibility study (FS) rencana pembangunan Bendungan Margopatut, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, terus bergulir dengan sejumlah langkah strategis yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk. Pemeriksaan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, serta pendalaman puluhan dokumen hasil penyitaan menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap dugaan penyimpangan pada proyek yang menggunakan anggaran daerah tersebut.

Langkah Kejari Nganjuk itu mendapat apresiasi dari Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo atau yang akrab disapa Heru MAKI. Menurutnya, proses penyidikan yang dilakukan menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menelusuri setiap tahapan perencanaan proyek secara profesional dan berdasarkan fakta hukum.
Pemeriksaan terhadap Sekda Nganjuk Nur Solekan dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk pada Senin (6/7/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas Nur Solekan sebagai saksi untuk membantu penyidik memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi dalam proyek review feasibility study pembangunan Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Betul,” ujar Koko saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan Sekda Nganjuk.
Nur Solekan tiba di Kantor Kejari Nganjuk sekitar pukul 09.50 WIB menggunakan kendaraan pribadi bernomor polisi AD 1574 TE. Kendaraan tersebut kemudian diparkir di halaman belakang kantor kejaksaan.
Setelah turun dari mobil, Sekda Nganjuk langsung menuju ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Ruang Pidana Khusus (Pidsus) lantai dua Kantor Kejari Nganjuk.
Saat memasuki kantor kejaksaan, Nur Solekan yang mengenakan pakaian dinas tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Ia hanya tersenyum singkat dan memilih langsung masuk ke ruang pemeriksaan.
Hingga sekitar pukul 11.30 WIB, proses permintaan keterangan terhadap Sekda Nganjuk masih berlangsung sebagai bagian dari pendalaman perkara oleh penyidik.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari proyek review feasibility study (FS) rencana pembangunan Bendungan Margopatut yang berada di Kecamatan Sawahan. Proyek tersebut merupakan bagian dari rencana pembangunan strategis daerah dengan estimasi nilai investasi pembangunan mencapai sekitar Rp1,5 triliun.
Kajian awal Bendungan Margopatut sebelumnya telah disusun pada 2008. Namun, pada Tahun Anggaran 2024 dilakukan proses review feasibility study melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam pelaksanaan pekerjaan review FS tersebut, terdapat dua perusahaan pemenang pekerjaan dengan nilai kontrak mencapai Rp3.589.906.500. Dugaan penyimpangan dalam proses perencanaan pekerjaan tersebut kini menjadi fokus pendalaman Kejari Nganjuk.
Sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti, penyidik Pidsus Kejari Nganjuk sebelumnya melakukan penggeledahan di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk pada Kamis (21/5/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sebanyak 47 item dokumen yang diduga berkaitan dengan proses perencanaan proyek. Puluhan dokumen itu terdiri dari 40 dokumen dari Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) serta 7 dokumen dari Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi (Rendalev).
Koko Roby Yahya menjelaskan bahwa penyitaan dokumen tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek review FS Bendungan Margopatut.
“Langkah itu merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi review FS Bendungan Margopatut,” kata Koko.
Puluhan dokumen tersebut kini menjadi bahan utama penyidik untuk dilakukan penelitian dan analisis lebih mendalam. Dari dokumen itu, penyidik menelusuri berbagai aspek, mulai dari proses administrasi, penyusunan kajian kelayakan, mekanisme penganggaran, hingga pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dalam proyek tersebut.
Selain mengamankan dokumen, Kejari Nganjuk juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 10 orang pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) yang diduga mengetahui proses perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan.
Menanggapi perkembangan penyidikan tersebut, Heru Satriyo menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejari Nganjuk yang dinilai konsisten dalam membongkar dugaan penyimpangan proyek yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik.
Menurut Heru, pemeriksaan terhadap pejabat daerah serta pendalaman dokumen menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya berhenti pada permukaan perkara, tetapi berupaya mengurai seluruh rangkaian proses sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.
“Penegakan hukum harus berjalan secara profesional, independen, dan tidak boleh mengenal tebang pilih. Setiap fakta harus dibuka berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Heru Satriyo.
Heru menegaskan bahwa seluruh tahapan pembangunan Bendungan Margopatut harus dikaji secara menyeluruh, termasuk proses penyusunan kajian, penganggaran, pelaksanaan pekerjaan, serta pihak-pihak yang memiliki peran dalam setiap tahapan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penyidik.
MAKI Jawa Timur, lanjut Heru, akan terus mengawal perkembangan penyidikan sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi. Namun, ia mengingatkan agar seluruh proses hukum tetap berjalan sesuai aturan dan menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang diperiksa.
“Yang terpenting penyidikan berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan aturan hukum. Jika nantinya ada pihak yang terbukti terlibat, maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga saat ini, Kejari Nganjuk masih melanjutkan proses penyidikan melalui pemeriksaan saksi-saksi, analisis terhadap 47 dokumen yang telah disita, serta pengumpulan alat bukti tambahan.
Penentuan status hukum terhadap pihak-pihak terkait akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara Bendungan Margopatut kini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran daerah dan proyek strategis dengan nilai investasi besar. Masyarakat menantikan hasil akhir penyidikan Kejari Nganjuk untuk mengetahui fakta hukum yang berhasil diungkap serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan (Red).
