Babak Baru Kasus DJ Rara, Berkas Dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya, Umik Rara dan Dua Saksi Jalani Pemeriksaan

Surabaya –Top Berita Nusantara Penanganan kasus yang dilaporkan oleh selebgram sekaligus owner Bakol Bebek, DJ Rara atau yang akrab disapa Umik Rara, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya laporan diterima oleh Polda Jawa Timur berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/820/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur pada 12 Juni 2026, kini berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya, Unit Jatanras, untuk penanganan lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut proses penyelidikan, pada Rabu sore (1/7/2026), Umik Rara memenuhi panggilan penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Selain pelapor, dua orang karyawan yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi, yakni Doni dan Kevin, juga turut dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan.
Kuasa hukum Umik Rara, Sahlan Azwar, S.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya yang telah menindaklanjuti laporan kliennya sesuai prosedur hukum.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Hari ini klien kami bersama dua orang saksi telah memenuhi panggilan penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk memberikan keterangan. Kami berharap proses ini berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan menghasilkan kepastian hukum bagi klien kami. Kami juga berharap seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban apabila nantinya terbukti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sahlan Azwar.
Sementara itu, Umik Rara mengaku menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung. Ia berharap pemeriksaan yang dilakukan penyidik dapat mengungkap seluruh fakta sehingga dirinya memperoleh keadilan.
“Saya datang memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk penghormatan saya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Saya berharap semua yang saya alami dapat terungkap dengan jelas melalui pemeriksaan ini. Sejak awal saya hanya ingin mencari keadilan, bukan mencari sensasi atau menjatuhkan siapa pun. Apa yang saya laporkan benar-benar saya alami dan saya memiliki keyakinan bahwa hukum akan bekerja secara profesional. Saya juga berharap semua saksi yang mengetahui kejadian tersebut dapat memberikan keterangan secara jujur agar perkara ini menjadi terang. Kepada Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya, saya menitipkan harapan besar agar kasus ini diproses secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Semoga tidak ada lagi perempuan maupun masyarakat lain yang mengalami kejadian serupa seperti yang saya alami,” ungkap Umik Rara.
Sementara itu, dua saksi yang merupakan karyawan Umik Rara, yakni Doni dan Kevin, mengaku telah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang mereka alami dan saksikan secara langsung saat peristiwa tersebut terjadi.
Doni, yang mengaku menjadi korban penodongan, mengatakan dirinya masih mengingat jelas kejadian yang dialaminya saat sedang bekerja.
“Saat itu saya sedang bekerja di warung. Tiba-tiba AF datang bersama beberapa orang. Saya kemudian ditodong menggunakan senjata tajam. Jujur saya sangat ketakutan karena saya tidak tahu persoalan pribadi mereka, saya hanya bekerja. Hari ini saya memenuhi panggilan penyidik untuk menyampaikan semua yang saya alami agar kasus ini menjadi terang dan mendapatkan kepastian hukum,” ujar Doni.
Sementara itu, Kevin, yang mengaku mengalami pengancaman saat kejadian, berharap proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Saya juga berada di lokasi saat kejadian. Saya mengalami ancaman dan situasinya sangat mencekam. Saya berharap keterangan yang saya berikan kepada penyidik dapat membantu mengungkap fakta yang sebenarnya. Harapan saya, kasus ini diproses secara profesional dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” ungkap Kevin.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung di Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut. Perkara ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum, dan seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai dengan asas praduga tak bersalah (Red).
