Rutan Gresik Percepat Transformasi Pemasyarakatan: Digitalisasi SDP, Sidang Online, dan Pemenuhan Hak Warga Binaan Digenjot Serentak

Gresik –Top Berita Nusantara Arah besar reformasi pemasyarakatan nasional kembali ditegaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) melalui kebijakan strategis yang menitikberatkan pada percepatan pemenuhan hak warga binaan, penguatan profesionalisme petugas, serta akselerasi transformasi layanan berbasis digital di seluruh Indonesia. Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Rutan Kelas IIB Gresik, diminta bergerak dalam satu komando untuk memastikan seluruh program prioritas berjalan seragam, terukur, dan efektif di lapangan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi nasional yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting pada Rabu (24/6/2026). Forum ini menjadi ruang konsolidasi kebijakan nasional yang membahas berbagai agenda strategis, mulai dari persiapan pemberian Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam rangka Hari Anak, optimalisasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), hingga rencana peresmian Ikatan Pembina Keamanan dan Pengaman Pemasyarakatan Indonesia (IKAPIPASI) sebagai bagian dari penguatan tata kelola sumber daya manusia pemasyarakatan.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, bersama jajaran Ditjen PAS. Dari Rutan Kelas IIB Gresik, kegiatan diikuti oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Rutan, Dhimas Isdwiyono, beserta seluruh pejabat struktural dan staf. Kehadiran penuh jajaran ini menunjukkan komitmen kuat Rutan Gresik dalam menyelaraskan pelaksanaan tugas dengan kebijakan nasional yang terus diperkuat pemerintah pusat.

Dalam arahannya, Mashudi menegaskan bahwa pemenuhan hak warga binaan merupakan prinsip fundamental dalam sistem pemasyarakatan yang tidak dapat ditawar. Salah satu fokus utama yang saat ini menjadi perhatian adalah persiapan pemberian Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.

Ia meminta seluruh UPT memastikan proses pendataan, verifikasi, hingga pengusulan remisi dilakukan secara cermat, tepat waktu, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ketelitian administratif menjadi kunci agar hak warga binaan dapat tersalurkan secara adil, transparan, dan tanpa hambatan.

Baca Juga :  Kartini Masa Kini di Garis Depan: Perempuan Indonesia Didorong Jadi Benteng Utama Lawan Ancaman Narkoba dalam Keluarga

“Pemenuhan hak warga binaan adalah kewajiban negara. Seluruh proses harus dijalankan secara profesional, akurat, dan sesuai aturan agar tidak ada hak yang terabaikan,” tegas Mashudi.

Selain itu, Dirjen PAS juga menekankan pentingnya menjaga citra positif institusi pemasyarakatan di tengah derasnya arus digitalisasi dan keterbukaan informasi publik. Ia menegaskan bahwa setiap petugas harus memiliki integritas yang kuat, kompetensi yang terus berkembang, serta kemampuan memberikan layanan yang humanis, profesional, dan adaptif terhadap perubahan.

Menurutnya, kepercayaan publik terhadap pemasyarakatan sangat ditentukan oleh kualitas layanan di lapangan. Karena itu, penguatan sumber daya manusia menjadi fondasi utama dalam membangun sistem pemasyarakatan yang modern, bersih, dan berintegritas.

“Profesionalisme adalah wajah institusi. Dari sana kepercayaan masyarakat terbentuk,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Mashudi juga memaparkan perkembangan kerja sama strategis antara Ditjen PAS dengan Mahkamah Agung serta Kejaksaan Agung terkait pelaksanaan sidang secara daring atau online. Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian implementasi KUHAP terbaru, sekaligus untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan keamanan proses peradilan bagi tahanan maupun warga binaan.

Melalui sistem sidang daring, proses hukum diharapkan dapat berlangsung lebih cepat tanpa mengurangi prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam sistem peradilan nasional.

Di sektor transformasi digital, Ditjen PAS terus mempercepat penguatan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang dikembangkan bersama pihak ketiga. Sistem ini menjadi tulang punggung layanan pemasyarakatan nasional dengan fokus pada peningkatan validitas, keamanan, dan integrasi data lintas satuan kerja.

Dengan sistem yang lebih modern dan terhubung secara real time, pengelolaan layanan pemasyarakatan diharapkan menjadi lebih cepat, akurat, dan mendukung pengambilan keputusan berbasis data secara presisi di seluruh UPT.

Baca Juga :  Ketika Ibadah Menjadi Jembatan Pembinaan: Rutan Gresik Satukan Petugas, PIPAS, dan Warga Binaan dalam Ruang Spiritual yang Humanis

“Data yang valid adalah fondasi utama layanan modern. Tanpa itu, sistem tidak akan berjalan optimal,” jelas Mashudi.

Selain itu, Ditjen PAS juga memperkuat layanan kesehatan warga binaan melalui program pemeriksaan kesehatan gratis yang dilaksanakan serentak di seluruh UPT Pemasyarakatan. Program ini menjadi bagian dari pemenuhan hak dasar sekaligus langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan kesehatan di lingkungan pemasyarakatan.

Menindaklanjuti seluruh arahan tersebut, Plh. Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Dhimas Isdwiyono, menyatakan kesiapan penuh jajarannya untuk melaksanakan seluruh kebijakan Ditjen PAS secara konsisten dan terukur.

Ia menegaskan bahwa Rutan Gresik akan terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat profesionalisme petugas, serta memastikan seluruh hak warga binaan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami siap melaksanakan seluruh arahan dengan penuh tanggung jawab. Fokus kami adalah meningkatkan pelayanan, memastikan hak warga binaan terpenuhi, dan menjaga profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujar Dhimas.

Dengan langkah tersebut, Rutan Kelas IIB Gresik semakin mempertegas posisinya sebagai bagian penting dalam akselerasi reformasi pemasyarakatan nasional. Sinergi antara kebijakan pusat dan implementasi di daerah diharapkan mampu memperkuat sistem pemasyarakatan yang modern, transparan, humanis, dan berkeadilan di seluruh Indonesia (Har).

Leave a Reply