“MAKI Jatim dan Laskar Jahanam Kepung Kepanjen: Dugaan Korupsi Berlapis Siap Dibawa ke Meja Hijau”

Jember – Top Berita Nusantara Rabu (29/4) Peta dugaan korupsi di wilayah selatan Jember kian terbuka lebar dan memasuki fase krusial. Gerakan warga yang tergabung dalam Jember Selatan Bersatu bersama MAKI Jatim dan Laskar Jahanam tak lagi sekadar menyuarakan keluhan, tetapi mulai mengonsolidasikan langkah hukum terhadap berbagai indikasi pelanggaran yang mencuat, khususnya di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas.
Konsolidasi akbar yang awalnya difokuskan pada dampak operasional pabrik semen PT Imasco Asiatic justru menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan praktik koruptif yang disebut berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dari forum tersebut, MAKI Jatim mengaku menerima gelombang laporan masyarakat yang mengarah pada penyimpangan tata kelola anggaran hingga penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa.
Sebelumnya, tim hukum MAKI Jatim telah menuntaskan berkas laporan dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan dana CSR di lima desa, meliputi Lohjejer (Wuluhan) serta Puger Wetan, Wonosari, Grenden, dan Kasiyan Timur di Kecamatan Puger. Tak berhenti di situ, tahap lanjutan juga menyasar dugaan pelanggaran hukum terkait penggusuran warga akibat proyek KDMP di Desa Tembokrejo, Gumukmas.
Kini, fokus bergeser tajam ke Desa Kepanjen. Berdasarkan hasil kajian awal, terdapat serangkaian dugaan pelanggaran serius yang dinilai merugikan masyarakat secara luas. Salah satu yang mencolok adalah dugaan eksploitasi tanah kas desa (TKD) tanpa mekanisme musyawarah desa. Aktivitas pengerukan tanah untuk kepentingan komersial diduga dilakukan tanpa prosedur sah, bahkan menyebabkan kerusakan lahan yang kini tak lagi produktif. Lebih jauh, hasil penjualan tanah tersebut disinyalir tidak masuk ke kas desa.
Selain itu, dugaan pungutan liar terhadap pengusaha tambak udang turut mencuat. Pungutan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta per tahun itu disebut-sebut berdalih sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) melalui Peraturan Desa. Namun, regulasi tersebut diduga belum mengantongi evaluasi resmi dari pemerintah kecamatan maupun kabupaten, sehingga keabsahannya dipertanyakan. Transparansi penggunaan dana pun menjadi sorotan tajam.
Di sisi lain, pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024 hingga 2026 juga menuai kecurigaan. Tidak adanya papan laporan pertanggungjawaban (LPJ), indikasi kegiatan fiktif, serta tidak terealisasinya alokasi wajib untuk program ketahanan pangan memperkuat dugaan adanya penyimpangan anggaran.
Masalah kian kompleks dengan dugaan manipulasi dalam proses lelang tanah kas desa seluas sekitar 14 hektare. Proses yang seharusnya terbuka untuk publik justru diduga berlangsung tertutup dan sarat rekayasa, dengan hasil yang tidak jelas peruntukannya bagi masyarakat.
Namun, yang paling memicu keresahan warga adalah hilangnya puluhan dokumen penting berupa akta tanah dan sertifikat dalam program PTSL. Dokumen asli yang dikumpulkan warga sebagai syarat pengajuan justru tak kunjung dikembalikan, sementara sertifikat yang dijanjikan tak pernah terbit. Kondisi ini dinilai sangat merugikan karena menyangkut legalitas kepemilikan tanah masyarakat.
Di tengah situasi tersebut, penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di atas lahan makam umum semakin memperkeruh keadaan, menandakan adanya krisis kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Perwakilan MAKI Jatim, Heru, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti kuat yang siap dibawa ke ranah hukum. Ia memastikan bahwa langkah hukum bukan lagi wacana, melainkan proses yang tengah disiapkan secara matang.
MAKI Jatim juga telah menerbitkan surat tugas kepada tim Litbang dan investigasi untuk melakukan pendalaman langsung di lapangan. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa kasus dugaan korupsi di Desa Kepanjen akan segera memasuki babak baru yang lebih menentukan.
Dengan akumulasi temuan tersebut, perhatian publik kini tertuju pada keseriusan aparat penegak hukum dalam merespons laporan. Harapan masyarakat sederhana: transparansi ditegakkan, hukum dijalankan, dan keadilan benar-benar dirasakan oleh warga yang selama ini terdampak (Red).
